Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
140/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn | 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H. 2.AGUNG NUGROHO, S.H. 3.RISDY ARDIANSYAH, S.H. |
MIFTAHUL HUDA Alias DALA Bin AMRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||
Nomor Perkara | 140/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1503/L.9.14/Eku.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias DALA Bin AMRAN bersama-sama dengan saksi ABU BAKAR SIDIK Alias ABU Bin (Alm) LIHA dan Saksi ZAINUDIN Alias NUDIN Bin (Alm) ADUNG IBRAHIM (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada sekira hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Wilayah Aliran Sungai Manggar Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “melakukan penambangan tanpa izin, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib, Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI yang merupakan anggota SatPolair Polres Belitung Timur melakukan patrol di Wilayah Aliran Sungai Manggar Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Kemudian Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI melihat adanya aktifitas penambangan timah jenis Rajuk apung/ponton dengan menggunakan 1 (satu) set tambang timah jenis rajuk ponton/apung yang sedang dioperasikan oleh terdakwa dan saksi ABU BAKAR SIDIK dan Saksi ZAINUDIN (para terdakwa dalam berkas terpisah) untuk melakukan aktifitas pertambangan. Kemudian Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI langsung meminta terdakwa beserta saksi ABU BAKAR SIDIK dan Saksi ZAINUDIN untuk mematikan mesin tambang dan menanyakan terkait dokumen perizinan, akan tetapi terdakwa beserta saksi ABU BAKAR SIDIK dan Saksi ZAINUDIN tidak memilikinya. Setelah itu Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI membawa terdakwa beserta saksi ABU BAKAR SIDIK dan Saksi ZAINUDIN beserta barang bukti ke Polres Belitung timur guna diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa peran dari masing-masing pelaku dalam tindak pidana ini adalah: Peran terdakwa :
Peran saksi ABU BAKAR SIDIK Alias ABU Bin (Alm) LIHA dan Saksi ZAINUDIN Alias NUDIN Bin (Alm) ADUNG IBRAHIM :
Bahwa berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli DENNY ERNANDES yang merupakan PNS pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang tertuang dalam alat bukti berupa Surat Titik Koordinat Kegiatan Pertambangan Timah tanggal 20 Juni 2024 yang diterbitkan oleh UPTD KPHP Gunung Duren (Unit XIII) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperoleh fakta hukum jika lokasi terdakwa melakukan penambangan adalah lokasi yang masuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.
Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut, terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 35 ayat (3) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri dari :
------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |