Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2.KHAERUL RIZAL, S.H.
3.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
4.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
KIAN WUI alias AWUI anak dari HANGIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1283/L.9.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2KHAERUL RIZAL, S.H.
3Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
4Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIAN WUI alias AWUI anak dari HANGIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa KIAN WUI alias AWUI anak dari HANGIE pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 (Dua Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat) sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kediaman Terdakwa yang beralamat di Jl. Tangkas, RT.015/RW.008, Kelurahan Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Belitung yaitu saksi Asep Fredy Misnaedi Bin Edi Suripto dan saksi Satrio Bin Tugiro Santoso berdasarkan informasi hasil pengembangan dari dugaan tindak pidana narkotika yang mana sebelumnya telah mengamankan saksi Tonny  Maulana (yang dilakukan penuntutan secara terpisah). saksi Asep Fredy Misnaedi Bin Edi Suripto dan saksi Satrio Bin Tugiro Santoso mendatangi kediaman (Rumah) Terdakwa yang beralamat di Jl. Tangkas, RT.015/RW.008, Kelurahan Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung kemudian saksi Asep Fredy Misnaedi Bin Edi Suripto dan saksi Satrio Bin Tugiro Santoso melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Lidiana Alias Lidia Binti Hazali (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yang juga berada dalam rumah tersebut yang disaksikan oleh saksi Mulyono Bin Yusman Gino selaku ketua RT 015/RW.008 Kelurahan Tanjungpendam dan saksi Idham Bin Paseh Husin selaku warga setempat kemudian ditemukan barang diantaranya yaitu 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu. setelah itu Terdakwa beserta barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL21FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 04 April 2024 tentang Pemeriksaan Laboratorium terhadap 2 (dua) bungkus berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0600 gram dan 0,0128 gram yang disita dari terdakwa KIAN WUI alias AWUI anak dari HANGIE dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin memiliki, menyimpan atau menguasai, Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) dari Pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa KIAN WUI alias AWUI anak dari HANGIE pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 (Dua Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat) sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kediaman Terdakwa yang beralamat di Jl. Tangkas, RT.015/RW.008, Kelurahan Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Kamar kediaman (Rumah) Terdakwa yang beralamat di Jl. Tangkas, RT.015/RW.008, Kelurahan Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Terdakwa bersama dengan saksi Lidiana Alias Lidia Binti Hazali (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara memasukan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipa kaca kemudian Terdakwa membakar pipa kaca tersebut hingga mengeluarkan asap dan kemudian Terdakwa menghisap asap tersebut seperti orang merokok.
  • Selanjutnya, pada sekira pukul 17.00 WIB datang saksi Asep Fredy Misnaedi Bin Edi Suripto dan saksi Satrio Bin Tugiro Santoso yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Belitung  berdasarkan informasi hasil pengembangan dari dugaan tindak pidana narkotika yang mana sebelumnya telah mengamankan saksi Tonny  Maulana (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Lidiana Alias Lidia Binti Hazali yang juga berada dalam rumah tersebut yang disaksikan oleh saksi Mulyono Bin Yusman Gino selaku ketua RT 015/RW.008 Kelurahan Tanjungpendam dan saksi Idham Bin Paseh Husin selaku warga setempat kemudian ditemukan barang diantaranya yaitu:
  • 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah pipa kaca didalamnya kristal warna putih narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
  • 2 (dua) buah alat hisap (bong);

setelah itu Terdakwa beserta barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL21FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 04 April 2024 tentang Pemeriksaan Laboratorium terhadap 2 (dua) bungkus berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0600 gram dan 0,0128 gram yang disita dari terdakwa KIAN WUI alias AWUI anak dari HANGIE dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Hasil Tes Urine Laboratorium Klinik Utama tanggal 22 Maret 2024 atas nama KIAN WUI yang dibuat oleh dr. Justinus Yusak selaku Dokter pada Klinik Utama yang beralamat di Jl. Merdeka No.27 Tanjungpandan, Belitung, pemeriksaan dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan bahwa Urine atas nama KIAN WUI terdeteksi Metamphetamine dan Amphetamine.
  • Berdasarkan Surat Hasil Asessmen Medis Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung Nomor: R/003/V/KA.RHB.00/2024/BNNK atas nama KIAN WUI dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan status penggunaan ditemukan terperiksa menggunakan zat pada kategori sedang kemudian penatalaksanaan dan saran yaitu dilakukan asesmen mendalam, wawancara motivasional, konseling adiksi, terapi kognitif-perilaku observasi fisik dan psikiatri dalam setting Program Rehabilitasi Rawat Jalan di Lembaga Rehabilitasi Narkoba dengan tetap menjalani proses hukum yang berjalan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin dari Pejabat yang berwenang dalam menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya