Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
AGUSTIAN ALS. AGUS BIN ALI HADAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-945/L.9.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTIAN ALS. AGUS BIN ALI HADAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanAGUSTIAN ALS. AGUS BIN ALI HADAK
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa AGUSTIAN ALS. AGUS BIN ALI HADAK pada hari  Selasa  tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Cemara l RT 008 RW 004 Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa  ditelfon saksi DIVEN (DPO) via Whatsapp menanyakan “ada bahan dak” kemudian Terdakwa menjawab “tunggu aku tanya kawan”, kemudian saksi DIVEN (DPO) mengatakan “ada uang Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), tolong kawan kau ne” saksi DIVEN (DPO) meminta tolong untuk dicarikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa Chat via Whatsapp “bang ade bahan ke” via Whatsapp ke orang yang dinamai saksi JANCOK (DPO) kemudian saksi JANCOK (DPO) membalas “mual” (ada)” kemudian Terdakwa balas “oh iye la”. Setelah itu Terdakwa menelfon Via Whatsapp kepada Saksi RAGIL ARGA YERICO, Terdakwa menanyakan motor “Gil ade motor dak untuk idang ke tanjong” dan Saksi RAGIL menjawab “tunggu aku nanyak kawan ad eke motor die”, kemudian Saksi RAGIL menghubungi saksi SAMSUDIN Als TOKEK Als PANJI Bin HAMSAH. Setelah menghubungi saksi SAMSUDIN, Saksi RGIL menelfon Terdakwa via Whatsapp dan mengatakan “mual bang ade mutor”. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi DIVEN (DPO) mengirim uang Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ke akun DANA, setelah saksi DIVEN (DPO) mentransfer ke Akun DANA dan saldo sudah masuk ke akun DANA, kemudian Terdakwa dan Saksi YUDA ARDINATA Als YUDA Bin (Alm) YOS SUDARSO menjemput Saksi RAGIL dirumahnya. Setelah itu Terdakwa, Saksi YUDA dan Saksi RAGIL bersama-sama menjemput motor milik saksi SAMSUDIN yang akan di pakai ke Tanjung Pandan untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah dapat motor Terdakwa mentransfer dari Akun DANA ke rekening BCA atas nama RINI sebanyak Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian sisanya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di akun DANA, Terdakwa tarik tunai di TOKO simpang empat harapan di Dusun Harapan Desa lalang Kecamatan Maggar Kabupaten Belitung Timur sekira pukul 11.30 WIB, kemudian Terdakwa membeli rokok dan kopi di Toko tersebutt dan sisa uang Rp 60.000 Terdakwa berikan ke Saksi YUDA. Kemudian Terdakwa, Saksi YUDA dan Saksi RAGIL bersama-sama kerumah Terdakwa di Jalan Madura Dusun Padang Jaya RT 023 RW 010 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.

Bahwa kemudian dari rumah Terdakwa, Saksi RAGIL dan Saksi YUDA langsung berangkat ke Tanjung pandan untuk mengambil narkotika jenis sabu menggunakan motor VARIO warna hitam milik saksi SAMSUDIN dan sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa mendapat peta dari saksi JANCOK (DPO) via Chat Whatsapp, kemudian Terdakwa kirim peta tersebut Via chat whatsapp ke Saksi RAGIL dan Saksi  RAGIL membalas “oke bang”. Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Saksi RAGIL dan Saksi YUDA sepulang dari Tanjung Pandan datang kerumah Terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket sabu yang telah di perolehnya dari Peta yang saksi JANCOK (DPO) kirim di Tanjung pandan, kemudian 1 (satu) paket sabu tersebut di bagi menjadi  2 (dua) dengan cara di sekop menggunakan pipet berbentuk sekop warna putih. Setelah menjadi 2 (dua) paket sabu tersebut, 1 (satu) paket Terdakwa pegang untuk diserahkan ke saksi DIVEN (DPO) dan 1 (satu) paket lagi dititip ke Saksi RAGIL untuk di pakai bersama-sama.

Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi YUDA pergi ke TK melati beralamat di Jalan Lapangan bola Dusun Cemara Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur untuk bertemu dengan saksi DIVEN (DPO) dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi DIVEN (DPO). Setelah sampai di TK melati tersebut sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa dan Saksi YUDA menunggu saksi DIVEN (DPO). Sekitar selama 15 (lima belas) menit menunggu, kemudian ada anggota Satnarkoba yaitu saksi WILLAM PRAYOGO, SH BIN SARJONO dan saksi MUHAMMAD RANDI BIN SUTRISNO bersama tim mencoba mengamankan Terdakwa dan Saksi YUDA yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, akan tetapi Terdakwa dan Saksi YUDA tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di sekitar TK tersebut. Bahwa sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa menelfon Saksi RAGIL dan mengatakan “buang dulu gil” (buang sabu gil) dan Saksi RAGIL menjawab “iye..iye” (iya), setelah ditelfon oleh Terdakwa, Saksi RAGIL langsung menghapus bukti chat whatsapp dan bukti log panggilan whatsapp di Handphone milik Saksi RAGIL Merk XIOMI POCO X3 PRO Warna biru dongker dengan No Hp dan whatsapp : 082186726769 supaya menghilangkan bukti percakapan Saksi RAGIL dengan Terdakwa.

Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Madura Dusun Padang Jaya RT 023 RW 010 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, saksi WILLAM dan saksi MUHAMMAD RANDI bersama tim mengamankan Terdakwa di rumahnya tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pakaian dan rumah tempat tinggal Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver, dan 1 (satu) buah korek api warna biru. Kemudian dilanjutkan sekira pukul 21.30 WIB mengamankan Saksi RAGIL di rumahnya di Dsn Cemara l RT 008 RW 004 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Lalu sekira pukul 22.30 WIB mengamankan Saksi YUDA di rumah mertuanya di Jalan Mawar Desa Padang I Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Kemudian Terdakwa, Saksi RAGIL dan Saksi YUDA dibawa ke TK Melati untuk melakukan pencarian barang bukti narkotika jenis sabu yang dibuang oleh Saksi YUDA dan Terdakwa, sekira pukul 22.40 WIB sampai di TK Melati dan langsung mencari narkotika jenis sabu yang di lempar oleh Saksi YUDA namun setelah dicari tidak juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa, Saksi RAGIL dan Saksi YUDA dibawa ke Polres Belitung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa pada pukul 00.10 WIB, Saksi YUDA dan Saksi RAGIL mengakui bahwa masih ada 1 (satu) paket narkotika milik Terdakwa yang di simpan oleh Saksi RAGIL di tempat tinggal Saksi RAGILyang di sembuyikannya di dalam tanah di semak-semak sekitar 70 meter dari Jalan aspal di daerah Dsn Cemara l RT 008 RW 004 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Bahwa sekira pukul 00.30 WIB dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan di dalam tanah 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting lipat kecil, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) buah pyrex kaca, 1 (satu) buah selang kecil warna putih, 1 (satu) buah botol yang telah dimodifikasi sebagai alat hisap sabu, 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih, dan 1 (satu) buah korek api warna merah dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.

Bahwa pada saat  ditangkap  dan  diamankan  Terdakwa tidak  dapat menunjukkan  surat  izin  untuk  untuk  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika   Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari  pihak  yang berwenang.

----- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDER

----- Bahwa Terdakwa AGUSTIAN ALS. AGUS BIN ALI HADAK pada hari  Selasa  tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Cemara l RT 008 RW 004 Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa  ditelfon saksi DIVEN (DPO) via Whatsapp menanyakan “ada bahan dak” kemudian Terdakwa menjawab “tunggu aku tanya kawan”, kemudian saksi DIVEN (DPO) mengatakan “ada uang Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), tolong kawan kau ne” saksi DIVEN (DPO) meminta tolong untuk dicarikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa Chat via Whatsapp “bang ade bahan ke” via Whatsapp ke orang yang dinamai saksi JANCOK (DPO) kemudian saksi JANCOK (DPO) membalas “mual” (ada)” kemudian Terdakwa balas “oh iye la”. Setelah itu Terdakwa menelfon Via Whatsapp kepada Saksi RAGIL ARGA YERICO, Terdakwa menanyakan motor “Gil ade motor dak untuk idang ke tanjong” dan Saksi RAGIL menjawab “tunggu aku nanyak kawan ad eke motor die”, kemudian Saksi RAGIL menghubungi saksi SAMSUDIN Als TOKEK Als PANJI Bin HAMSAH. Setelah menghubungi saksi SAMSUDIN, Saksi RGIL menelfon Terdakwa via Whatsapp dan mengatakan “mual bang ade mutor”. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi DIVEN (DPO) mengirim uang Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ke akun DANA, setelah saksi DIVEN (DPO) mentransfer ke Akun DANA dan saldo sudah masuk ke akun DANA, kemudian Terdakwa dan Saksi YUDA ARDINATA Als YUDA Bin (Alm) YOS SUDARSO menjemput Saksi RAGIL dirumahnya. Setelah itu Terdakwa, Saksi YUDA dan Saksi RAGIL bersama-sama menjemput motor milik saksi SAMSUDIN yang akan di pakai ke Tanjung Pandan untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah dapat motor Terdakwa mentransfer dari Akun DANA ke rekening BCA atas nama RINI sebanyak Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian sisanya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di akun DANA, Terdakwa tarik tunai di TOKO simpang empat harapan di Dusun Harapan Desa lalang Kecamatan Maggar Kabupaten Belitung Timur sekira pukul 11.30 WIB, kemudian Terdakwa membeli rokok dan kopi di Toko tersebutt dan sisa uang Rp 60.000 Terdakwa berikan ke Saksi YUDA. Kemudian Terdakwa, Saksi YUDA dan Saksi RAGIL bersama-sama kerumah Terdakwa di Jalan Madura Dusun Padang Jaya RT 023 RW 010 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.

Bahwa kemudian dari rumah Terdakwa, Saksi RAGIL dan Saksi YUDA langsung berangkat ke Tanjung pandan untuk mengambil narkotika jenis sabu menggunakan motor VARIO warna hitam milik saksi SAMSUDIN dan sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa mendapat peta dari saksi JANCOK (DPO) via Chat Whatsapp, kemudian Terdakwa kirim peta tersebut Via chat whatsapp ke Saksi RAGIL dan Saksi  RAGIL membalas “oke bang”. Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Saksi RAGIL dan Saksi YUDA sepulang dari Tanjung Pandan datang kerumah Terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket sabu yang telah di perolehnya dari Peta yang saksi JANCOK (DPO) kirim di Tanjung pandan, kemudian 1 (satu) paket sabu tersebut di bagi menjadi  2 (dua) dengan cara di sekop menggunakan pipet berbentuk sekop warna putih. Setelah menjadi 2 (dua) paket sabu tersebut, 1 (satu) paket Terdakwa pegang untuk diserahkan ke saksi DIVEN (DPO) dan 1 (satu) paket lagi dititip ke Saksi RAGIL untuk di pakai bersama-sama.

Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi YUDA pergi ke TK melati beralamat di Jalan Lapangan bola Dusun Cemara Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur untuk bertemu dengan saksi DIVEN (DPO) dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi DIVEN (DPO). Setelah sampai di TK melati tersebut sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa dan Saksi YUDA menunggu saksi DIVEN (DPO). Sekitar selama 15 (lima belas) menit menunggu, kemudian ada anggota Satnarkoba yaitu saksi WILLAM PRAYOGO, SH BIN SARJONO dan saksi MUHAMMAD RANDI BIN SUTRISNO bersama tim mencoba mengamankan Terdakwa dan Saksi YUDA yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, akan tetapi Terdakwa dan Saksi YUDA tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di sekitar TK tersebut. Bahwa sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa menelfon Saksi RAGIL dan mengatakan “buang dulu gil” (buang sabu gil) dan Saksi RAGIL menjawab “iye..iye” (iya), setelah ditelfon oleh Terdakwa, Saksi RAGIL langsung menghapus bukti chat whatsapp dan bukti log panggilan whatsapp di Handphone milik Saksi RAGIL Merk XIOMI POCO X3 PRO Warna biru dongker dengan No Hp dan whatsapp : 082186726769 supaya menghilangkan bukti percakapan Saksi RAGIL dengan Terdakwa.

Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Madura Dusun Padang Jaya RT 023 RW 010 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, saksi WILLAM dan saksi MUHAMMAD RANDI bersama tim mengamankan Terdakwa di rumahnya tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pakaian dan rumah tempat tinggal Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver, dan 1 (satu) buah korek api warna biru. Kemudian dilanjutkan sekira pukul 21.30 WIB mengamankan Saksi RAGIL di rumahnya di Dsn Cemara l RT 008 RW 004 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Lalu sekira pukul 22.30 WIB mengamankan Saksi YUDA di rumah mertuanya di Jalan Mawar Desa Padang I Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Kemudian Terdakwa, Saksi RAGIL dan Saksi YUDA dibawa ke TK Melati untuk melakukan pencarian barang bukti narkotika jenis sabu yang dibuang oleh Saksi YUDA dan Terdakwa, sekira pukul 22.40 WIB sampai di TK Melati dan langsung mencari narkotika jenis sabu yang di lempar oleh Saksi YUDA namun setelah dicari tidak juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa, Saksi RAGIL dan Saksi YUDA dibawa ke Polres Belitung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa pada pukul 00.10 WIB, Saksi YUDA dan Saksi RAGIL mengakui bahwa masih ada 1 (satu) paket narkotika milik Terdakwa yang di simpan oleh Saksi RAGIL di tempat tinggal Saksi RAGILyang di sembuyikannya di dalam tanah di semak-semak sekitar 70 meter dari Jalan aspal di daerah Dsn Cemara l RT 008 RW 004 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Bahwa sekira pukul 00.30 WIB dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan di dalam tanah 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting lipat kecil, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) buah pyrex kaca, 1 (satu) buah selang kecil warna putih, 1 (satu) buah botol yang telah dimodifikasi sebagai alat hisap sabu, 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih, dan 1 (satu) buah korek api warna merah dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.

Bahwa pada saat  ditangkap  dan  diamankan  Terdakwa tidak  dapat menunjukkan  surat  izin  untuk  untuk  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika   Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari  pihak  yang berwenang.

----- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya