Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2024/PN Tdn PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Manggar 1.Endang Purwono
2.Herawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Manggar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Endang Purwono
2Herawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.971.868,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 086/PK.KUR/MGR/2022 tanggal 23-03-2022;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp 79.971.868,- (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit);
  5. Menyatakan PENGGUGAT selaku kreditur konkruen yang dijamin dengan jaminan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata oleh karenanya diberikan hak untuk menjual segala kebendaan PARA TERGUGAT  baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, merupakan jaminan bagi pelunasan jumlah kewajiban TERGUGAT I ;
  6. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap jaminan tambahan berupa Sebidang tanah dengan luas 2476 m2 dengan segala sesuatu yang berada di atasnya terletak di Desa Sukamandi Kecamatan Damar  Kabupaten Belitung Timur Cfr SHM No 01094/Sukamandi tanggal 22 April 2019; SU Nomor 00992/Sukamandi/2019  tanggal 20 April 2019   an Ernawati dan  harta kekayaan lainnya yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT senilai dengan sisa hutang atas nama TERGUGAT  I kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak