Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.AGUNG NUGROHO, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
IRWANDA Als LEK Bin ASNAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-818/L.9.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG NUGROHO, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANDA Als LEK Bin ASNAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

------ Bahwa ia terdakwa IRWANDA Als LEK Bin ASNAWI pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di  pekarangan Kantor JNE cabang Gantung di Dusun Seberang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. atau pada tempat lain dimana yang masuk ke daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu,”  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib di pekarangan Kantor JNE cabang Gantung Di Dusun Seberang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, telah tertangkap tangan oleh anggota kepolisian Terdakwa IRWANDA Als LEX Bin ASNAWI
  • Bahwa pada saat tertangkap tangan oleh anggota Kepolisian Terdakwa sedang membawa/mengambil paket dengan bentuk tabung yang berisikan obat-obatan.
  • Bahwa isi paket tersebut berupa obat-obatan yaitu Sebanyak 15 (lima belas) Pack obat TANPA MEREK dengan tulisan pada plastik pembungkusnya yaitu ALFA GENERIK dengan  bungkus tablet warna silver list hijau dengan total butir yaitu 1.500 (seribu lima ratus) yang biasa di sebut dengan obat TRAMADOL kemudian Sebanyak 1.000 (seribu) butir obat tablet berwarna kuning dengan bungkus plastik tanpa merek yang biasa di sebut DMP dan 1 (satu) botol obat bertuliskan HEXYMER 2 dengan bentuk obat tablet berwarna kuning didalamnya yang berjumlah 1.000 (seribu) butir selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2024 ditemukan kembali paket di JNE cabang Gantung di Dusun Seberang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur yaitu berupa obat TANPA MEREK dengan tulisan pada plastik pembungkus yaitu ALFA GENERIK dengan  bungkus tablet warna siver list hijau sebanyak 15 (lima belas) Pack dengan total butir yaitu 1.500 (seribu lima ratus) milik terdakwa
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa terkait dengan menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut adalah untuk dijual kembali kepada pembeli yang mana hasil dari kegiatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa didalam Terdakwa menyimpan dan/atau mengedarkan/menjual obat tersebut tidak ada memiliki dokumen perizinan dari pihak yang berwenang
  • Bahwa Obat TANPA MEREK dengan tulisan pada plastik pembungkusnya yaitu ALFA GENERIK dengan  bungkus tablet warna siver list hijau yang Terdakwa sebut dengan obat TRAMADOL, Terdakwa membeli dengan harga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per papan dan Terdakwa jual dengan harga Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per papan kemudian untuk Obat tablet berwarna kuning dengan bungkus plastik tanpa merek yang Terdakwa sebut DMP Terdakwa membeli dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) per plastik dan 1 (satu) botol obat bertuliskan HEXYMER 2 dengan bentuk obat tablet berwarna kuning Terdakwa membeli dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu) per botol
  • Bahwa Terdakwa sejak 7 (tujuh) bulan yang lalu melakukan kegiatan menyimpan dan/atau mengedarkan obat tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu kurang lebih sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal melanggar Pasal 435 Jo. 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR:

 ------ Bahwa ia terdakwa IRWANDA Als LEK Bin ASNAWI pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di  pekarangan Kantor JNE cabang Gantung di Dusun Seberang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. atau pada tempat lain dimana yang masuk ke daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib di pekarangan Kantor JNE cabang Gantung Di Dsn. Seberang Ds. Selingsing Kec. Gantung Kab. Belitung Timur telah tertangkap tangan oleh anggota kepolisian Terdakwa IRWANDA Als LEX Bin ASNAWI
  • Bahwa pada saat tertangkap tangan oleh anggota Kepolisian Terdakwa sedang membawa/mengambil paket dengan bentuk tabung yang berisikan obat-obatan
  • Bahwa isi paket tersebut berupa obat-obatan yaitu Sebanyak 15 (lima belas) Pack obat TANPA MEREK dengan tulisan pada plastik pembungkusnya yaitu ALFA GENERIK dengan  bungkus tablet warna silver list hijau dengan total butir yaitu 1.500 (seribu lima ratus) yang biasa di sebut dengan obat TRAMADOL kemudian Sebanyak 1.000 (seribu) butir obat tablet berwarna kuning dengan bungkus plastik tanpa merek yang biasa di sebut DMP dan 1 (satu) botol obat bertuliskan HEXYMER 2 dengan bentuk obat tablet berwarna kuning didalamnya yang berjumlah 1.000 (seribu) butir selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2024 ditemukan kembali paket di JNE cabang Gantung di Dusun Seberang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur yaitu berupa obat TANPA MEREK dengan tulisan pada plastik pembungkus yaitu ALFA GENERIK dengan  bungkus tablet warna siver list hijau sebanyak 15 (lima belas) Pack dengan total butir yaitu 1.500 (seribu lima ratus) milik terdakwa
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa terkait dengan menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut adalah untuk dijual kembali kepada pembeli yang mana hasil dari kegiatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa didalam Terdakwa menyimpan dan/atau mengedarkan/menjual obat tersebut tidak ada memiliki dokumen perizinan dari pihak yang berwenang
  • Bahwa Obat TANPA MEREK dengan tulisan pada plastik pembungkusnya yaitu ALFA GENERIK dengan  bungkus tablet warna siver list hijau yaitu TRAMADOL, Terdakwa membeli dengan harga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per papan dan Terdakwa jual dengan harga Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per papan kemudian untuk Obat tablet berwarna kuning dengan bungkus plastik tanpa merek  DMP Terdakwa membeli dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) per plastik dan 1 (satu) botol obat bertuliskan HEXYMER 2 dengan bentuk obat tablet berwarna kuning Terdakwa membeli dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu) per botol
  • Bahwa latar belakang Terdakwa tersebut tidak ada memiliki latar belakang di bidang kesehatan / tenaga medis / tenaga kesehatan kemudian tidak ada memiliki kompetensi / sertifikasi di dalam menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut kemudian juga tidak ada memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta tidak ada memiliki Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan tidak ada memiliki dokumen sebagai apoteker atau asisten Apoteker dan tidak ada memiliki dokumen terkait dengan sebagai tenaga teknis kefarmasian
  • Bahwa Terdakwa sejak 7 (tujuh) bulan yang lalu melakukan kegiatan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dan Terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu kurang lebih sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya