Dakwaan |
Bahwa para Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jl. Padat Karya II Desa Air Merbau Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, yang mana perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari Terdakwa I WINTO Bin SAIE SEMAN dan Terdakwa II SAPUTRA alias PUTRA Bin SAIE SEMAN pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB pergi menuju Jl. Padat Karya II Desa Air Merbau Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung dengan membawa mesin hisap air yang sebelumnya telah mereka siapkan untuk melakukan aktivitas penambangan timah inkonvensional jenis suntik. Sesampainya di sana, para Terdakwa bersama-sama merakit peralatan yang akan digunakan untuk melakukan penambangan jenis suntik, selanjutnya setelah selesai dirakit, para Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar ke mesin hisap air lalu setelah itu mulai menghidupkan mesin hisap air tersebut. Kemudian setelah mesin tersebut dihidupkan, para Terdakwa mulai melakukan kegiatan penambangan dengan cara menombak/menancapkan mata rajuk ke dalam tanah bersamaan dengan mesin hisap air yang melakukan penyedotan terhadap pipa suntik ddan dialirkan menuju sakan yang telah dilapisi oleh karpet hingga memperoleh hasil pasir timah. Kemudian sekira pukul 10.45 WIB kegiatan aktivitas penambangan timah illegal jenis suntik yang sedang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut dihentikan oleh Anggota Kepolisian Resor Belitung dan para Terdakwa bersama dengan saksi BONNY OKBERTO alias BONI Bin SURI RESTUDI yang juga sedang melakukan aktivitas penambangan timah illegal tersebut dibawa ke Kantor Kepolisan Resor Belitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa 1 (satu) set alat tambang jenis suntik yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin hisap air, 1 (satu) set mata rajuk, 1 (satu) batang selang spiral ukuran 2 Dim, 1 (satu) set sakan, 4 (empat) buah karpet, dan 1 (satu) buah drum belah plastik merupakan milik para Terdakwa;
- Bahwa para Terdakwa telah melakukan kegiatan/aktivitas penambangan mineral timah inkonvesional jenis suntik di lokasi yang berada di Jl. Padat Karya II Desa Air Merbau Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung tersebut kurang lebih selama 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari dan telah memperoleh hasil kurang lebih sebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kilogram;
- Bahwa dalam melakukan kegiatan/aktivitas penambangan mineral timah inkonvesional jenis suntik di lokasi yang berada di Jl. Padat Karya II Desa Air Merbau Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung tersebut para Terdakwa tidak memiliki perizinan apapun;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Timah Nomor : 008/BAP/TBK/GBT-3030/2024-S2 tanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Yusep Fitriansyah selaku Ka GBT Wilayah Belitung, Evi Rahmawati selaku Staf Laboratorium, dan Bayu L.P. selaku Staf GBT Wilayah Belitung yang menjelaskan bahwa telah melaksanakan pengambilan sampel uji laboratorium dengan menggunakan mikroskop. Dari pengambilan sampel atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Belitung sebanyak 1 sampel dengan hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa sampel yang diambil sebanyak 1 sampel tersebut mengandung kadar Sn (Cassiterite) pada nama sampel WINTO Bin SAIE SEMAN sebanyak 38,51% (dalam 100%).
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas Perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------- |