Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT lalai memproses pendaftaran Haji Khusus (Haji Plus) atas nama PENGGUGAT dan anak perempuan PENGGUGAT yang bernama DELLY SUPRIANTINI melalui PT ARMINAREKA PERDANA sehingga penerbitan Nomor Porsi Hajinya terlambat 2 (dua) tahun adalah Wanprestasi;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT tidak menyetorkan biaya pelunasan Haji Khusus (Haji Plus) atas nama PENGGUGAT dan anak perempuan PENGGUGAT yang bernama DELLY SUPRIANTINI yang diterima dari PENGGUGAT ke rekening PT ARMINAREKA PERDANA adalah Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT karena lalai memproses pendaftaran Haji Khusus (Haji Plus) atas nama PENGGUGAT dan atas nama anak perempuan PENGGUGAT yang bernama DELLY SUPRIANTINI melalui PT ARMINAREKA PERDANA sehingga penerbitan Nomor Porsi Hajinya terlambat 2 (dua) tahun dengan membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT karena tidak menyetorkan uang pendaftaran dan uang setoran awal Haji Khusus (Haji Plus) dari PENGGUGAT selama 2 tahun, dan TERGUGAT tidak menyetorkan uang pelunasan ongkos Haji Khusus (Haji Plus) dari PENGGUGAT selama 9 bulan ke rekening PT ARMINAREKA PERDANA dengan membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan menetapkan sita jaminan (concervatoir beslaag) atas sebidang tanah dan rumah milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Dahlan RT 12A RW 05 Lingkungan Pak Mangga Kelurahan Pangkal Lalang Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|