Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2024/PN Tdn 1.YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
HENDRI SAPUTRA Als HENDRI Bin AZUAN BAIE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1124/L.9.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI SAPUTRA Als HENDRI Bin AZUAN BAIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa HENDRI SAPUTRA Als HENDRI Bin AZUAN BAIE pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira antara pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di wilayah kebun milik PT. Sahabat Mewah dan Makmur (PT. SMM) DIVISI 1 BLOK N19 yang beralamat di Desa Jangkang Kecamatan Dendang Kabupaten Belitung Timur atau pada tempat lain dimana yang masuk ke daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :                           

 

------ Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa Hendri Saputra Als Hendri Bin Azuan Baie mengunjungi orang tua di Desa Jangkang untuk melihat keadaan orang tua dan adik Terdakwa yang sedang sakit, setelah itu Terdakwa berniat untuk pergi bekerja namun saat hendak pergi terlintas di pikiran Terdakwa untuk mengambil buah sawit milik PT. Sahabat Mewah dan Makmur (PT. SMM) yang lokasinya tidak jauh dari kediaman orang tua Terdakwa. ---------------------------

 

----- Bahwa kemudian sekira pukul 14.30 WIB dengan menggunakan motor jenis Yamaha N MAX dengan membawa DODOS dan PARANG, lalu Terdakwa pergi ke kebun milik PT. Sahabat Mewah dan Makmur (PT. SMM) DIVISI 1 BLOK N19 yang beralamat di Desa Jangkang Kecamatan Dendang Kabupaten Belitung Timur. Sesampainya di kebun PT. SMM Terdakwa memulai memanen buah sawit dengan memakai DODOS dan PARANG yang terdakwa bawa, dengan cara menggunakan kedua tangan diarahkan mata pisau DODOS ke bagian Tandan buah sawit yang menempel di pohon, kemudian dengan cara mendorong DODOS keatas sehingga Tandan Buah Sawit tersebut terjatuh ke tanah dan seterusnya Terdakwa memamen tandan buah sawit berulang-ulang. Terdakwa berhasil mengumpulkan tandan buah segar sebanyak 63 (enam puluh tiga) tandan TBS (tandan buah segar) dengan berat sekitar 960 (Sembilan ratus enam puluh) Kg. Selanjutnya saat Terdakwa hendak membawa TBS (Tandan Buah Segar) yang sudah dikumpulkan tersebut, Terdakwa di hampiri oleh saksi Zurnuji Als. Nuji Bin. Hani selaku Satpam PT. SMM dan saksi Yuda Pratama Tarigan Als Yuda Anak Dari Contanius Tarigan selaku Karyawan PT. SMM kemudian saksi menelfon dan melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Dedi Juliandi Als Dedi Bin Sujono. Lalu tidak lama kemudian datang saksi Dedi Juliandi Als Dedi Bin Sujono bersama dengan anggota Polsek Dendang. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan anggota kepolisian ke

 

kantor Polsek Dendang untuk dilakukan proses hukum. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dibawa ke Polres Belitung Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut. -

 

----- Bahwa Terdakwa mengambil 63 (enam puluh tiga) tandan TBS (tandan buah segar) dengan berat sekitar 960 (Sembilan ratus enam puluh) Kg milik PT. Sahabat Mewah dan Makmur (PT. SMM) tersebut tanpa sepengetahun dan tidak ada memiliki izin dari PT. Sahabat Mewah dan Makmur (PT. SMM) sebagai pemilik TBS tersebut. Dimana akibat dari perbuatan Terdakwa PT. Sahabat Mewah dan Makmur (PT. SMM) mengalami kerugian sebesar Rp. 2.659.200,- (Dua Juta enam ratus lima puluh Sembilan ribu dua ratus Rupiah).                                                                                                                                                    

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya