Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kerja Bersama Usaha Jual/Beli Drum secara Lisan antara Penggugat dengan Tergugat I;
- Menyatakan sah menurut hukum Kesepakatan Perdamaian yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I, yang diketahui oleh Tergugat II dan Tergugat III;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah merupakan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap diri Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat yaitu kerugian materiil sebesar Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslagh) terhadap sebidang tanah beserta isi yang ada diatas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 864 yang terletak di Jl. ZA. Pagar Alam, Rt. 025 Rw. 008, Kel. Parit berdasarkan Surat Ukur Nomor 32/1997 pada tanggal 24 Februari 1997 atas nama DJUNAIDI (alm.), yang merupakan Orangtua dari Para Tergugat, untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- /hari (lima ratus ribu rupiah per hari) setiap keterlambatan Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijge);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk melakukan lelang untuk penjualan sebidang tanah beserta isi yang ada diatas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 864 yang terletak di Jl. ZA. Pagar Alam, Rt. 025 Rw. 008, Kel. Parit berdasarkan Surat Ukur Nomor 32/1997 pada tanggal 24 Februari 1997 atas nama DJUNAIDI (alm.), yang merupakan Orangtua dari Para Tergugat, untuk membayar kerugian Penggugat, apabila dalam waktu yang telah ditentukan Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya tersebut;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|