Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2024/PN Tdn Tjhun Fa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tjhun Fa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SusanaTjhun Fa
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan antara TJHUN FA (Pemohon) dengan mendiang TJONG MIN  yang telah dilaksanakan pada tanggal 08 September 2013 di Gereja Katolik Paroki Regina Pacis-Tanjungpandan, sebagaimana Surat Kawin (Cestimonium Matrimoni) tertanggal 08 Oktober 2024;                
  3. Menyatakan Sah anak dari hasil hubungan Pemohon dengan mendiang TJONG MIN yaitu: Hendra, Lahir di Gantung, 10 April 1982, sebagaimana kutipan Akta Kelahiran No. 330/1982, tertanggal 17 April 1982; Zulfan, Lahir di Gantung, 02 April 1983, sebagaimana kutipan Akta Kelahiran No.348/1983, tertanggal 11 April 1983; Dian Mayasari, Lahir di Gantung, 09 Oktober 1986, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 1082/1986, tertanggal 13 Oktober 1986; Adalah benar anak kandung Pemohon dengan TJONG MIN;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan ini, pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung untuk mencatatkan Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan ini pada register yang dipergunakan untuk itu;
  6. Memerintahkan kepada Pemohon agar segara setelah diterimanya Salinan Resmi Penetapan ini kepadanya untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung dan memintakan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung untuk segera mencantumkan nama TJONG MIN sebagai Ayah di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon dan Tjong Min;
  7. Membebankan Biaya Perkara menurut Hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR

Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak