Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn RISDY ARDIANSYAH, S.H. MICHAEL SUNJAYA Als MICHAEL Bin MAMUN NURJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 121/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1188/L.9.14.1/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICHAEL SUNJAYA Als MICHAEL Bin MAMUN NURJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanMICHAEL SUNJAYA Als MICHAEL Bin MAMUN NURJAYA
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa Michael Sunjaya Als Michael Bin Mamun Nurjaya bersama-

sama dengan saksi Suhada Als Hada Bin (Alm) Suminta, saksi Gaff Prilianli Als Gaf Bin Suharli, saksi Dzulfa Ramadan Als Zulfa Bin Ibnu Purwanto, dan 4 (orang) pekerja lainnya, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di tambang timah Rabak Gelam Dusun Damar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Penambangan Tanpa Izin”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 

 

  • Bahwa berawal pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira Pukul 10.00 WIB, saksi

Kresna Pandu Putra dan saksi Affriez Zian, Anggota POLRI mendapatkan

 

informasi adanya dugaan aktifitas penambangan timah rajuk suntik tanpa dilengkapi perizinan dengan didampingi oleh saksi DENNY ERNANDES, PNS UPTD KPHP Gunung Duren DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya melakukan patroli dengan cara menyisir wilayah Damar pada aliran sungai Manggar namun sudah tidak ditemukan kegiatan penambangan dan sekira pukul 16.00 WIB pada saat hendak keluar dari wilayah Damar, terdengar adanya suara mesin tambang yang sedang beroperasi dan ditemukan adanya kegiatan timah jenis Rajuk Suntik di lokasi Tambang Timah Rabak Gelam Dusun Damar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur, pada saat ditemukan terdakwa bersama-sama dengan saksi Suhada Als Hada Bin (Alm) Suminta, saksi Gaff Prilianli Als Gaf Bin Suharli, saksi Dzulfa Ramadan Als Zulfa Bin Ibnu Purwanto dan 4 (orang) pekerja lainnya secara bersama-sama pada SET 1 dan SET 2 sedang melakukan penombakan pipa mata rajuk kedalam tanah dimana untuk sarana prasarana tambang dalam keadaan beroperasi/nyala. Selanjutnya saksi Kresna Pandu Putra dan saksi Affriez Zian berdasarkan Sprintug Nomor SP.Gas/30/V/Res.5.5/2024/Reskrim, Tanggal 14 Mei 2024 memberhentikan aktivitas penambangan bijih timah dan menanyakan siapa pemilik tambang dan terdakwa mengakui penambangan bijih timah tersebut miliknya. ------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa sendirian berangkat dari rumah menuju salah satu warung kopi wilayah Damar untuk bertemu dengan saksi Suhada Als Hada Bin (Alm) Suminta, saksi Gaff Prilianli Als Gaf Bin Suharli, saksi Dzulfa Ramadan Als Zulfa Bin Ibnu Purwanto dan 4 (orang) pekerja lainnya lalu selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB secara bersama-sama menuju lokasi tambang dengan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM), sesampainya di lokasi tambang sekira pukul 12.00 WIB, saksi Suhada Als Hada Bin (Alm) Suminta, saksi Gaff Prilianli Als Gaf Bin Suharli, saksi Dzulfa Ramadan Als Zulfa Bin Ibnu Purwanto, 4 (orang) pekerja lainnya dan terdakwa bekerja mencari pasir timah dengan cara terlebih dahulu pada SET 1 terdakwa mengisi BBM ke mesin tambang dan menghidupkan mesin robin sedangkan untuk saksi Suhada Als Hada Bin (Alm) Suminta, dan 2 (dua) pekerja lainnya memegang pipa rajuk bersiap untuk menurunkan/menombak dasar tanah. Sedangkan untuk SET 2 1 (satu) pekerja lainnya mengisikan BBM ke mesin tambang dan menghidupkan mesin robin sedangkan untuk saksi Gaff Prilianli Als Gaf Bin Suharli, saksi Dzulfa Ramadan Als Zulfa Bin Ibnu Purwanto dan 1 (satu) pekerja lainnya memegang pipa rajuk bersiap untuk menurunkan/menombak dasar tanah. Kemudian setelah mesin hidup, secara bersama-sama baik SET 1 dan SET 2 dilakukan penombakan pada dasar tanah yang berada didasar air yang mana hal tersebut dilakukan secara berulang-ulang dengan jarak antar SET ± 5 (Lima) meter dimana pada saat itu terdakwa, para saksi dan pekerja lainnya merajuk/menobak sebanyak 9 (sembilan) lobang, terbagi pada

 

SET 1 sebanyak 5 (Lima) Lobang sedangkan pada SET 2 sebanyak 4 (empat) Lobang.

 

  • Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan ponton rajuk suntik antara lain berupa 2 SET yaitu 2 (dua) unit robin merek Yasuka 30 PK, 2 (dua) Papan Segitiga, 2 (dua) Pipa ukuran 1½ dim berikut mata rajuk, 1 (satu) Selang ukuran 3 Dim berikut pipa suntik, 1 (satu) selang 3 Dim, 1 (satu) Pipa 4 Dim, 1 (satu) buah pipa suntik, 2 (dua) Selang ukuran 1¼ Dim, 2 (dua) Selang Spiral ukuran 3 Dim, 2 (dua) Selang Spiral ukuran 2 Dim, 2 (dua) Pipa T, 2 (dua) Karpet, 2 (dua) Drum. Setelah mesin robin dihidupkan maka selang spiral akan menghisap air lalu dihantarkan melalui selang untuk dihantarkan ke pipa T untuk membagi air dimana jalur pertama diarahkan ke selang monitor untuk digunakan menyemprot tanah didasar air untuk memudahkan mata rajuk masuk kedalam lobang. Sedangkan jalur kedua digunakan untuk menghisap tanah melalui spiral yang selanjutnya menuju ke pipa suntik lalu dihantarkan pasir yang dihisap keatas sakkan agar pasir tersebut dipisahkan dari biji timah dengan bantuan karpet, kemudian karpet-karpet tersebut diangkat dari atas sakkan kemudian diletakkan di tanah, selanjutnya sakkan diletakkan terpal kecil dan membersihkan karpet-karpet tersebut diatas terpal sampai bersih setelah karpet-karpet tersebut bersih, kemudian dimulai memisahkan antara pasir dengan biji timah apabila dianggap bersih kemudian diletakkan didalam wadah. ---------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa rencana memberikan gaji/upah kepada saksi Suhada Als Hada Bin (Alm) Suminta, saksi Gaff Prilianli Als Gaf Bin Suharli, saksi Dzulfa Ramadan Als Zulfa Bin Ibnu Purwanto, dan 4 (orang) pekerja lainnya menggunakan metode/sistem bagi hasil dengan pembagian pada SET 1 mendapatkan 20% (dua puluh persen) per orang/mesin dengan rincian yaitu terdakwa, saksi Suhada Als Hada Bin (Alm) Suminta, 2 (dua) pekerja lainnya, dan mesin. Sedangkan pada SET 2 mendapatkan 20% (dua puluh persen) per orang/mesin dengan rincian yaitu saksi Gaff Prilianli Als Gaf Bin Suharli, saksi Dzulfa Ramadan Als Zulfa Bin Ibnu Purwanto, 2 (dua) pekerja lainnya, dan mesin sebelumnya terdakwa potong biaya operasional (bensin, rokok, oli dan kerusakan mesin). Dalam hal menjalanan kegiatan penambangan tersebut terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan dari pihak berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang- Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.--------------------

 

  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan dengan berdasarkan pengambilan 2 (dua) titik  koordinat  diketahui  jika  lokasi  tempat  terdakwa  melakukan  kegiatan

 

penambangan timah jenis ponton rajuk pada pertama, koordinat X 197.440 dan koordinat Y 9.688.182 lalu kedua, koordinat X 197.431 dan koordinat Y 9.688.198 dengan status kawasan Areal penggunaan Lain (APL) yang menurut keterangan ahli DENNY ERNANDES selaku Ahli di UPTD KPHP Gunung Duren Dinas LHK Prov. Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan        Republik                               Indonesia          Nomor:                 SK.6614/MENLH– PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai tahun 2020 diketahui bahwa lokasi Penambangan Timah Tanpa Izin milik terdakwa yang berada dilokasi tambang timah di Rabak Gelam Dusun Damar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur tersebut masuk kedalam areal penggunaan lain (APL) sehingga harus dibuat/dimiliki perizinan IUP OP atau IPR komoditas Timah.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Suhada Als Hada Bin (Alm) Suminta, saksi Gaff Prilianli Als Gaf Bin Suharli, saksi Dzulfa Ramadan Als Zulfa Bin Ibnu Purwanto, dan 4 (orang) pekerja lainnya berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Belitung Timur untuk dilakukan proses hukum.-------------------

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya