Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
121/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn | RISDY ARDIANSYAH, S.H. | MICHAEL SUNJAYA Als MICHAEL Bin MAMUN NURJAYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
Nomor Perkara | 121/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1188/L.9.14.1/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa terdakwa Michael Sunjaya Als Michael Bin Mamun Nurjaya bersama- sama dengan saksi Suhada Als Hada Bin (Alm) Suminta, saksi Gaff Prilianli Als Gaf Bin Suharli, saksi Dzulfa Ramadan Als Zulfa Bin Ibnu Purwanto, dan 4 (orang) pekerja lainnya, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di tambang timah Rabak Gelam Dusun Damar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan Penambangan Tanpa Izin”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Kresna Pandu Putra dan saksi Affriez Zian, Anggota POLRI mendapatkan
informasi adanya dugaan aktifitas penambangan timah rajuk suntik tanpa dilengkapi perizinan dengan didampingi oleh saksi DENNY ERNANDES, PNS UPTD KPHP Gunung Duren DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya melakukan patroli dengan cara menyisir wilayah Damar pada aliran sungai Manggar namun sudah tidak ditemukan kegiatan penambangan dan sekira pukul 16.00 WIB pada saat hendak keluar dari wilayah Damar, terdengar adanya suara mesin tambang yang sedang beroperasi dan ditemukan adanya kegiatan timah jenis Rajuk Suntik di lokasi Tambang Timah Rabak Gelam Dusun Damar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur, pada saat ditemukan terdakwa bersama-sama dengan saksi Suhada Als Hada Bin (Alm) Suminta, saksi Gaff Prilianli Als Gaf Bin Suharli, saksi Dzulfa Ramadan Als Zulfa Bin Ibnu Purwanto dan 4 (orang) pekerja lainnya secara bersama-sama pada SET 1 dan SET 2 sedang melakukan penombakan pipa mata rajuk kedalam tanah dimana untuk sarana prasarana tambang dalam keadaan beroperasi/nyala. Selanjutnya saksi Kresna Pandu Putra dan saksi Affriez Zian berdasarkan Sprintug Nomor SP.Gas/30/V/Res.5.5/2024/Reskrim, Tanggal 14 Mei 2024 memberhentikan aktivitas penambangan bijih timah dan menanyakan siapa pemilik tambang dan terdakwa mengakui penambangan bijih timah tersebut miliknya. ------------------------
SET 1 sebanyak 5 (Lima) Lobang sedangkan pada SET 2 sebanyak 4 (empat) Lobang.
penambangan timah jenis ponton rajuk pada pertama, koordinat X 197.440 dan koordinat Y 9.688.182 lalu kedua, koordinat X 197.431 dan koordinat Y 9.688.198 dengan status kawasan Areal penggunaan Lain (APL) yang menurut keterangan ahli DENNY ERNANDES selaku Ahli di UPTD KPHP Gunung Duren Dinas LHK Prov. Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.6614/MENLH– PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai tahun 2020 diketahui bahwa lokasi Penambangan Timah Tanpa Izin milik terdakwa yang berada dilokasi tambang timah di Rabak Gelam Dusun Damar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur tersebut masuk kedalam areal penggunaan lain (APL) sehingga harus dibuat/dimiliki perizinan IUP OP atau IPR komoditas Timah.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |