Dakwaan |
Kesatu
Primair
--- Bahwa Terdakwa I CRISTIAN als TIAN Bin PENDI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD RAMADHON als RAMA bin MULKAN dan Terdakwa III ILHAM Bin pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 00:15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sijuk Rt 032 Rw 012 Kel/Desa. Air Seruk Kec. Sijuk Kab.Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa III ILHAM menelpon Saksi AGUNG dan Saksi James mengajak berduel kaena Terdakwa III ILHAM tidak terima bahwa Saksi OKTA pernah dipukul oleh Saksi AGUNG. Kemudian Saksi AGUNG menerima ajakan Terdakwa III ILHAM dan pergi menuju lapangan bola kerjan bersama-sama dengan Saksi JAMES, Saksi FIRMAN, dan Saksi DENIKA. Sesampainya di lapangan bola kerjan, Saksi AGUNG bersama rombongan tidak melihat Terdakwa III ILHAM lalu menelpon Terdakwa III ILHAM kemudian Terdakwa III ILHAM beberapa kali menyuruh Saksi AGUNG dan rombongan untuk berpindah tempat sehingga akhirnya Terdakwa III menyuruh Saksi AGUNG untuk berduel didepan Rumah Terdakwa III ILHAM.
- Bahwa pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 00:15 Wib Saksi AGUNG, Saksi JAMES, Saksi FIRMAN, dan Saksi DENI tiba di depan rumah Terdakwa III ILHAM yang beralamat di Jl. Sijuk Rt 032 Rw 012 Kel/Desa. Air Seruk Kec. Sijuk Kab.Belitung, Terdakwa III ILHAM yang sudah memegang 1 (satu) bilah samurai dengan gagang kayu berwarna hitam panjang 100,2 Cm bersama-sama dengan Terdakwa I CRISTIAN, Terdakwa II RAMA, Saksi OKTA, dan Saksi ABDIMAS sudah menunggu di depan Rumah Terdakwa III ILHAM yang mana sebelumnya Terdakwa III sudah meminta bantuan kepada Terdakwa I CRISTIAN, Terdakwa II RAMA, Saksi OKTA, dan Saksi ABDIMAS untuk menemani karena Saksi AGUNG akan datang bersama rombongan.
- Bahwa Saksi AGUNG berjalan mendekati Terdakwa III ILHAM dan merangkul Terdakwa III ILHAM den berkata “INI AKU YANG BERNAMA AGUNG” kemudian Saksi AGUNG merebut 1 (satu) bilah samurai dengan gagang kayu berwarna hitam panjang 100,2 Cm yang dipegang Terdakwa III ILHAM dan mengayunkan 1 (satu) bilah samurai tersebut ke arah Terdakwa III ILHAM namum Terdakwa III menghindar dan terjatuh. Melihat hal tersebut, Terdakwa I CRISTIAN merebut kembali 1 (satu) bilah samurai yang dipegang oleh Saksi AGUNG kemudian Terdakwa I CRISTIAN mengayunkan 1 (satu) bilah samurai yang sudah dikuasainya itu ke arah Saksi AGUNG dan mengenai tangan sebelah kiri Saksi AGUNG kemudian Saksi AGUNG mencoba untuk melarikan diri sekira 5 (lima) Meter, Terdakwa I CRISTIAN kembali mengayunkan 1 (satu) bilah samurai ke arah Saksi AGUNG dan mengenai kaki kiri Saksi AGUNG.
- Bahwa Terdakwa II RAMA yang melihat Terdakwa III ILHAM terjatuh, berlari kedalam rumah Terdakwa II dan mengambil 1 (satu) bilah Celurit dengan gagang kayu berwarna merah hitam panjang 50 Cm dari dalam rumah Terdakwa III ILHAM kemudian Terdakwa II RAMA bersama-sama dengan Terdakwa III ILHAM berlari mengejar Saksi AGUNG yang sudah dalam keadaan terluka di tangan kiri dan kaki kiri hingga Saksi AGUNG terjatuh dan terbaring disamping rumah Terdakwa III. Kemudian Terdakwa II RAMA mengayunkan 1 (satu) bilah Celurit tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai tangan bagian siku kanan dan kaki kanan bagian lutut Saksi AGUNG. Kemudian Saksi JAMES dan teman-teman Saksi AGUNG mencoba menolong Saksi AGUNG dengan cara menyerang Terdakwa II RAMA.
- Bahwa Terdakwa III ILHAM yang melihat Terdakwa II RAMA dikeroyok oleh Saksi JAMES dan teman-teman Saksi AGUNG pergi mengambil 1(satu) bilah samurai dengan gagang kayu berwarna hitam panjang 100,2 Cm yang terjatuh di tanah kemudian Terdakwa III ILHAM membacok Sdr. AGUNG sebanyak 1(satu) kali dan mengenai Saksi AGUNG di tangan sebelah kanan.
- Bahwa setelah keributan selesai, Saksi AGUNG segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
- Berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum No : 116/RSUD/VIS/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh UPT RSUD dr. H. Marsidi Judono dengan hasil pemeriksaan:
Pada Korban Ditemukan :
- Kepala :
- tidak tampak luka robek, lecet dan lebam.
- Badan :
- bahu belakang kanan tengah/modial terdapat luka robek dengan ukuran panjang 3 cm x lebar 0,5 Cm.
- Anggota gerak atas :
- lengan bawah tangan kanan, 1/3 modial terdapat luka robek dengan panjang 6 cm x lebar 1cm, dasar otot, didapatkan membentuk garis lurus.
- Lengan bawah tangan kanan, bawah siku terdapat luka robek dengan panjang 6cm x lebar 2cm, dasar otot dan tulang, didapatkan membentuk garis lurus.
- Lengan bawah tangan kiri terdapat luka robek dengan panjang 10cm x lebar 3 cm.
- Anggota gerak bawah :
- Tungkai bawah kaki kanan bawah lutut terdapat luka robek dengan panjang 7cm x lebar 2 cm, dasar otot dan tulang, didapatkan membentuk garis.
- Luka robek ditumit tungkai bawah kaki kiri.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki umur 27 Tahun. Pada pemeriksaan ditemukan:
Bahu belakang kanan tengah/modial erdapat luka robek dengan ukuran panjang 3 cm x lebar 0,5 cm, Lengan bawah tangan kanan, 1/3 modial terdapat luka robek dengan panjang 6 cm x lebar 1 cm, dasar otot, didapatkan membentuk garis lurus, Lengan bawah tangan kanan, bawah siku terdapat luka robek dengan panjang 6 cm x lebar 2 cm, dasar otot dan tulang, didapatkan membentuk garis lurus, Lengan bawah tangan kiri terdapat luka robek dengan panjang 10 cm x lebar 3 cm dan Tungkai bawah kaki kanan bawah lutut terdapat luka robek dengan panjang 7 cm x lebar 2 cm, dasar otot dan tulang, didapatkan membentuk garis, Luka robek di tumit tungkai bawah kaki kiri.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I CRISTIAN bersama-sama dengan Terdakwa II RAMA dan Terdakwa III ILHAM menyebabkan tangan kiri Saksi AGUNG tidak bisa menggenggam, sering merasa keram, dan tidak bisa menggangkat beban seperti sebelumnya kemudian dengkul kaki sebelah kanan Saksi AGUNG sampai saat ini i masih pincang saat berjalan dan tidak bisa menopang sehingga Saksi AGUNG tidak dapat menjalankan pekerjaannya sebagai anak buah kapal pencari ikan.
------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal170 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
--- Bahwa Terdakwa I CRISTIAN als TIAN Bin PENDI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD RAMADHON als RAMA bin MULKAN dan Terdakwa III ILHAM Bin pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 00:15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sijuk Rt 032 Rw 012 Kel/Desa. Air Seruk Kec. Sijuk Kab.Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa III ILHAM menelpon Saksi AGUNG dan Saksi James mengajak berduel kaena Terdakwa III ILHAM tidak terima bahwa Saksi OKTA pernah dipukul oleh Saksi AGUNG. Kemudian Saksi AGUNG menerima ajakan Terdakwa III ILHAM dan pergi menuju lapangan bola kerjan bersama-sama dengan Saksi JAMES, Saksi FIRMAN, dan Saksi DENIKA. Sesampainya di lapangan bola kerjan, Saksi AGUNG bersama rombongan tidak melihat Terdakwa III ILHAM lalu menelpon Terdakwa III ILHAM kemudian Terdakwa III ILHAM beberapa kali menyuruh Saksi AGUNG dan rombongan untuk berpindah tempat sehingga akhirnya Terdakwa III menyuruh Saksi AGUNG untuk berduel didepan Rumah Terdakwa III ILHAM.
- Bahwa pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 00:15 Wib Saksi AGUNG, Saksi JAMES, Saksi FIRMAN, dan Saksi DENI tiba di depan rumah Terdakwa III ILHAM yang beralamat di Jl. Sijuk Rt 032 Rw 012 Kel/Desa. Air Seruk Kec. Sijuk Kab.Belitung, Terdakwa III ILHAM yang sudah memegang 1 (satu) bilah samurai dengan gagang kayu berwarna hitam panjang 100,2 Cm bersama-sama dengan Terdakwa I CRISTIAN, Terdakwa II RAMA, Saksi OKTA, dan Saksi ABDIMAS sudah menunggu di depan Rumah Terdakwa III ILHAM yang mana sebelumnya Terdakwa III sudah meminta bantuan kepada Terdakwa I CRISTIAN, Terdakwa II RAMA, Saksi OKTA, dan Saksi ABDIMAS untuk menemani karena Saksi AGUNG akan datang bersama rombongan.
- Bahwa Saksi AGUNG berjalan mendekati Terdakwa III ILHAM dan merangkul Terdakwa III ILHAM den berkata “INI AKU YANG BERNAMA AGUNG” kemudian Saksi AGUNG merebut 1 (satu) bilah samurai dengan gagang kayu berwarna hitam panjang 100,2 Cm yang dipegang Terdakwa III ILHAM dan mengayunkan 1 (satu) bilah samurai tersebut ke arah Terdakwa III ILHAM namum Terdakwa III menghindar dan terjatuh. Melihat hal tersebut, Terdakwa I CRISTIAN merebut kembali 1 (satu) bilah samurai yang dipegang oleh Saksi AGUNG kemudian Terdakwa I CRISTIAN mengayunkan 1 (satu) bilah samurai yang sudah dikuasainya itu ke arah Saksi AGUNG dan mengenai tangan sebelah kiri Saksi AGUNG kemudian Saksi AGUNG mencoba untuk melarikan diri sekira 5 (lima) Meter, Terdakwa I CRISTIAN kembali mengayunkan 1 (satu) bilah samurai ke arah Saksi AGUNG dan mengenai kaki kiri Saksi AGUNG.
- Bahwa Terdakwa II RAMA yang melihat Terdakwa III ILHAM terjatuh, berlari kedalam rumah Terdakwa II dan mengambil 1 (satu) bilah Celurit dengan gagang kayu berwarna merah hitam panjang 50 Cm dari dalam rumah Terdakwa III ILHAM kemudian Terdakwa II RAMA bersama-sama dengan Terdakwa III ILHAM berlari mengejar Saksi AGUNG yang sudah dalam keadaan terluka di tangan kiri dan kaki kiri hingga Saksi AGUNG terjatuh dan terbaring disamping rumah Terdakwa III. Kemudian Terdakwa II RAMA mengayunkan 1 (satu) bilah Celurit tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai tangan bagian siku kanan dan kaki kanan bagian lutut Saksi AGUNG. Kemudian Saksi JAMES dan teman-teman Saksi AGUNG mencoba menolong Saksi AGUNG dengan cara menyerang Terdakwa II RAMA.
- Bahwa Terdakwa III ILHAM yang melihat Terdakwa II RAMA dikeroyok oleh Saksi JAMES dan teman-teman Saksi AGUNG pergi mengambil 1(satu) bilah samurai dengan gagang kayu berwarna hitam panjang 100,2 Cm yang terjatuh di tanah kemudian Terdakwa III ILHAM membacok Sdr. AGUNG sebanyak 1(satu) kali dan mengenai Saksi AGUNG di tangan sebelah kanan.
- Bahwa setelah keributan selesai, Saksi AGUNG segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
- Berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum No : 116/RSUD/VIS/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh UPT RSUD dr. H. Marsidi Judono dengan hasil pemeriksaan:
Pada Korban Ditemukan :
- Kepala :
- tidak tampak luka robek, lecet dan lebam.
- Badan :
- bahu belakang kanan tengah/modial terdapat luka robek dengan ukuran panjang 3 cm x lebar 0,5 Cm.
- Anggota gerak atas :
- lengan bawah tangan kanan, 1/3 modial terdapat luka robek dengan panjang 6 cm x lebar 1cm, dasar otot, didapatkan membentuk garis lurus.
- Lengan bawah tangan kanan, bawah siku terdapat luka robek dengan panjang 6cm x lebar 2cm, dasar otot dan tulang, didapatkan membentuk garis lurus.
- Lengan bawah tangan kiri terdapat luka robek dengan panjang 10cm x lebar 3 cm.
- Anggota gerak bawah :
- Tungkai bawah kaki kanan bawah lutut terdapat luka robek dengan panjang 7cm x lebar 2 cm, dasar otot dan tulang, didapatkan membentuk garis.
- Luka robek ditumit tungkai bawah kaki kiri.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki umur 27 Tahun. Pada pemeriksaan ditemukan:
Bahu belakang kanan tengah/modial erdapat luka robek dengan ukuran panjang 3 cm x lebar 0,5 cm, Lengan bawah tangan kanan, 1/3 modial terdapat luka robek dengan panjang 6 cm x lebar 1 cm, dasar otot, didapatkan membentuk garis lurus, Lengan bawah tangan kanan, bawah siku terdapat luka robek dengan panjang 6 cm x lebar 2 cm, dasar otot dan tulang, didapatkan membentuk garis lurus, Lengan bawah tangan kiri terdapat luka robek dengan panjang 10 cm x lebar 3 cm dan Tungkai bawah kaki kanan bawah lutut terdapat luka robek dengan panjang 7 cm x lebar 2 cm, dasar otot dan tulang, didapatkan membentuk garis, Luka robek di tumit tungkai bawah kaki kiri.
------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Primair
--- Bahwa Terdakwa I CRISTIAN als TIAN Bin PENDI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD RAMADHON als RAMA bin MULKAN dan Terdakwa III ILHAM Bin pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 00:15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sijuk Rt 032 Rw 012 Kel/Desa. Air Seruk Kec. Sijuk Kab.Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa III ILHAM menelpon Saksi AGUNG dan Saksi James mengajak berduel kaena Terdakwa III ILHAM tidak terima bahwa Saksi OKTA pernah dipukul oleh Saksi AGUNG. Kemudian Saksi AGUNG menerima ajakan Terdakwa III ILHAM dan pergi menuju lapangan bola kerjan bersama-sama dengan Saksi JAMES, Saksi FIRMAN, dan Saksi DENIKA. Sesampainya di lapangan bola kerjan, Saksi AGUNG bersama rombongan tidak melihat Terdakwa III ILHAM lalu menelpon Terdakwa III ILHAM kemudian Terdakwa III ILHAM beberapa kali menyuruh Saksi AGUNG dan rombongan untuk berpindah tempat sehingga akhirnya Terdakwa III menyuruh Saksi AGUNG untuk berduel didepan Rumah Terdakwa III ILHAM.
- Bahwa pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 00:15 Wib Saksi AGUNG, Saksi JAMES, Saksi FIRMAN, dan Saksi DENI tiba di depan rumah Terdakwa III ILHAM yang beralamat di Jl. Sijuk Rt 032 Rw 012 Kel/Desa. Air Seruk Kec. Sijuk Kab.Belitung, Terdakwa III ILHAM yang sudah memegang 1 (satu) bilah samurai dengan gagang kayu berwarna hitam panjang 100,2 Cm bersama-sama dengan Terdakwa I CRISTIAN, Terdakwa II RAMA, Saksi OKTA, dan Saksi ABDIMAS sudah menunggu di depan Rumah Terdakwa III ILHAM yang mana sebelumnya Terdakwa III sudah meminta bantuan kepada Terdakwa I CRISTIAN, Terdakwa II RAMA, Saksi OKTA, dan Saksi ABDIMAS untuk menemani karena Saksi AGUNG akan datang bersama rombongan.
- Bahwa Saksi AGUNG berjalan mendekati Terdakwa III ILHAM dan merangkul Terdakwa III ILHAM den berkata “INI AKU YANG BERNAMA AGUNG” kemudian Saksi AGUNG merebut 1 (satu) bilah samurai dengan gagang kayu berwarna hitam panjang 100,2 Cm yang dipegang Terdakwa III ILHAM dan mengayunkan 1 (satu) bilah samurai tersebut ke arah Terdakwa III ILHAM namum Terdakwa III menghindar dan terjatuh. Melihat hal tersebut, Terdakwa I CRISTIAN merebut kembali 1 (satu) bilah samurai yang dipegang oleh Saksi AGUNG kemudian Terdakwa I CRISTIAN mengayunkan 1 (satu) bilah samurai yang sudah dikuasainya itu ke arah Saksi AGUNG dan mengenai tangan sebelah kiri Saksi AGUNG kemudian Saksi AGUNG mencoba untuk melarikan diri sekira 5 (lima) Meter, Terdakwa I CRISTIAN kembali mengayunkan 1 (satu) bilah samurai ke arah Saksi AGUNG dan mengenai kaki kiri Saksi AGUNG.
- Bahwa Terdakwa II RAMA yang melihat Terdakwa III ILHAM terjatuh, berlari kedalam rumah Terdakwa II dan mengambil 1 (satu) bilah Celurit dengan gagang kayu berwarna merah hitam panjang 50 Cm dari dalam rumah Terdakwa III ILHAM kemudian Terdakwa II RAMA bersama-sama dengan Terdakwa III ILHAM berlari mengejar Saksi AGUNG yang sudah dalam keadaan terluka di tangan kiri dan kaki kiri hingga Saksi AGUNG terjatuh dan terbaring disamping rumah Terdakwa III. Kemudian Terdakwa II RAMA mengayunkan 1 (satu) bilah Celurit tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai tangan bagian siku kanan dan kaki kanan bagian lutut Saksi AGUNG. Kemudian Saksi JAMES dan teman-teman Saksi AGUNG mencoba menolong Saksi AGUNG dengan cara menyerang Terdakwa II RAMA.
- Bahwa Terdakwa III ILHAM yang melihat Terdakwa II RAMA dikeroyok oleh Saksi JAMES dan teman-teman Saksi AGUNG pergi mengambil 1(satu) bilah samurai dengan gagang kayu berwarna hitam panjang 100,2 Cm yang terjatuh di tanah kemudian Terdakwa III ILHAM membacok Sdr. AGUNG sebanyak 1(satu) kali dan mengenai Saksi AGUNG di tangan sebelah kanan.
- Bahwa setelah keributan selesai, Saksi AGUNG segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
- Berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum No : 116/RSUD/VIS/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh UPT RSUD dr. H. Marsidi Judono dengan hasil pemeriksaan:
Pada Korban Ditemukan :
- Kepala :
- tidak tampak luka robek, lecet dan lebam.
- Badan :
- bahu belakang kanan tengah/modial terdapat luka robek dengan ukuran panjang 3 cm x lebar 0,5 Cm.
- Anggota gerak atas :
- lengan bawah tangan kanan, 1/3 modial terdapat luka robek dengan panjang 6 cm x lebar 1cm, dasar otot, didapatkan membentuk garis lurus.
- Lengan bawah tangan kanan, bawah siku terdapat luka robek dengan panjang 6cm x lebar 2cm, dasar otot dan tulang, didapatkan membentuk garis lurus.
- Lengan bawah tangan kiri terdapat luka robek dengan panjang 10cm x lebar 3 cm.
- Anggota gerak bawah :
- Tungkai bawah kaki kanan bawah lutut terdapat luka robek dengan panjang 7cm x lebar 2 cm, dasar otot dan tulang, didapatkan membentuk garis.
- Luka robek ditumit tungkai bawah kaki kiri.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki umur 27 Tahun. Pada pemeriksaan ditemukan:
Bahu belakang kanan tengah/modial erdapat luka robek dengan ukuran panjang 3 cm x lebar 0,5 cm, Lengan bawah tangan kanan, 1/3 modial terdapat luka robek dengan panjang 6 cm x lebar 1 cm, dasar otot, didapatkan membentuk garis lurus, Lengan bawah tangan kanan, bawah siku terdapat luka robek dengan panjang 6 cm x lebar 2 cm, dasar otot dan tulang, didapatkan membentuk garis lurus, Lengan bawah tangan kiri terdapat luka robek dengan panjang 10 cm x lebar 3 cm dan Tungkai bawah kaki kanan bawah lutut terdapat luka robek dengan panjang 7 cm x lebar 2 cm, dasar otot dan tulang, didapatkan membentuk garis, Luka robek di tumit tungkai bawah kaki kiri.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I CRISTIAN bersama-sama dengan Terdakwa II RAMA dan Terdakwa III ILHAM menyebabkan tangan kiri Saksi AGUNG tidak bisa menggenggam, sering merasa keram, dan tidak bisa menggangkat beban seperti sebelumnya kemudian dengkul kaki sebelah kanan Saksi AGUNG sampai saat ini i masih pincang saat berjalan dan tidak bisa menopang sehingga Saksi AGUNG tidak dapat menjalankan pekerjaannya sebagai anak buah kapal pencari ikan.
------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------
Subsidiair
--- Bahwa Terdakwa I CRISTIAN als TIAN Bin PENDI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD RAMADHON als RAMA bin MULKAN dan Terdakwa III ILHAM Bin pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 00:15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sijuk Rt 032 Rw 012 Kel/Desa. Air Seruk Kec. Sijuk Kab.Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan, Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa III ILHAM menelpon Saksi AGUNG dan Saksi James mengajak berduel kaena Terdakwa III ILHAM tidak terima bahwa Saksi OKTA pernah dipukul oleh Saksi AGUNG. Kemudian Saksi AGUNG menerima ajakan Terdakwa III ILHAM dan pergi menuju lapangan bola kerjan bersama-sama dengan Saksi JAMES, Saksi FIRMAN, dan Saksi DENIKA. Sesampainya di lapangan bola kerjan, Saksi AGUNG bersama rombongan tidak melihat Terdakwa III ILHAM lalu menelpon Terdakwa III ILHAM kemudian Terdakwa III ILHAM beberapa kali menyuruh Saksi AGUNG dan rombongan untuk berpindah tempat sehingga akhirnya Terdakwa III menyuruh Saksi AGUNG untuk berduel didepan Rumah Terdakwa III ILHAM.
- Bahwa pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 00:15 Wib Saksi AGUNG, Saksi JAMES, Saksi FIRMAN, dan Saksi DENI tiba di depan rumah Terdakwa III ILHAM yang beralamat di Jl. Sijuk Rt 032 Rw 012 Kel/Desa. Air Seruk Kec. Sijuk Kab.Belitung, Terdakwa III ILHAM yang sudah memegang 1 (satu) bilah samurai dengan gagang kayu berwarna hitam panjang 100,2 Cm bersama-sama dengan Terdakwa I CRISTIAN, Terdakwa II RAMA, Saksi OKTA, dan Saksi ABDIMAS sudah menunggu di depan Rumah Terdakwa III ILHAM yang mana sebelumnya Terdakwa III sudah meminta bantuan kepada Terdakwa I CRISTIAN, Terdakwa II RAMA, Saksi OKTA, dan Saksi ABDIMAS untuk menemani karena Saksi AGUNG akan datang bersama rombongan.
- Bahwa Saksi AGUNG berjalan mendekati Terdakwa III ILHAM dan merangkul Terdakwa III ILHAM den berkata “INI AKU YANG BERNAMA AGUNG” kemudian Saksi AGUNG merebut 1 (satu) bilah samurai dengan gagang kayu berwarna hitam panjang 100,2 Cm yang dipegang Terdakwa III ILHAM dan mengayunkan 1 (satu) bilah samurai tersebut ke arah Terdakwa III ILHAM namum Terdakwa III menghindar dan terjatuh. Melihat hal tersebut, Terdakwa I CRISTIAN merebut kembali 1 (satu) bilah samurai yang dipegang oleh Saksi AGUNG kemudian Terdakwa I CRISTIAN mengayunkan 1 (satu) bilah samurai yang sudah dikuasainya itu ke arah Saksi AGUNG dan mengenai tangan sebelah kiri Saksi AGUNG kemudian Saksi AGUNG mencoba untuk melarikan diri sekira 5 (lima) Meter, Terdakwa I CRISTIAN kembali mengayunkan 1 (satu) bilah samurai ke arah Saksi AGUNG dan mengenai kaki kiri Saksi AGUNG.
- Bahwa Terdakwa II RAMA yang melihat Terdakwa III ILHAM terjatuh, berlari kedalam rumah Terdakwa II dan mengambil 1 (satu) bilah Celurit dengan gagang kayu berwarna merah hitam panjang 50 Cm dari dalam rumah Terdakwa III ILHAM kemudian Terdakwa II RAMA bersama-sama dengan Terdakwa III ILHAM berlari mengejar Saksi AGUNG yang sudah dalam keadaan terluka di tangan kiri dan kaki kiri hingga Saksi AGUNG terjatuh dan terbaring disamping rumah Terdakwa III. Kemudian Terdakwa II RAMA mengayunkan 1 (satu) bilah Celurit tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai tangan bagian siku kanan dan kaki kanan bagian lutut Saksi AGUNG. Kemudian Saksi JAMES dan teman-teman Saksi AGUNG mencoba menolong Saksi AGUNG dengan cara menyerang Terdakwa II RAMA.
- Bahwa Terdakwa III ILHAM yang melihat Terdakwa II RAMA dikeroyok oleh Saksi JAMES dan teman-teman Saksi AGUNG pergi mengambil 1(satu) bilah samurai dengan gagang kayu berwarna hitam panjang 100,2 Cm yang terjatuh di tanah kemudian Terdakwa III ILHAM membacok Sdr. AGUNG sebanyak 1(satu) kali dan mengenai Saksi AGUNG di tangan sebelah kanan.
- Bahwa setelah keributan selesai, Saksi AGUNG segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
- Berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum No : 116/RSUD/VIS/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh UPT RSUD dr. H. Marsidi Judono dengan hasil pemeriksaan:
Pada Korban Ditemukan :
- Kepala :
- tidak tampak luka robek, lecet dan lebam.
- Badan :
- bahu belakang kanan tengah/modial terdapat luka robek dengan ukuran panjang 3 cm x lebar 0,5 Cm.
- Anggota gerak atas :
- lengan bawah tangan kanan, 1/3 modial terdapat luka robek dengan panjang 6 cm x lebar 1cm, dasar otot, didapatkan membentuk garis lurus.
- Lengan bawah tangan kanan, bawah siku terdapat luka robek dengan panjang 6cm x lebar 2cm, dasar otot dan tulang, didapatkan membentuk garis lurus.
- Lengan bawah tangan kiri terdapat luka robek dengan panjang 10cm x lebar 3 cm.
- Anggota gerak bawah :
- Tungkai bawah kaki kanan bawah lutut terdapat luka robek dengan panjang 7cm x lebar 2 cm, dasar otot dan tulang, didapatkan membentuk garis.
- Luka robek ditumit tungkai bawah kaki kiri.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki umur 27 Tahun. Pada pemeriksaan ditemukan:
Bahu belakang kanan tengah/modial erdapat luka robek dengan ukuran panjang 3 cm x lebar 0,5 cm, Lengan bawah tangan kanan, 1/3 modial terdapat luka robek dengan panjang 6 cm x lebar 1 cm, dasar otot, didapatkan membentuk garis lurus, Lengan bawah tangan kanan, bawah siku terdapat luka robek dengan panjang 6 cm x lebar 2 cm, dasar otot dan tulang, didapatkan membentuk garis lurus, Lengan bawah tangan kiri terdapat luka robek dengan panjang 10 cm x lebar 3 cm dan Tungkai bawah kaki kanan bawah lutut terdapat luka robek dengan panjang 7 cm x lebar 2 cm, dasar otot dan tulang, didapatkan membentuk garis, Luka robek di tumit tungkai bawah kaki kiri.
------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------- |