Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2.Frans Mona, S.H., M.H.
Rio Candra Bin Bayumi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–884/L.9.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2Frans Mona, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rio Candra Bin Bayumi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanRio Candra Bin Bayumi
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Ia Terdakwa Rio Candra Bin Bayumi, pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di SPBU 22.33480 milik PT Multi Citra Medika beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Kel. Pangkallalang, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendisrtribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa datang ke SPBU 22.33480 milik PT Multi Citra Medika (selanjutnya disebut SPBU) yang berada di Jalan Jend. Sudirman, Kel. Pangkallalang, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi Pemerintah (selanjutnya disebut Pertalite), yang setelah sampai di SPBU Terdakwa langsung mengantri untuk pembelian menggunakan Barcode milik langganan yang dimiliki Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) buah, dengan ketentuan penggunaan 1 (satu) buah Barcode dapat membeli Pertalite sebanyak 40 (empat puluh) liter, yang kegiatan tersebut Terdakwa lakukan secara berulang sampai dengan kuota yang terdapat dalam barcode tersebut habis;
  • Bahwa kemudian pada saat Terdakwa sedang melakukan pengisian Pertalite di jalur pengisian Dispenser 7 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Belitung dan ditemukan sarana yang digunakan oleh Terdakwa untuk melangsir / melakukan pembelian Pertalite secara berulang berupa 1 (satu) unit Mobil Suzuku APV warna abu-abu metalik Nopol B 1107 NKO; 6 (enam) buah jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite; 1 (satu) buah Timbangan 20 kilogram; 1 (satu) buah Baskom warna hitam dan 1 (satu) buah corong warna merah; 
  • Bahwa Terdakwa melakukan aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jerigen sebanyak 3 (tiga) kali dengan masing-masing pengisian kurang lebih sebesar Rp 195.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan membayar sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana selisih  Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) Terdakwa berikan sebagai bentuk fee kepada petugas / operator noozle per jerigen yang kemudian Pertalite tersebut Terdakwa jual kembali dengan keuntungan yang diperoleh Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari; 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 5469/KKF/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diketahui oleh Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) botol plastik bening berisi Bahan Bakar Minyak diberi kode 503/KIM/2023 Identik dengan Kromatogram pembanding Pertalite
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan pengangkutan dan menjual bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut. 

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

------ Bahwa Ia Terdakwa Rio Candra Bin Bayumi, pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di SPBU 22.33480 milik PT Multi Citra Medika beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Kel. Pangkallalang, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendisrtribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa datang ke SPBU 22.33480 milik PT Multi Citra Medika (selanjutnya disebut SPBU) yang berada di Jalan Jend. Sudirman, Kel. Pangkallalang, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi Pemerintah (selanjutnya disebut Pertalite), yang setelah sampai di SPBU Terdakwa langsung mengantri untuk pembelian menggunakan Barcode milik langganan yang dimiliki Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) buah, dengan ketentuan penggunaan 1 (satu) buah Barcode dapat membeli Pertalite sebanyak 40 (empat puluh) liter, yang kegiatan tersebut Terdakwa lakukan secara berulang sampai dengan kuota yang terdapat dalam barcode tersebut habis;
  • Bahwa kemudian pada saat Terdakwa sedang mengantri untuk melakukan pengisian Pertalite di jalur pengisian Dispenser 7 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Belitung dan ditemukan sarana yang digunakan oleh Terdakwa untuk melangsir / melakukan pembelian Pertalite secara berulang berupa 1 (satu) unit Mobil Suzuku APV warna abu-abu metalik Nopol B 1107 NKO; 6 (enam) buah jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite; 1 (satu) buah Timbangan 20 kilogram; 1 (satu) buah Baskom warna hitam dan 1 (satu) buah corong warna merah; 
  • Bahwa Terdakwa melakukan aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jerigen sebanyak 3 (tiga) kali dengan masing-masing pengisian kurang lebih sebesar Rp 195.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan membayar sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana selisih  Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) Terdakwa berikan sebagai bentuk fee kepada petugas / operator noozle per jerigen yang kemudian Pertalite tersebut Terdakwa jual kembali dengan keuntungan yang diperoleh Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari; 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 5469/KKF/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diketahui oleh Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) botol plastik bening berisi Bahan Bakar Minyak diberi kode 503/KIM/2023 Identik dengan Kromatogram pembanding Pertalite
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan pengangkutan dan menjual bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut. 
  • Bahwa adapun tidak selesainya pelaksanaan perbuatan Terdakwa tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh kehendak Terdakwa sendiri. 

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya