Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1906-LT-06012011-0017, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 07 Januari 2011 yang sebelumnya tertulis/terbaca TEGUH HARIYONO diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca H.TEGUH HARIYONO;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1906-LT-06012011-0017, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 07 Januari 2011 yang sebelumnya tertulis/terbaca M.IRFAN diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca MOCH.IRFAN;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1906-LT-06012011-0017, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 07 Januari 2011 yang sebelumnya tertulis/terbaca SUMASTI diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca SOEMASTI;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1906-LT-06012011-0017, tanggal 07 Januari 2011;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|