Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa LIDIANA Alias LIDIA Binti HAZALI pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tangkas RT015/RW08, Kel. Tanjungpendam, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Jual Beli, Menerima, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Anggota Polres Belitung mengamankan Saksi Tonny Maulana disebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Hayati Mahim RT032/RW.013, Kel. Pangkal lalang, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, yang kemudian berdasarkan keterangan Saksi Tonny Maulana (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang mengaku memperoleh atau membeli Narkotika dari Terdakwa Lidiana Binti Hazali, Saksi Asep Fredy dan Saksi Satrio sekira pukul 17.00 WIB mengamankan Terdakwa Lidiana dan Saksi Kian Wui (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dikediaman Saksi Kian Wui yang beralamat di Jalan Tangkas RT015/RW08, Kel. Tanjungpendam, yang kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi Mulyono dan Saksi Idham;
- Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu; 1 (satu) unit timbangan digital; 1 (satu) pack plastik klip bening; 1 (satu) buah pipa kaca (pirek); 6 (enam) buah potongan sedotan; 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan warna hitam; 1 (satu) buah alat hisap (bong); 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau: 1 ( satu ) buah tas jinjing warna coklat bertuliskan CK; 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y15s warna biru provider Telkomsel dengan nomor 081278829636; 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah nomor polisi BN 3006 WG; 1 (satu) buah STNK sepeda motor atas nama LIDIANA; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI Atas Nama LIDIANA nomor rekening 013101006555539, yang kemudian Terdakwa berserta barang bukti diamankan Kepolisian dan dibawa menuju Polres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL20FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 04 April 2024 tentang Pemeriksaan Laboratorium terhadap 9(satu) bungkus Plastik Bening Kristal warna putih, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan netto awal 2,9259 gram dan netto akhir 2,761 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) dari Pejabat yang berwenang
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa LIDIANA Alias LIDIA Binti HAZALI pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tangkas RT015/RW08, Kel. Tanjungpendam, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Anggota Polres Belitung mengamankan Saksi Tonny Maulana disebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Hayati Mahim RT032/RW.013, Kel. Pangkal lalang, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, yang kemudian berdasarkan keterangan Saksi Tonny Maulana (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang mengaku memperoleh atau membeli Narkotika dari Terdakwa Lidiana Binti Hazali, Saksi Asep Fredy dan Saksi Satrio sekira pukul 17.00 WIB mengamankan Terdakwa Lidiana dan Saksi Kian Wui (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dikediaman Saksi Kian Wui yang beralamat di Jalan Tangkas RT015/RW08, Kel. Tanjungpendam, yang kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi Mulyono dan Saksi Idham;
- Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu; 1 (satu) unit timbangan digital; 1 (satu) pack plastik klip bening; 1 (satu) buah pipa kaca (pirek); 6 (enam) buah potongan sedotan; 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan warna hitam; 1 (satu) buah alat hisap (bong); 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau: 1 ( satu ) buah tas jinjing warna coklat bertuliskan CK; 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y15s warna biru provider Telkomsel dengan nomor 081278829636; 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah nomor polisi BN 3006 WG; 1 (satu) buah STNK sepeda motor atas nama LIDIANA; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI Atas Nama LIDIANA nomor rekening 013101006555539, yang kemudian Terdakwa berserta barang bukti diamankan Kepolisian dan dibawa menuju Polres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL20FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 04 April 2024 tentang Pemeriksaan Laboratorium terhadap 9(satu) bungkus Plastik Bening Kristal warna putih, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan netto awal 2,9259 gram dan netto akhir 2,761 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina dari Pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -- |