Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
Dony Yendra alias Dony Bin Syahrul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-995/L.9.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dony Yendra alias Dony Bin Syahrul[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa DONY YENDRA alias DONY Bin SYAHRUL pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti pada bulan Januari tahun 2024 dan bulan Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 dan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di penampungan budidaya ikan laut milik saksi KURNIAWAN alias APO anak dari KIM LIN yang berada di Desa Tanjung Binga, Kec. Sijuk, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

 

  • Berawal hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa DONY YENDRA alias DONY Bin SYAHRUL bersama-sama dengan saksi RENDI, saksi DAFI pergi menggunakan sepeda motor menuju pelabuhan Tanjung Binga, dimana sebelumnya saksi RENDI yang memiliki ide untuk melakukan tindak pidana pencurian ikan budidaya milik saksi APO telah terlebih dahulu menempatkan sampan miliknya di pelabuhan tersebut;
  • Bahwa setelah tiba di pelabuhan, terdakwa bersama-sama dengan saksi RENDI dan saksi DAFI, dan berangkat menggunakan sampan tersebut menuju seputaran keramba budidaya ikan laut milik saksi APO. Kemudian setelah berjarak kurang lebih 50 meter, terdakwa bersama-sama dengan saksi RENDI dan saksi DAFI menghentikan sampan yang mereka gunakan tersebut untuk berlabuh, lalu saksi RENDI langsung turun ke air laut dengan membawa panah ikan dengan menggunakan kacamata selam dan sepatu selam pergi menuju keramba budidaya ikan laut milik saksi APO tersebut, sedangkan terdakwa bersama dengan saksi DAFI tetap berada di atas sampan untuk memantau situasi sekitar;
  • Bahwa sekitar satu jam kemudian saksi RENDI kembali menuju sampan dengan membawa ikan Napoleon dan ikan Kerapu Sunuk, setelah itu terdakwa membantu saksi RENDI untuk menaikkan ikan hasil curian tersebut beserta dengan peralatan memanah yang ia gunakan ke atas sampan, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi RENDI dan saksi DAFI langsung menuju daratan untuk kemudian ikan tersebut dimasukkan ke dalam karung;
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi RENDI, saksi DAFI, dan saksi NATA telah melakukan pencurian ikan budidaya di keramba milik saksi APO dengan total sebanyak 4 (empat) kali pada bulan Januari 2024 dan bulan Februari 2024;
  • Bahwa ikan hasil curian tersebut dijual oleh saksi RENDI dan saksi DAFI kepada saksi DARSO, adapun dari hasil penjualan ikan hasil curian tersebut terdakwa memperoleh bagian keuntungan dengan total sejumlah Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa uang hasil tindak pidana pencurian ikan budidaya milik saksi APO yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi RENDI, saksi DAFI, dan saksi NATA digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi KURNIAWAN alias APO anak dari KIM LIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya