Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2024/PN Tdn Tani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dari yang sebelumnya nama Ayah didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon tertulis dan terbaca TANI MARHADI diperbaiki menjadi nama Ayah didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon yang tertulis dan terbaca TANI, sehingga didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon nama Ayah tertulis dan terbaca TANI;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini kepadanya untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 888/UM/2006, pada tanggal 30 Juni 2006;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak