Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-619/L.9.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Ia Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban TOMMY LARISTA Bin YURPANDI dan saksi korban SITI SOFIAH Binti SUBANI yang beralamat di jalan Hayati Mahim RT 034 / RW 014, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU berwarna hitam merah tanpa nomor polisi, mendatangi sebuah rumah milik saksi korban TOMMY LARISTA Bin YURPANDI dan saksi korban SITI SOFIAH Binti SUBANI yang beralamat di jalan Hayati Mahim RT 034 / RW 014, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung.
  • Bahwa sesampainya di rumah milik saksi korban TOMMY LARISTA Bin YURPANDI dan saksi korban SITI SOFIAH Binti SUBANI, Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN kemudian memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU berwarna hitam merah tanpa nomor polisi yang dikendarainya di sekitar rumah milik saksi korban TOMMY LARISTA Bin YURPANDI dan saksi korban SITI SOFIAH Binti SUBANI. Kemudian Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN melihat jendela sebelah kiri rumah yang terbuka dan selanjutnya memanjat jendela yang terbuka tersebut untuk masuk ke dalam rumah milik saksi korban TOMMY LARISTA Bin YURPANDI dan saksi korban SITI SOFIAH Binti SUBANI.
  • Bahwa setelah Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN berhasil memasuki rumah milik saksi korban TOMMY LARISTA Bin YURPANDI dan saksi korban SITI SOFIAH Binti SUBANI, Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN menuju ruang tengah dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realme C15 warna silver, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang ada di dalam tas jinjing berwarna hijau navy, uang tunai sebesar Rp 262.000 (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang ada di dalam dompet kecil bewarna pink, dan uang tunai sebesar Rp 12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) yang ada di dalam plastik berwarna hitam yang berada di dalam tas sandang berwarna cream yang terletak di atas meja pada ruang tengah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN menuju keluar rumah melalui pintu belakang dengan cara membuka slot pintu belakang tersebut. Setelah itu Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN pergi meninggalkan rumah milik saksi korban TOMMY LARISTA Bin YURPANDI dan saksi korban SITI SOFIAH Binti SUBANI menuju tempat memarkirkan sepeda motor merk Suzuki Satria FU berwarna hitam merah tanpa nomor polisi, kemudian mengendarainya untuk pulang ke kediaman Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN.
  • Bahwa 1 (satu) unit handphone merk Realme C15 warna silver, Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN pinjamkan kepada saksi anak ANUGRAH DEFITA Binti ALIFAN IBRAHIM, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91 warna hitam dipakai sendiri oleh Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN.
  • Bahwa uang tunai dengan total sebesar Rp 13.062.000 (tiga belas juta enam puluh dua ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN untuk membeli 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15 berwarna biru ± seharga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya oleh Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan minum-minuman beralkohol.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB saat berada di kontrakan temannya yang beralamat di jl. Pemuda 2, Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN diamankan oleh pihak kepolisian Resor Belitung beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU berwarna hitam merah tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit handphone merk Realme C15 warna silver, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rumah yakni saksi korban TOMMY LARISTA Bin YURPANDI dan saksi korban SITI SOFIAH Binti SUBANI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN tersebut, pemilik rumah yakni saksi korban TOMMY LARISTA Bin YURPANDI dan saksi korban SITI SOFIAH Binti SUBANI mengalami kerugian sebesar Rp 15.262.000 (lima belas juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya