Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
Ranialdy Saputra alias Aldi Koplek Bin Aceng Sumarna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-643/L.9.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ranialdy Saputra alias Aldi Koplek Bin Aceng Sumarna[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa RANIALDY SAPUTRA alias ALDI KOPLEK Bin ACENG SUMARNA pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, beralamat di Jalan Telex Raya, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung (dekat Las Brillian Aik Ketekok) atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 Terdakwa melakukan pemesanan sediaan farmasi melalui whatsapp kepada FEBRIANSYAH yang sebelumnya terdakwa peroleh dari media sosial instagram yang diakses melalui 1 (satu) unit handphone merk REALME C25 warna Water Black milik Terdakwa dan melakukan transaksi pembelian sediaan farmasi berupa Tramadol sebanyak 160 strip dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 10 Strip, Trihexyphenidyl sebanyak 150 Strip dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 10 strip, dan 1 (satu) buah koper mini merk Swiss POLO warna Silver dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk pengaman sediaan farmasi yang terdakwa beli tersebut, kemudian terdakwa menggunakan alamat penerima yaitu Jl. Telex Raya Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung (dekat Las Brillian Aik Ketekok) yang merupakan alamat saksi RAFLI RENALDI alias RE dan dengan nama penerima TATA yang merupakan nama dari istri saksi RE. Selanjutnya setelah terdakwa melakukan pemesanan sediaan farmasi tersebut, terdakwa membayar melalui transfer rekening Bank BCA kepada FEBRIANSYAH;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2024 terdakwa dihubungi oleh kurir paket J&T Express yang menginfokan bahwa paket sediaan farmasi yang terdakwa pesan akan diantar, namun terdakwa meminta agar paket tersebut diantar pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh saksi CYNDY yang merupakan istri terdakwa dan mengabarkan bahwa paket sediaan farmasi yang terdakwa pesan telah sampai di rumah saksi RE dan selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi CYNDY untuk mengambil paket tersebut di rumah saksi RE dan membawa paket tersebut ke bengkel tempat terdakwa bekerja ;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menerima telpon dari saksi CYNDY bahwa ia sedang berada di Kantor Kepolisian dan saksi CYNDY meminta terdakwa untuk datang ke Kantor Kepolisian;
  • Kemudian Terdakwa yang merasa panik dikarenakan telah menyadari bahwa paket/barang pesanan terdakwa yang berisi sediaan farmasi tersebut telah diketahui oleh pihak Kepolisian segera menyembunyikan terlebih dahulu sediaan farmasi Trihexyphenidyl sebanyak 86 strip yang masih terdakwa simpan, dimana sebanyak 80 strip terdakwa sembunyikan di dalam dus berwarna coklat yang terbungkus dengan plastik warna merah dan terdakwa letakkan di dalam bengkel tempat terdakwa bekerja, sedangkan sebanyak 6 strip terdakwa sembunyikan di tas tangan berwarna biru dongker milik terdakwa yang kemudian terdakwa sembunyikan di hutan belakang bengkel tempat terdakwa bekerja, lalu terdakwa menitipkan 1 (satu) unit Handphone REALME C25 warna Water Black milik terdakwa kepada saksi RAKA yang merupakan teman terdakwa bekerja di bengkel kemudian terdakwa meminta saksi RAKA untuk mengantarkan terdakwa ke Kantor Kepolisian;
  • Bahwa sesampainya di Kantor Kepolisian, terdakwa diinterogasi oleh pihak Kepolisian dan terdakwa mengakui perihal kepemilikan paket yang berisi sediaan farmasi yang terdakwa pesan tersebut dan terdakwa juga mengakui terkait kepemilikan sediaan farmasi yang terdakwa simpan dan sembunyikan di bengkel tempat terdakwa bekerja, di hutan belakang bengkel tempat terdakwa bekerja, dan 1 (satu) unit Handphone REALME C25 warna Water Black milik terdakwa yang terdakwa titipkan kepada saksi RAKA. Selanjutnya setelah pihak Kepolisian memperoleh barang-barang tersebut, terdakwa beserta barang-barang tersebut dibawa ke Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa telah membeli sediaan farmasi dan mengedarkan sediaan farmasi tersebut pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti kurang lebih sejak 10 bulan yang lalu, adapun Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 1 strip yang kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per strip, sedangkan untuk sediaan farmasi berupa obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 1 strip yang kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per strip, yang kemudian hasil keuntungan yang diperoleh dari mengedarkan sediaan farmasi tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa sediaan farmasi berupa Tramadol sebanyak 160 strip dan Trihexyphenidyl sebanyak 150 strip yang terdakwa pesan dari FEBRIANSYAH belum sempat terdakwa gunakan maupun terdakwa jual dikarenakan sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang No. LHU.087.K.05.01.24.0006 yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S. Farm., Apt tanggal 06 Februari 2024 terhadap barang bukti dengan kesimpulan Positif Tramadol HCl sejumlah 116,96% dengan persyaratan 90-110%;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang No. LHU.087.K.05.01.24.0005 yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S. Farm., Apt tanggal 05 Februari 2024 terhadap barang bukti dengan kesimpulan Positif Triheksifenidil HCl sejumlah 210,84% dengan persyaratan 90-110%;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang No. LHU.087.K.05.01.24.0004 yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S. Farm., Apt tanggal 05 Februari 2024 terhadap barang bukti dengan kesimpulan Positif Triheksifenidil HCl sejumlah 220,88% dengan persyaratan 90-110%;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan----------

 

ATAU

 

KEDUA

 

 

----------- Bahwa Terdakwa RANIALDY SAPUTRA alias ALDI KOPLEK Bin ACENG SUMARNA pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, beralamat di Jalan Telex Raya, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung (dekat Las Brillian Aik Ketekok) atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) terkait sediaan farmasi berupa Obat Keras yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 Terdakwa melakukan pemesanan sediaan farmasi melalui whatsapp kepada FEBRIANSYAH yang sebelumnya terdakwa peroleh dari media sosial instagram yang diakses melalui 1 (satu) unit handphone merk REALME C25 warna Water Black milik Terdakwa dan melakukan transaksi pembelian sediaan farmasi berupa Tramadol sebanyak 160 strip dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 10 Strip, Trihexyphenidyl sebanyak 150 Strip dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 10 strip, dan 1 (satu) buah koper mini merk Swiss POLO warna Silver dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk pengaman sediaan farmasi yang terdakwa beli tersebut, kemudian terdakwa menggunakan alamat penerima yaitu Jl. Telex Raya Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung (dekat Las Brillian Aik Ketekok) yang merupakan alamat saksi RAFLI RENALDI alias RE dan dengan nama penerima TATA yang merupakan nama dari istri saksi RE. Selanjutnya setelah terdakwa melakukan pemesanan sediaan farmasi tersebut, terdakwa membayar melalui transfer rekening Bank BCA kepada FEBRIANSYAH;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2024 terdakwa dihubungi oleh kurir paket J&T Express yang menginfokan bahwa paket sediaan farmasi yang terdakwa pesan akan diantar, namun terdakwa meminta agar paket tersebut diantar pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh saksi CYNDY yang merupakan istri terdakwa dan mengabarkan bahwa paket sediaan farmasi yang terdakwa pesan telah sampai di rumah saksi RE dan selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi CYNDY untuk mengambil paket tersebut di rumah saksi RE dan membawa paket tersebut ke bengkel tempat terdakwa bekerja ;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menerima telpon dari saksi CYNDY bahwa ia sedang berada di Kantor Kepolisian dan saksi CYNDY meminta terdakwa untuk datang ke Kantor Kepolisian;
  • Kemudian Terdakwa yang merasa panik dikarenakan telah menyadari bahwa paket/barang pesanan terdakwa yang berisi sediaan farmasi tersebut telah diketahui oleh pihak Kepolisian segera menyembunyikan terlebih dahulu sediaan farmasi Trihexyphenidyl sebanyak 86 strip yang masih terdakwa simpan, dimana sebanyak 80 strip terdakwa sembunyikan di dalam dus berwarna coklat yang terbungkus dengan plastik warna merah dan terdakwa letakkan di dalam bengkel tempat terdakwa bekerja, sedangkan sebanyak 6 strip terdakwa sembunyikan di tas tangan berwarna biru dongker milik terdakwa yang kemudian terdakwa sembunyikan di hutan belakang bengkel tempat terdakwa bekerja, lalu terdakwa menitipkan 1 (satu) unit Handphone REALME C25 warna Water Black milik terdakwa kepada saksi RAKA yang merupakan teman terdakwa bekerja di bengkel kemudian terdakwa meminta saksi RAKA untuk mengantarkan terdakwa ke Kantor Kepolisian;
  • Bahwa sesampainya di Kantor Kepolisian, terdakwa diinterogasi oleh pihak Kepolisian dan terdakwa mengakui perihal kepemilikan paket yang berisi sediaan farmasi yang terdakwa pesan tersebut dan terdakwa juga mengakui terkait kepemilikan sediaan farmasi yang terdakwa simpan dan sembunyikan di bengkel tempat terdakwa bekerja, di hutan belakang bengkel tempat terdakwa bekerja, dan 1 (satu) unit Handphone REALME C25 warna Water Black milik terdakwa yang terdakwa titipkan kepada saksi RAKA. Selanjutnya setelah pihak Kepolisian memperoleh barang-barang tersebut, terdakwa beserta barang-barang tersebut dibawa ke Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa telah membeli sediaan farmasi dan mengedarkan sediaan farmasi tersebut pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti kurang lebih sejak 10 bulan yang lalu, adapun Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 1 strip yang kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per strip, sedangkan untuk sediaan farmasi berupa obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 1 strip yang kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per strip, yang kemudian hasil keuntungan yang diperoleh dari mengedarkan sediaan farmasi tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa sediaan farmasi berupa Tramadol sebanyak 160 strip dan Trihexyphenidyl sebanyak 150 strip yang terdakwa pesan dari FEBRIANSYAH belum sempat terdakwa gunakan maupun terdakwa jual dikarenakan sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang No. LHU.087.K.05.01.24.0006 yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S. Farm., Apt tanggal 06 Februari 2024 terhadap barang bukti dengan kesimpulan Positif Tramadol HCl sejumlah 116,96% dengan persyaratan 90-110%;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang No. LHU.087.K.05.01.24.0005 yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S. Farm., Apt tanggal 05 Februari 2024 terhadap barang bukti dengan kesimpulan Positif Triheksifenidil HCl sejumlah 210,84% dengan persyaratan 90-110%;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang No. LHU.087.K.05.01.24.0004 yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S. Farm., Apt tanggal 05 Februari 2024 terhadap barang bukti dengan kesimpulan Positif Triheksifenidil HCl sejumlah 220,88% dengan persyaratan 90-110%;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya