Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Tdn HJ. SITI FATIMAH BINTI AMBODALEK Kapolri Cq Kapolda Propinsi Bangka Belitung Cq Kapolres Belitung Cq Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tdn
Tanggal Surat Jumat, 16 Apr. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HJ. SITI FATIMAH BINTI AMBODALEK
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Propinsi Bangka Belitung Cq Kapolres Belitung Cq Kepala Satuan Reserse dan Kriminal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan di atas, Pemohon memohon Kehadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Cq. Hakim Pengadilan    Negeri    Tanjungpandan    yang    memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini, kiranya berkenan untuk memanggil Pemohon dan Termohon untuk datang dan hadir bersidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Hari dan Tempat yang ditentukan untuk itu, dan selanjutnya memberikan Putusan terhadap Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon dengan Amar Putusan yang berbunyi:

1. Mengabulkan PERMOHONAN PRAPERADILAN yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Termohon yang melakukan Penghentian Penyidikan atas Laporan atau Pengaduan yang diajukan Pemohon sebagaimana dalam Surat Ketetapan No.Pol:S.Tap/02/IV /Res.1.11/2020/RESKRIM tanggal 6 April 2020 tentang Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi No. Pol.: LP/ B-126/ XII/ 2018/ BABEL/ RESBEL, tanggal 07 November 2018 tersebut adalah merupakan Penghentian Penyidikan Yang Tidak Sah;
3. Memerintahkan Termohon untuk melakukan atau melanjutkan Penyidikan atas Laporan atau Pengaduan yang telah diajukan Pemohon sebagaimana termaktub di dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B-126/XII/2018/BABEL/RESBEL tanggal 07 November 2018, tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya