Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn Novaldo Jagratara Tampoi, S.H. 1.Suprianto Als Anto Bin Hamim Achmad
2.Erwin Als Kiwin Bin Supardi
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 174/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1941/L.9.12/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suprianto Als Anto Bin Hamim Achmad[Penahanan]
2Erwin Als Kiwin Bin Supardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----,Bahwa Mereka Yakni Terdakwa I Suprianto Als Anto Bin Hamim Achmad dan Terdakwa II Erwin Als Kiwin Bin Supardi, pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Wib atau pada tahun 2022, bertempat di Kolong Aik Manggis Aliran Sungai Pilang Desa Dukong Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan melakukan Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas kegiatan penambangan mineral timah jenis Suntik tanpa izin yang berada di lokasi Kolong Aik Manggis Aliran Sungai Pilang Desa Dukong Kec. Tanjung pandan Kab. Belitung.
  • Selanjutnya Saksi Edo Okta Yogi  dan Saksi Regsi  Sandri bersama dengan Anggota Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Belitung langsung menuju ke lokasi di Kolong Aik Manggis Aliran Sungai Pilang Desa Dukong Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung dan sesampainya di lokasi tersebut Saksi Edo Okta Yogi  dan Saksi Regsi  Sandri berserta Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung melihat Terdakwa I SUPRIANTO dan Terdakwa II ERWIN yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal jenis suntik dan selanjutnya Saksi Edo Okta Yogi  dan Saksi Regsi  Sandri bersama dengan Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung langsung menghentikan para Terdakwa  yang melakukan aktivitas penambangan dan selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Belitung untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa peralatan yang digunakan para Terdakwa yaitu berupa 1 (satu) Unit Mesin Hisap Air, 1 (Satu) Set Mata Rajuk, 3 (tiga)  batang pipa ukuran 1 ½ Dim, 1 (satu) set Sakan, 3 (tiga) buah Karpet, 1 (satu) buah Keritak, 4 (empat) buah drum, selang sepiral ukuran 3 Dim, selang sepiral ukuran 1 ½ Dim dan selang ukuran 1 Dim.
  • Bahwa adapun cara para Terdakwa melakukan aktivitas penambangan jenis suntik dengan cara Terdakwa I SUPRIANTO melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis pertalite  kedalam tangki mesin penghisap air kemudian Terdakwa I SUPRIANTO langsung menghidupkan mesin Robin, setelah mesin tersebut hidup Terdakwa I SUPRIANTO  mulai melakukan kegiatan penambangan dengan cara menombak / menancapkan Mata Rajuk kedalam tanah bersamaan dengan Mesin Robin yang menyemprot untuk membantu menombak Mata Rajuk tersebut, kemudian setelah Mata Rajuk sudah sampai pada kedalaman ± 10 Meter selanjutnya mulai dilakukan penyedotan terhadap pipa Rajuk SUNTIK tersebut dimana hasil sedotan / hisapan tersebut dialirkan menuju SAKAN yang sudah dilapisi dengan KARPET bersamaan dengan itu Terdakwa II ERWIN melakukan pengecekan SAKAN dan KARPET yang sudah ada pasir dan setelah itu Terdakwa II ER mulai mengecek kadar timah dari pasir yang sudah disedot dan melihat hasil sedotan tanah tersebut tidak ada timahnya Terdakwa I SUPRIANTO mencabut pipa SUNTIK tersebut dan selanjutnya Terdakwa I SUPRIANTO menombak lagi sampai terlihat hasil hisapan dari mesin robin tersebut sudah terdapat mineral timah dan setelah melihat karpet yang berada di dalam SAKAN tersebut sudah penuh dengan pasir yang tercampur mineral timah lalu para Terdakwa mengepakkan (mengumpulkan) pasir timah yang sudah terkumpul dan kegiatan tersebut diulangi oleh para Terdakwa sampai hari menjelang sore sekira pukul 17.00 Wib dan selanjutnya para Terdakwa mulai mencuci hasil mineral timah yang masih bercampur dengan pasir menggunakan mesin air sampai pasir dan mineral timah berpisah belum sempat dilakukan.
  • Bahwa dalam melakukan kegiatan / aktivitas penambangan mineral timah jenis suntik di tersebut para Terdakwa tidak memiliki perizinan apapun.

 

---------Bahwa perbuatan Terdakwa I Suprianto Als Anto Bin Hamim Achmad dan Terdakwa II Erwin Als Kiwin Bin Supardi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Atas Perubahan Dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya