Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Tdn PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Manggar 1.Rudi Hartono
2.Nila Susmini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Manggar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rudi Hartono
2Nila Susmini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 205.140.974,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 003/MGR/II/PK.KUKPEDES/2016 tertanggal 28 Januari 2016;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp. 205.140.974,- (Dua Ratus Lima Juta Seratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit);
  5. Menyatakan PENGGUGAT selaku kreditur konkruen dijamin dengan jaminan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata.
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur senilai dengan sisa hutang TERGUGAT I Kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak