Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2.AGUNG NUGROHO, S.H.
3.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
SUPENDI Alias ABAS Bin SUTARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 171/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1916/L.9.14/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2AGUNG NUGROHO, S.H.
3RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPENDI Alias ABAS Bin SUTARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Cahya Wiguna,S.H.,CLA dan rekanSUPENDI Alias ABAS Bin SUTARDI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUPENDI Alias ABAS Bin SUTARDI dan saksi EROLIONO Alias ROLI Bin JAMIL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada sekira hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Air Kangkong Dusun Suge, Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “melakukan penambangan tanpa izin, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-    Berawal ketika pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi AFFRIEZ ZIAN dan Saksi KRESNA PANDU PUTRA yang merupakan anggota Polres Belitung Timur pergi menuju lokasi tambang timah yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan di wilayah Dusun Suge, Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.  Kemudian Saksi AFFRIEZ ZIAN dan Saksi KRESNA PANDU PUTRA berkoordinasi dengan pihak UPTD KPHP Gunung Duren DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bersama-sama melakukan pengecekan di lokasi. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib Saksi AFFRIEZ ZIAN dan Saksi mendengar ada suara mesin tambang yang sedang beroperasi, dan setelah mendekatinya ternyata terdapat 1 (satu) set tambang timah jenis Ponton Rajuk/Apung KRESNA PANDU PUTRA yang sedang melakukan aktifitas penambangan yang dioperasikan oleh saksi EROLIONO (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa SUPENDI. Setelah itu Saksi AFFRIEZ ZIAN dan Saksi KRESNA PANDU PUTRA langsung meminta terdakwa dan saksi EROLIONO untuk mematikan mesin tambang dan menanyakan perizinan dalam melakukan kegiatan penambangan, akan tetapi terdakwa dan saksi EROLIONO tidak memilikinya. Setelah itu terdakwa dan saksi EROLIONO beserta barang bukti diamankan ke Polres Belitung Timur
-    Bahwa peran dari masing-masing pelaku dalam tindak pidana ini adalah:
Peran saksi EROLIONO :
a.    Sebagai pemodal dari kegiatan penambangan timah tersebut;
b.    Sebagai orang yang menyediakan lokasi dan sarana prasarana tambang timah;
c.    Sebagai orang yang menyuruh dan memerintahkan untuk melakukan kegiatan penambangan timah jenis Rajuk Ponton/apung;
d.    Sebagai orang yang memberikan Gaji/upah kerja kepada terdakwa SUPENDI dari kegiatan penambangan timah milik terdakwa;
e.    Sebagai orang yang mengarahkan kegiatan penambangan timah.
Peran Terdakwa :
a.    Sebagai pekerja tambang yang membantu saksi EROLIONO didalam melakukan kegiatan penambangan timah milik saksi EROLIONO; 
b.    Sebagai orang yang menerima perintah dari saksi EROLIONO dan turut melakukan kegiatan penambangan timah milik saksi EROLIONO;
c.    Sebagai orang yang menerima upah/gaji yang saksi EROLIONO bayarkan dari kegiatan penambangan timah milik saksi EROLIONO
-    Bahwa berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli DENNY ERNANDES yang merupakan PNS pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang tertuang dalam alat bukti berupa Surat Titik Koordinat yang diterbitkan oleh UPTD KPHP Gunung Duren (Unit XIII) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperoleh fakta hukum jika lokasi terdakwa melakukan penambangan adalah lokasi yang masuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Simpang Pesak Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur.
-    Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut, terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 35 ayat (3) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri dari :
•    Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan. 
•    Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus.
•    IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. 
•    Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. 
•    Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
    --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya