Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Tdn Su Kian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Su Kian
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon adalah Ibu kandung dan sebagai wali yang SAH dari anak yang masih dibawah umur yaitu : EGA GRAZIA LEOTA, Perempuan/Tanjungpandan, 17 Juli 2007, umur 16 (enam belas) tahun.
  3. Memberikan izin kepada  Pemohon untuk mewakili kepentingan anak Pemohon yang masih dibawah umur guna untuk menjual aset berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02040 atas nama SU KIAN dengan luas 155 m (seratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak