Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Tdn Richard Chandra Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung cq. Direskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Tdn
Tanggal Surat Jumat, 17 Jun. 2022
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2022/PN Tdn
Pemohon
NoNama
1Richard Chandra
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung cq. Direskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana berdasarkan : Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap/67.2/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 20 April 2022 atas nama Richard Chandra Als Chandra anak dari Adi Chandra, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK/65/XII/RES.1.11./2021/Ditreskrimum tanggal 08 Desember 2021, Laporan Polisi Nomor : LP/635/VIII/2021/SPKT/POLDA KEP. BABEL tanggal 17 Agustus 2021 adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK/65/XII/RES.1.11./2021/Ditreskrimum tertanggal 08 Desember 2021 atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/635/VIII/2021/SPKT/POLDA KEP. BABEL tanggal 17 Agustus 2021 adalah Tidak Sah dengan segala Akibat Hukumnya;
  4. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum setiap penetapan dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari Penetapan Tersangka dari Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap/67.2/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 20 April 2022;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon (Richard Chandra berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap/67.2/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 20 April 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK/65/XII/RES.1.11./2021/Ditreskrimum tertanggal 08 Desember 2021, Laporan Polisi Nomor : LP/635/VIII/2021/SPKT/POLDA KEP. BABEL tanggal 17 Agustus 2021;
  6. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik Pemohon seketika setelah Putusan Praperadilan dibacakan seperti sediakala sebelum ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya