Dakwaan |
Pada selasa 23 Juni 2020 pukul 14.30 WIB, petugas Satpol PP mendapat informasi dari petugas lapangan mengenai tempat penjualan arak yang ada di rumah. Dalam rangka melaksanakan tugas menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terkait maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin, maka berdasarkan informasi tersebut, Tim Satpol PP mendatangi rumah dimaksud yang diketahui adalah milik Saudara SUHARDI Als ATENG di Jln Dsn Air Batu RT/RW: 4/2 Ds Lassar Kec Membalong. Di rumah tersebut, petugas menemukan adanya minuman beralkohol jenis arak dalam jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 1 (satu) jerigen dan 25 kantong arak dalam plastik/kampil yang dijual tanpa dilengkapi izin dari pejabat yang berwenang. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Belitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Melanggar Pasal 41 Jo Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung No 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. |