Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 204/PK.KUR/MGR/2022 tanggal 18-08-2022;
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT Cidera Janji atau Wanprestasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp 40.833.102,- (empat puluh juta dua delapan ratus tiga puluh tiga ribu seratus dua rupiah ) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit);
- Menyatakan PENGGUGAT selaku kreditur konkruen yang dijamin dengan jaminan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata oleh karenanya diberikan hak untuk menjual segala kebendaan PARA TERGUGAT baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, merupakan jaminan bagi pelunasan jumlah kewajiban TERGUGAT I ;
- Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap jaminan tambahan berupa Sebidang tanah dengan luas 4938 m2 dengan segala sesuatu yang berada di atasnya terletak di Desa Simpang Pesak Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur Cfr SHM No 03904/Simpang Pesak tanggal 29 Juni 2021; SU Nomor 03623/Simpang Pesak/2021 tanggal 16-06-2021 an Canggih dan harta kekayaan lainnya yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT senilai dengan sisa hutang atas nama TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|