Dakwaan |
--- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD RIKO Bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bantan Rt.004 Rw.002 Desa Bantan Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung tepatnya di sebuah rumah saksi GUNTUR Bin SAZALI atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, di Waktu Malam dalam sebuah rumah atau Pekarangan tertutup yang ada rumahnya”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB Saudara AGUNG mengajak Terdakwa MUHAMMAD RIKO Bin RUSLI untuk melakukan pencurian ke daerah Desa Bantan lalu Terdakwa mengiyakan ajakan dari Saudara AGUNG kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saudara AGUNG menggunakan sepeda motor Mio Sporty milik Terdakwa menuju Daerah Desa Bantan hingga pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 02.15 WIB Terdakwa dan saudara AGUNG berhenti di Jl. Bantan Rt.004 Rw.002 Desa Bantan Kec. Membalong Kab. Belitung tepatnya di kediaman milik saksi GUNTUR Bin SAZALI.
- Bahwa setelah itu Terdakwa bersama saudara AGUNG mendekati rumah milik Saksi GUNTUR lalu Terdakwa mencoba mendorong pintu rumah tersebut dan mendapati bahwa rumah tersebut tidak di terkunci lalu Terdakwa bersama saudara AGUNG masuk kedalam sambil mengawasi di dekat pintu. Setelah berada didalam rumah, saudara AGUNG menunjuk barang-barang yang berada di dalam rumah berupa knalpot, karburator, bor impact yang terletak di lantai untuk Terdakwa ambil lalu Terdakwa bersama saudara AGUNG membawa barang-barang tersebut keluar dari rumah Saksi GUNTUR dan Terdakwa bersama saudara AGUNG meletakkan di pinggir jalan di samping motor Terdakwa.
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama saudara AGUNG berjalan mendekati rumah kedua tepatnya rumah milik nenek dari saksi GUNTUR yang berada tidak jauh dari rumah saksi GUNTUR yang masih berada dalam satu perkarangan lalu mencongkel jendela rumah tersebut hingga terbuka, setelah jendela terbuka Terdakwa bersama saudara AGUNG masuk ke dalam rumah tersebut, lalu saat Terdakwa dan saudara AGUNG mencari barang untuk dicuri lalu saksi GUNTUR yang melihat Terdakwa dan saudara AGUNG lalu berteriak “maling maling”. Terdakwa bersama saudara AGUNG sontak melarikan diri menggunakan sepeda motor Mio Sporty milik Terdakwa menuju Dusun Aik Malik Desa Bantan tepatnya rumah saudara AGUNG.
- Bahwa sesampainya Terdakwa bersama saudara AGUNG di rumah saudara AGUNG, Terdakwa bersembunyi di semak-semak belakang rumah saudara AGUNG sementara saudara AGUNG masuk ke dalam rumah tersebut. Tidak lama kemudian terdengar suara motor yang datang ke rumah saudara AGUNG berselang suara motor tersebut tidak terdengar lagi lalu Terdakwa keluar dari semak-semak dan saudara AGUNG keluar dari rumah lalu saudara AGUNG mengatakan kepada Terdakwa untuk mengembalikan barang-barang curian tersebut ke rumah saksi GUNTUR. Kemudian Terdakwa bersama ibu saudara AGUNG menuju rumah saksi GUNTUR mengembalikan barang-barang tersebut lalu Terdakwa dibawa ke Polsek Membalong untuk di proses lebih lanjut,
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin saksi GUNTUR Bin SAZALI.
- Atas kejadian tersebut saksi GUNTUR Bin SAZALI mengalami kerugian sekira Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 3 dan angka 4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |