Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Tdn RINAULIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RINAULIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Amirudin, S.HRINAULIA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. 
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk perbaikan nama anak pemohon dari nama ARNETZ MICHYLE AULEAN ELONZA. menjadi nama ARNETZ AULEAN ELONZA.
  3. Memberikan izin kepada Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten  Belitung, untuk memberikan catatan pinggiran tentang perbaikan nama anak tercatat dalam register akta kelahiran anak pemohon.
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak