Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2024/PN Tdn 1.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
Erwansah Alias Wawan Bin Efendi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 203/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2301/L.9.12/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Erwansah Alias Wawan Bin Efendi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

 

--- Bahwa Terdakwa Erwansah Alias Wawan Bin Efendi, pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira Pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di lokasi tambang Timah, IUP PT Timah yang terletak di Gunung Gasing Desa Sijuk, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah, palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa mendatangi lokasi tambang Timah IUP PT Timah yang terletak di Gunung Gasing Desa Sijuk, Kab. Belitung menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Nopol BN 5992 FP, kemudian setelah sampai Terdakwa berjalan menuju lokasi dan mengambil : 
  1.  1 (Satu) buah ambong;
  2. 1 (Satu) bilah golok bergagang biru beserta dengan sarungnya;
  3. 1 (Satu) buah selang air berdiameter 4 dim merk sunny house berwarna biru dengan panjang  ±30 meter;
  4. 1 (Satu) buah carter mesin / tutup oli mesin domfheng;
  5. 1 (Satu) buah deksel pompa tanah bagian belakang;
  6. 1 (Satu) buah deksel pompa tanah bagian depan;
  7. 1 (Satu) buah piring deksel pompa tanah depan;
  8. 1 (Satu) buah as roda banting dan lahar;
  9. 1 (Satu) buah piring roda banting mesin domfheng;
  10. 1 (Satu) buah karung kuning yang berisikan 1 (Satu) buah palu, baut-baut, alat pahat, dan 1 (Satu) gulung selang air berdiameter 2 dim;
  11. 1 (Satu) buah leher angsa pompa tanah.
  • Bahwa adapun cara yang dilakukan Terdakwa dengan cara memotong selang yang telah diambilnya dengan menggunakan 1 (satu) buah golok dengan gagang warna biru dan untuk barang-barang hasil curian lainnya dimasukkan ke dalam ambong yang sudah Terdakwa siapkan diatas sepeda motor miliknya;
  • Bahwa terhadap barang yang diperoleh dari hasil kejahatan tanpa izin dari pemilik aslinya sebagian disimpanTerdakwa ke rumahnya yang beralamat di Jalan Simpang Empat RT015/07, Desa Sijuk, Kab. Belitung, yaitu diantaranya 1 (Satu) buah karung kuning yang berisikan 1 (Satu) buah palu, baut-baut, alat pahat, dan 1 (Satu) gulung selang air berdiameter 2 dim;1 (satu) buah As Roda Banting dan Lahar dan untuk sisanya Terdakwa sembunyikan disemak-semak sekitaran lokasi tambang;
  • Bahwa kemudian ketika Terdakwa sedang keluar dari semak-semak menuju sepeda motor, Terdakwa tertangkap tangan oleh Saski Gusdiansyah (yang merupakan pemilik dari barang-barang tersebut) dan Saksi Sri Suryani;
  • Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Gusdiansyah mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU 

 

KEDUA 

 

 

--- Bahwa Terdakwa Erwansah Alias Wawan Bin Efendi, pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira Pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di lokasi tambang Timah, IUP PT Timah yang terletak di Gunung Gasing Desa Sijuk, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa mendatangi lokasi tambang Timah IUP PT Timah yang terletak di Gunung Gasing Desa Sijuk, Kab. Belitung menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Nopol BN 5992 FP, kemudian setelah sampai Terdakwa berjalan menuju lokasi dan mengambil : 
  1. 1 (Satu) buah ambong;
  2. 1 (Satu) bilah golok bergagang biru beserta dengan sarungnya;
  3. 1 (Satu) buah selang air berdiameter 4 dim merk sunny house berwarna biru dengan panjang  ±30 meter;
  4. 1 (Satu) buah carter mesin / tutup oli mesin domfheng;
  5. 1 (Satu) buah deksel pompa tanah bagian belakang;
  6. 1 (Satu) buah deksel pompa tanah bagian depan;
  7. 1 (Satu) buah piring deksel pompa tanah depan;
  8. 1 (Satu) buah as roda banting dan lahar;
  9. 1 (Satu) buah piring roda banting mesin domfheng;
  10. 1 (Satu) buah karung kuning yang berisikan 1 (Satu) buah palu, baut-baut, alat pahat, dan 1 (Satu) gulung selang air berdiameter 2 dim;
  11. 1 (Satu) buah leher angsa pompa tanah.
  • Bahwa adapun cara yang dilakukan Terdakwa dengan cara memotong selang yang diambilnya dengan menggunakan 1 (satu) buah golok dengan gagang warna biru dan untuk barang-barang hasil curian lainnya dimasukkan ke dalam ambong yang sudah Terdakwa siapkan diatas sepeda motor miliknya;
  • Bahwa terhadap barang yang diperoleh dari hasil kejahatan tanpa izin dari pemilik aslinya sebagian disimpan Terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Jalan Simpang Empat RT015/07, Desa Sijuk, Kab. Belitung, yaitu diantaranya 1 (Satu) buah karung kuning yang berisikan 1 (Satu) buah palu, baut-baut, alat pahat, dan 1 (Satu) gulung selang air berdiameter 2 dim; 1 (satu) buah As Roda Banting dan Lahar dan untuk sisanya Terdakwa sembunyikan disemak-semak sekitaran lokasi tambang;
  • Bahwa kemudian ketika Terdakwa sedang keluar dari semak-semak menuju sepeda motor, Terdakwa tertangkap tangan oleh Saski Gusdiansyah (yang merupakan pemilik dari barang-barang tersebut) dan Saksi Sri Suryani;
  • Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut. 
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Gusdiansyah mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);

 

 

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP-------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya