Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn RISDY ARDIANSYAH, S.H. M EDI Als DEDI Bin (Alm) SYARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 126/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1187/L.9.14/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M EDI Als DEDI Bin (Alm) SYARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanM EDI Als DEDI Bin (Alm) SYARIF
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa M EDI Als DEDI Bin (Alm) SYARIF pada hari Senin tanggal

13 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Lokasi Tambang Timah Sungai Lenggang yang beralamat di Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan Penambangan Tanpa Izin” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2024, saksi FEBRIANSYAH, S.H dan saksi JANTER PANJAITAN, S.H Anggota Opsnal Polres Belitung Timur mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan timah jenis Rajuk Suntik Darat, selanjutnya melakukan pengamatan dan penyamaran dan sekitar pukul

16.00 WIB, melihat adanya kegiatan timah jenis Rajuk Suntik Darat di lokasi

 

Tambang Timah Rabak Gelam Dusun Damar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur, pada saat ditemukan Terdakwa sedang memegang pipa rajuk suntik pada lobang tambang. Dimana untuk mesin tambang semuanya dalam keadaan beroperasi atau hidup sesuai dengan peruntukkannya masing-masing. Selanjutnya saksi FEBRIANSYAH, S.H dan saksi JANTER PANJAITAN, S.H Anggota Opsnal Polres Belitung Timur memberhentikan aktivitas penambangan timah dan menanyakan siapa pemilik tambang dan terdakwa mengakui penambangan timah tersebut miliknya.

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa menuju lokasi tambang timah Rabak Gelam Dusun Damar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur, sesampainya di lokasi tambang sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa langsung mengeset mesin robin milik terdakwa di tepi lobang bekas tambang yang telah tergenang air setelah itu mengikat selang untuk menghisap air ke pompa mesin robin dan mengikat selang penghantai air pada pompa mesin robin. Dilanjutkan mengikat pipa T dan pipa suntik setelah itu mengikat selang monitor, kemudian memasang selang spiral dan menyambung pipa dari pipa plastik ke pipa besi berikut mata rajuk, mengikat selang spiral buang ke atas sakkan dan memasang sakkan berikut dengan karpet tersebut. Selanjutnya menghidupkan mesin robin dan setelah semuanya sesuai dengan peruntukannya terdakwa menentukan areal yang akan dirajuk dengan ±5 (kurang lebih lima) titik lobang dengan jarak antar lobang ± 1 (kurang lebih satu) meter dengan kedalaman lobang ± 8 (kurang lebih delapan) meter.
  • Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan Rajuk suntik darat antara lain berupa 1 (satu) unit mesin Robin Merek YASUKA warna hitam 20PK, Selang pengantar air ukuran 3 dim, Pipa plastik ukuran 1½ Dim, Pipa Plastik ukuran 3 dim, Selang monitor ukuran 1¼ Dim, Karpet, Sakkan, Mata rajuk, Selang spiral ukuran 2 dim, Selang spiral ukuran 3 dim, Selang spiral ukuran 2½ dim, Pipa suntik dan Pipa T. Setelah mengeset mesin robin dan semuanya sesuai dengan peruntukannya lalu penambangan dimulai selang spiral yang diikat di mesin robin menghisap air lalu dihantarkan melalui selang untuk dihantarkan ke pipa T untuk membagi air dimana jalur pertama diarahkan ke selang monitor untuk digunakan menyemprot tanah didasar air untuk memudahkan mata rajuk masuk kedalam lobang. Sedangkan jalur kedua digunakan untuk menghisap tanah melalui spiral yang selanjutnya menuju ke pipa suntik lalu dihantarkan pasir yang dihisap keatas sakkan agar pasir tersebut dipisahkan dari biji timah dengan bantuan karpet, kemudian karpet-karpet tersebut diangkat dari atas sakkan kemudian diletakkan di tanah, selanjutnya sakkan diletakkan terpal kecil dan membersihkan karpet-karpet tersebut diatas terpal sampai bersih setelah karpet-karpet tersebut bersih,

 

kemudian dimulai memisahkan antara pasir dengan biji timah apabila dianggap bersih kemudian diletakkan didalam wadah.---------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan dari pihak berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan dengan berdasarkan pengambilan titik koordinat diketahui jika lokasi tempat terdakwa melakukan kegiatan penambangan timah jenis Rajuk suntik darat pada koordinat X 197.719 dan koordinat Y 9.688.439 dengan status kawasan Areal penggunaan Lain (APL) yang menurut keterangan ahli DENNY ERNANDES selaku Ahli di UPTD KPHP Gunung Duren Dinas LHK Prov. Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6614/MENLH– PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai tahun 2020 diketahui bahwa lokasi Penambangan Timah Tanpa Izin milik terdakwa yang berada dilokasi tambang timah di Rabak Gelam Dusun Damar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur tersebut masuk kedalam areal penggunaan lain (APL) sehingga harus dibuat/dimiliki perizinan IUP OP atau IPR komoditas Timah.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Belitung Timur untuk dilakukan proses hukum.------------------------------------------------

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya