Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2024/PN Tdn Zanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Zanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Anak Pemohon didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1906-LT-07052024-0002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 15 Mei 2024 yang sebelumnya Nama Anak Pemohon tertulis/terbaca  “MUHAMMAD ZERAN ALFARIZKI menjadi MUHAMMAD ZEREN ALFARIZKI;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1906-LT-07052024-0002 pada tanggal 15 Mei 2024;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak