Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Tdn | Tjhang Johan Chandra | Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Tdn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2023/PN Tdn | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal, tidak sah dan cacat hukum, Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.01/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2023 tanggal 16 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. 3. Menyatakan batal, tidak sah, dan cacat hukum, setiap tindakan, penetapan, berita acara pemeriksaan dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari penetapan tersangka dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.01/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2023 tanggal 16 Maret 2023, dan oleh karenanya setiap tindakan, penetapan, berita acara pemeriksaan dan/atau keputusan-keputusan lain tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. 4. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Tangkap.01/PHLHK-TPLH/PPNS/4/2023, tanggal 10 April 2023 Jo. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Tahan.01/PHPLHK-TPLH/PPNS/4/2023, tanggal 10 April 2023 terhadap di Pemohon, karena didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.01/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2023 tanggal 16 Maret 2023 yang tidak sah dan cacat hukum dan oleh karenanya setiap tindakan, penetapan, berita acara pemeriksaan dan/atau keputusan-keputusan lain tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. 5. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Tahan.01/PHPLHK-TPLH/PPNS/4/2023, tanggal 10 April 2023 terhadap diri Pemohon dan mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera dan secara langsung setelah pembacaan putusan ini. 6. Menyatakan batal, tidak sah, dan cacat hukum Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.01/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2023 tanggal 16 Maret 2023. 7. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang didasarkan kepada Laporan Kejadian Nomor LK-03/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 tanggal 1 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.DIK-18/PHPHLHK-TPLH/PPNS/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 oleh karena tidak terdapat bukti yang cukup untuk itu. 8. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik Pemohon seketika setelah putusan praperadilan dibacakan seperti sediakala sebelum penetapan Tersangka. 9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |