Dakwaan |
Bahwa terdakwa PAIMAN Als LEK MAN Bin (Alm) MARSONO dan saksi MISNO Bin (Alm) SUSIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada sekira hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidaktidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Juli tahun 2024 atau setidaktidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Lokasi Tambang Timah Area Embung Persawahan Danau Nujau Dusun Ganse Rt/Rw 019/000 Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “melakukan penambangan tanpa izin, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal ketika pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 12.30 wib ketika Saksi AFFRIEZ ZIAN dan Saksi KRESNA PANDU PUTRA yang merupakan anggota Polres Belitung Timur pergi menuju lokasi tambang timah yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan di wilayah Dusun Ganse, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Kemudian Saksi AFFRIEZ ZIAN dan Saksi KRESNA PANDU PUTRA berkoordinasi dengan pihak PT. TIMAH Wilayah Belitung Timur untuk melakukan pengecekan lokasi tambang timah tersebut. Selanjutnya setelah melakukan pengecekan sekira pukul 13.30 wib, Saksi AFFRIEZ ZIAN dan Saksi KRESNA PANDU PUTRA mendengar adanya suara mesin tambang yang sedang beroperasi dan melihat terdapat 1 (satu) set tambang timah jenis Ponton Rajuk Tower yang sedang melakukan aktifitas penambangan yang sedang dioperasikan oleh terdakwa PAIMAN Alias LEK MAN Bin (Alm) MARSONO. Kemudian Saksi AFFRIEZ ZIAN dan Saksi KRESNA PANDU PUTRA menanyakan perizinan dalam hal melakukan kegiatan penambangan akan tetapi terdakwa PAIMAN tidak memilikinya. Setelah itu terdakwa PAIMAN beserta barang bukti diamankan ke Polres Belitung Timur guna diproses hukum. Bahwa terdakwa PAIMAN merupakan pekerja yang diperintah oleh saksi MISNO Bin (Alm) SUSIN untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut dengan peran dari masing-masing pelaku dalam tindak pidana ini adalah: Peran saksi MISNO Bin (Alm) SUSIN • sebagai pemilik sarana prasarana tambang, penunjuk lokasi tambang, pemodal tambang, memberikan gaji/upah kepada pekerja tambang • Sebagai orang yang memberikan perintah serta memberikan kepercayaan kepada terdakwa PAIMAN Alias LEK MAN Bin (Alm) MARSONO untuk mengakomodir pekerja tambang lainnya pada tambang timah tersebut Peran terdakwa PAIMAN Alias LEK MAN Bin (Alm) MARSONO • Sebagai pekerja tambang timah • Sebagai orang yang menerima upah/gaji daripada kegiatan tambang timah tersebut serta orang yang diberikan kepercayaan untuk mengakomodir oekerja tambang lainnya pada kegiatan tambang timah tersebut Bahwa seluruh sarana prasarana merupakan milik saksi MISNO, yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin disel hisap tanah merek TIANLI 48 PK; 1 (satu) unit mesin disel hisap air merek TIANLI 27 PK; 1 (satu) unit mesin GearBox merek TIANLI 27 PK; Pipa rajuk besi berikut mata rajuk; Drum Plastik Warna Biru; Karpet; Selang ukuran 4 Dim; Selang ukuran 2 Dim; Selang ukuran 3 Dim; Tali tambang; Gelindungan; Spiral 4 Dim. Dimana seluruh sarana tersebut telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. bahwa berdasarkan keterangan saksi ANDRIANSYAH Alias AAN Bin INDRAWAN, lokasi terdakwa melakukan penambangan tersebut masuk kedalam IUP PT. Timah. Hal tersebut berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat X : 856378 Y : 9671273 yang kemudian dioverlay ke Peta situasi lokasi Daerah Danau Nujau-gantung DU 1576 D. Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut, terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 35 ayat (3) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri dari : • Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan. • Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus. • IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. • Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. • Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------ ------------------------------------------------------------- |