Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Tdn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Pandan 1.Pandi
2.Sariyani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Pandan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pandi
2Sariyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.409.939,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp 169.409.939,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah). Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Hak Atas Tanah dan bangunan Surat Keterangan No 242/Mengkubang A.N Sariyani Terletak di Jalan Dsn Garumedang RT 019 RW 008 Desa Sukamandi kec Damar Kab. Belitung Timur yang di terbitkan di Belitung Timur tanggal 10 November 1992 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tanjungpandan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & Tergugat II kepada Penggugat;
  4.  Memerintahkan kepada Tergugat I & Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Keterangan No 242/Mengkubang A.N Sariyani Terletak di Jalan Dsn Garumedang RT 019 RW 008 Desa Sukamandi kec Damar Kab. Belitung Timur yang di terbitkan di Belitung Timur tanggal 10 November 1992 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
  5.  Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak