Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
1.MUHAMAD RENDI alias RENDI Bin SUHANI
2.DAFI ARDIANSYAH alias DAFI Bin ANDI SARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–994 /L.9.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RENDI alias RENDI Bin SUHANI[Penahanan]
2DAFI ARDIANSYAH alias DAFI Bin ANDI SARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Ia Terdakwa I MUHAMAD RENDI alias RENDI Bin SUHANI bersama-sama dengan Terdakwa II DAFI ARDIANSYAH alias DAFI Bin ANDI SARI pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Desa Tanjung Binga Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung tepatnya di tempat budidaya ikan laut/keramba milik saksi KURNIAWAN alias APO Anak Dari KIM LIN atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan Maksud untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa Terdakwa I DIMAS ADITIA alias DIMAS Bin JURAIKA bersama-sama dengan Terdakwa II  DAFI ARDIANSYAH alias DAFI Bin ANDI SARI pada waktu pastinya yang tidak dapat diingat antara bulan Januari 2024 hingga bulan Februrari 2024 melakukan pencurian bersama-sama dengan cara Terdakwa I bersama Terdakwa II menggunakan perahu tempel milik Terdakwa I untuk menuju ke Keramba lalu Terdakwa I menambatkan perahu tersebut di dekat batu berjarak ± 100 m dari keramba setelah itu Para Terdakwa berenang menuju Keramba.
  • Bahwa Sesampainya Para Terdakwa pada Keramba lalu Para Terdakwa memanjat melalui tangga bawah Keramba, setelah Para Terdakwa sampai di atas Keramba kemudian Terdakwa II bertugas memantau keadaan di atas Keramba sementara Terdakwa I turun ke bawah Keramba ikan dan melakukan pencurian ikan dengan cara berenang dan langsung memanah ikan yang terdapat dalam Keramba tersebut. Setelah Terdakwa I selesai melakukan pencurian ikan dalam Keramba tersebut, Terdakwa I membawa hasil curian Terdakwa I itu ke dekat jaring Keramba sebelah kanan dan Terdakwa I langsung merobek jaring Keramba tersebut menggunakan pisau yang Terdakwa I bawa, setelah merobek jaring tersebut Terdakwa I memanggil Terdakwa II yang berada di atas Keramba untuk turun ke bawah menemui Terdakwa I. Kemudian Para Terdakwa bersama-sama membawa ikan hasil curian tersebut keluar dari Keramba milik Saksi KURNIAWAN melalui jaring bawah sebelah kanan yang Terdakwa I telah robek, setelah itu Para Terdakwa menuju perahu dengan berenang, sesampainya Para Terdakwa di atas perahu lalu Para Terdakwa langsung pulang ke tepi pantai dan meletakkan perahu milik Terdakwa I tersebut kemudian Para Terdakwa langsung membawa ikan hasil curian tersebut dengan memasukkan ke dalam karung dan membawa menuju motor dan Para Terdakwa langsung pergi membawa dan menjual ikan hasil curian tersebut ke tempat pembeli ikan dan memperoleh hasil sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
  • Atas kejadian tersebut saksi KURNIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,-(duapuluh juta rupiah)

--Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya