Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.B/2024/PN Tdn | 1.Wildan Akbar Rosyid, S.H. 2.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H. |
1.MUHAMAD RENDI alias RENDI Bin SUHANI 2.DAFI ARDIANSYAH alias DAFI Bin ANDI SARI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pid.B/2024/PN Tdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–994 /L.9.12/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa Ia Terdakwa I MUHAMAD RENDI alias RENDI Bin SUHANI bersama-sama dengan Terdakwa II DAFI ARDIANSYAH alias DAFI Bin ANDI SARI pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Desa Tanjung Binga Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung tepatnya di tempat budidaya ikan laut/keramba milik saksi KURNIAWAN alias APO Anak Dari KIM LIN atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan Maksud untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------
--Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP.-------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |