Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
PEPEN EPENDI Alias PENDI Bin SUKARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1022/L.9.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PEPEN EPENDI Alias PENDI Bin SUKARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Ia Terdakwa PEPEN EPENDI Alias PENDI Bin SUKARIA pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dermaga Sandar Kapal Nelayan Juru Seberang yang berada di desa Juru Seberang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan Terdakwa PEPEN EPENDI Alias PENDI Bin SUKARIA dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa PEPEN EPENDI Alias PENDI Bin SUKARIA pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 00.00 WIB, berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di jl. Pemuda, Desa Aik Rayak, kec. Tanjungpandan, kab. Belitung, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha M3 dengan nomor polisi BN 4240 WG milik istri Terdakwa menuju Pelabuhan Pasar Ikan Tanjungpandan. Sesampainya di Pelabuhan Pasar Ikan Tanjungpandan, Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) buah sampan kayu yang bersandar di dermaga pelabuhan Pasar Ikan Tanjungpandan dengan cara mendayung sampan kayu tersebut dari Pelabuhan Pasar Ikan Tanjungpandan menuju Dermaga Sandar Kapal Nelayan Juru Seberang yang berada di desa Juru Seberang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung.
  • Bahwa sesampainya di Dermaga Sandar Kapal Nelayan Juru Seberang, desa Juru Seberang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, Terdakwa kemudian menuju kapal nelayan milik saksi SAHARUDIN Alias BAOSA Bin UNJUNG yang bersandar di dermaga tersebut dengan cara Terdakwa merapatkan sampan kayu yang dikendarainya ke kapal nelayan milik saksi SAHARUDIN Alias BAOSA Bin UNJUNG. Setelah itu Terdakwa menaiki kapal nelayan milik saksi SAHARUDIN Alias BAOSA Bin UNJUNG kemudian menuju bagan kapal dan membuka pintu bagan kapal tersebut untuk mengambil 1 (satu) buah Aki berwarna putih merek Axis 12 V / 50 ah milik saksi SAHARUDIN Alias BAOSA Bin UNJUNG kemudian memindahkannya ke sampan yang dikendarai Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa mendayung dan merapatkan sampan yang dikendarainya menuju kapal nelayan milik saksi AMIRUDDIN Alias AMIR Bin AMBOTANG. Setelah itu Terdakwa menaiki kapal nelayan milik saksi AMIRUDDIN Alias AMIR Bin AMBOTANG untuk mengambil 1 (satu) buah Aki berwarna putih merek Axis 12 V / 70 ah milik saksi AMIRUDDIN Alias AMIR Bin AMBOTANG yang berada di bawah mesin bagan kemudian memindahkan 1 (satu) buah Aki berwarna putih merek Axis 12 V / 70 ah ke sampan milik Terdakwa.
  • Bahwa kemudian, Terdakwa menuju tepi dermaga dan melihat kapal nelayan milik saksi korban SAPARUDIN Alias AGO Bin TABA (Alm). Setelah itu, Terdakwa menaiki kapal nelayan milik saksi korban SAPARUDIN Alias AGO Bin TABA (Alm) untuk mengambil 3 (tiga) buah Aki berwarna putih merek Axis 12 V / 70 ah milik saksi korban SAPARUDIN Alias AGO Bin TABA (Alm) yang berada di atas tempat tidur bagan kapal nelayan tersebut yang selanjutnya Terdakwa memindahkan 3 (tiga) buah Aki berwarna putih merek Axis 12 V / 70 ah tersebut ke dalam sampan milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa menuju boat milik saksi JUMARDI Alias JUM Bin SUHERMAN yang berada di depan Terdakwa dan kemudian menaiki boat tersebut untuk mengambil 1 (satu) buah Aki berwarna putih merek GS Premium N 70 milik JUMARDI Alias JUM Bin SUHERMAN yang berada di bawah mesin boat tersebut untuk selanjutnya memindahkannya ke dalam sampan milik Terdakwa.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah Aki berwarna putih Merek AXIS 12 V / 50 Ah, 4 (empat) buah Aki berwarna putih Merek AXIS 12 V 70 Ah dan 1 (satu) buah Aki berwarna putih Merek GS Premium N 70, Terdakwa pergi kembali menuju Pelabuhan Pasar Ikan Tanjungpandan menggunakan sampan dengan cara mendayungnya.
  • Bahwa kemudian setelah tiba di Pelabuhan Pasar Ikan Tanjungpandan, Terdakwa memasukan semua aki yang diambilnya ke dalam keranjang bekas yang ditemukan Terdakwa di Pelabuhan Pasar Ikan Tanjungpandan. Selanjutnya, Terdakwa mengangkut semua aki yang berada di dalam keranjang bekas tersebut dengan cara mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha M3 dengan nomor polisi BN 4240 WG milik istri Terdakwa menuju jl. Air Kelubi, desa Aik Rayak, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung untuk menyembunyikan semua aki yang telah diambilnya ke dalam semak-semak yang berada di sekitar lokasi tersebut. Setelah itu, Terdakwa pulang menuju kediaman Terdakwa yang beralamat di jl. Pemuda, Desa Air Rayak.
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama, Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa mengmabil aki yang disembunyikan dalam semak-semak yang selanjutnya Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha M3 dengan nomor polisi BN 4240 WG milik istri Terdakwa menuju lapak besi milik saksi SOLIHIN Alias LIHIN Bin RATIN yang berada di jl. Pemuda Desa Aik Rayak Kec Tanjungpandan Kab Belitung untuk menjual 2 (dua) buah Aki berwarna putih merek Axis 12 V / 70 ah dan 1 (satu) buah Aki berwarna putih merek Axis 12 V / 50 ah seharga Rp 380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menjual 2 (dua) buah Aki berwarna putih merek Axis 12 V / 70 ah kepada tukang rongsokan keliling seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari yang sama, Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha M3 dengan nomor polisi BN 4240 WG milik istri Terdakwa menuju lapak besi milik saksi EDY Bin ROBADI yang berada di jl. Air Kelubi Desa Air Rayak Kec Tanjungpandan Kab Belitung untuk menjual 1 (satu) buah Aki berwarna putih merek GS Premium N 70 seharga Rp 162.000 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa pada Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Dermaga Sandar Kapal Nelayan Juru Seberang yang berada di desa Juru Seberang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, saat Terdakwa hendak melakukan pencurian lagi di kapal-kapal nelayan yang berada di dermaga tersebut, Terdakwa diamankan oleh warga desa Juru Seberang yang selanjutnya dibawa oleh pihak kepolisian Resor Belitung untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik aki yakni saksi korban SAPARUDIN Alias AGO Bin TABA (Alm), saksi SAHARUDIN Alias BAOSA Bin UNJUNG, saksi JUMARDI Alias JUM Bin SUHERMAN dan saksi AMIRUDDIN Alias AMIR Bin AMBOTANG.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban SAPARUDIN Alias AGO Bin TABA (Alm), saksi SAHARUDIN Alias BAOSA Bin UNJUNG, saksi JUMARDI Alias JUM Bin SUHERMAN dan saksi AMIRUDDIN Alias AMIR Bin AMBOTANG secara keseluruhan mengalami kerugian sebesar Rp 6.200.000 (enam juta dua ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa PEPEN EPENDI Alias PENDI Bin SUKARIA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya