Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 151.268.480,- (SERATUS LIMA PULUH SATU JUTA DUA RATUS ENAM PULU DELAPAN RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH RUPIAH). yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 121.057.783,- (SERATUS DUA PULUH SATU JUTA LIMA PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH TIGA RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 30.834.833,- (TIGA PULUH JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH TIGA RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |