Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, bahwa :
- Surat Perjanjian Multiguna Nomor: 31240402512 tertanggal 05 April 2024;
- Syarat-Syarat Perjanjian Pembiayaan Multiguna;
- Surat Pemberitahuan Tata Cara Pembayaran angsuran;tersebut adalah cacat hukum dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai undang-undang terhadap diri Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap diri Penggugat;
- Menetapkan nilai pinjaman uang Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menghukum Penggugat untuk membayar pinjaman uang kepada Tergugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan dipotong pembayaran angsuran pertama sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Meletakkan sita revindicatoir terhadap barang milik Penggugat yaitu berupa
- BPKB Motor milik Penggugat
- Motor milik PenggugatHingga selesainya perkara ini dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk melakukan perikatan ulang terhadap Perjanjian Multiguna dengan Penggugat yang nilainya menyesuaikan dengan jumlah uang yang telah diterima oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipotong pembayaran angsuran pertama sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan hakim dalam perkara ini setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijge);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|