Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Tdn 1.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
CECEP HARIADI Als CECEP Bin ENDJAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1299/L.9.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CECEP HARIADI Als CECEP Bin ENDJAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--- Bahwa Terdakwa CECEP HARIADI Als CECEP Bin ENDJAM, Sejak Bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 atau suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Gudang CV. IRPAU HERO yang beralamat di Jalan Serma Abdullah, Desa Perawas Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, antara beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa merupakan pegawai CV. IRPAU HERO yang telah bekerja selama 10 tahun dan mendapatkan gaji secara berkala dari CV. IRPAU HERO serta yang dipercayakan untuk memegang/mengurus gudang Tracklink milik CV. IRPAU HERO yang berada di Jalan Serma Abdullah, Desa Perawas Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung.
  • Bahwa sekira pada bulan Oktober tahun 2023 CV. IRPAN HERO mengadakan borongan pekerjaan yaitu penggantian dan pemasangan TRACKLINK dan PAPAN SHOE PC 300 mesin Ekskavator milik CV. IRPAU HERO sehingga Saksi APO menyuruh Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Tetapi dikarenakan gudang Tracklink milik CV. IRPAU HERO yang beralamat di Jalan Serma Abdullah, Desa Perawas Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung dalam keadaan terkunci lalu Terdakwa pergi mengambil kunci Gudang tersebut di kantor SHOWROOM CV. IRPAU HERO yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Kel. Pangkal Lalang, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung dengan Terdakwa meminta izin dari Saksi APO, setelah Terdakwa mengambil kunci Gudang tersebut Terdakwa tidak pernah mengembalikan kunci gudang Tracklink milik CV. IRPAU HERO ketempat semula.
  • Bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan pekerjaan penggantian dan pemasangan TRACKLINK dan PAPAN SHOE PC 300 mesin Ekskavator milik CV. IRPAU HERO, timbul niat Terdakwa untuk menjual 10 (sepuluh) buah TRACKLINK, 45 (empat puluh lima) keping SWAMP TRACK D65P dan 45 (empat puluh lima) keping PAPAN SHOE PC 300 bekas yang ada di Gudang CV. IRPAU HERO.
  • Bahwa Terdakwa mengambil sebanyak 10 (sepuluh) buah TRACKLINK milik CV. IRPAU HERO yaitu dengan cara sebagai berikut:
  • Pada bulan Oktober Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah TRACKLINK dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa angkat menggunakan alat Crane yang ada di Gudang CV. IRPAU HERO kemudian dipindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Pada bulan November Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) buah TRACKLINK dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa angkat menggunakan alat Crane yang ada di Gudang CV. IRPAU HERO kemudian dipindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Pada bulan Desember Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) buah TRACKLINK dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa angkat menggunakan alat Crane yang ada di Gudang CV. IRPAU HERO kemudian dipindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Pada bulan Januari Tahun 2024 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 3 (tiga) buah TRACKLINK dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa angkat menggunakan alat Crane yang ada di Gudang CV. IRPAU HERO kemudian dipindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Pada bulan Februari Tahun 2024 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) buah TRACKLINK dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa angkat menggunakan alat Crane yang ada di Gudang CV. IRPAU HERO kemudian dipindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Bahwa Terdakwa mengambil 45 (empat puluh lima) keping SWAMP TRACK D65P milik CV. IRPAU HERO yaitu dengan cara sebagai berikut:
  • Pada bulan November Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 10 (sepuluh) keping SWAMP TRACK D65P dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa pindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Pada bulan Desember Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 15 (lima belas) keping SWAMP TRACK D65P dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa pindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual.
  • Pada bulan Januari Tahun 2024 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 20 (dua puluh) keping SWAMP TRACK D65P dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa pindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 45 (empat puluh lima) keping PAPAN SHOE PC 300 milik CV. IRPAU HERO yaitu dengan cara sebagai berikut:
  • Pada bulan November Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 10 (sepuluh) keping PAPAN SHOE PC 300 dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa pindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Pada bulan Desember Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 15 (lima belas) keping PAPAN SHOE PC 300 dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa pindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual.
  • Pada bulan Januari Tahun 2024 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 20 (dua puluh) keping PAPAN SHOE PC 300 dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa pindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual.
  • Bahwa Terdakwa menjual TRACKLINK sebanyak 10 (sepuluh) buah dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), Terdakwa menjual SWAMP TRACK D65P sebanyak 45 (empat puluh lima) keping  dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), dan Terdakwa menjual PAPAN SHOE PC 300 sebanyak 45 (empat puluh lima) keping dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, CV. IRPAU HERO mengalami kerugian sebesar Rp 156.350.000.- (seratus lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

--- Bahwa Terdakwa CECEP HARIADI Als CECEP Bin ENDJAM, Sejak Bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 atau suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Gudang CV. IRPAU HERO yang beralamat di Jalan Serma Abdullah, Desa Perawas Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, , antara beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira pada bulan Oktober tahun 2023 CV. IRPAN HERO mengadakan borongan pekerjaan yaitu penggantian dan pemasangan TRACKLINK dan PAPAN SHOE PC 300 mesin Ekskavator milik CV. IRPAU HERO sehingga Saksi APO menyuruh Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Tetapi dikarenakan gudang Tracklink milik CV. IRPAU HERO yang beralamat di Jalan Serma Abdullah, Desa Perawas Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung dalam keadaan terkunci lalu Terdakwa pergi mengambil kunci Gudang tersebut di kantor SHOWROOM CV. IRPAU HERO yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Kel. Pangkal Lalang, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung dengan Terdakwa meminta izin dari Saksi APO, setelah Terdakwa mengambil kunci Gudang tersebut Terdakwa tidak pernah mengembalikan kunci gudang Tracklink milik CV. IRPAU HERO ketempat semula.
  • Bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan pekerjaan penggantian dan pemasangan TRACKLINK dan PAPAN SHOE PC 300 mesin Ekskavator milik CV. IRPAU HERO, timbul niat Terdakwa untuk menjual 10 (sepuluh) buah TRACKLINK, 45 (empat puluh lima) keping SWAMP TRACK D65P dan 45 (empat puluh lima) keping PAPAN SHOE PC 300 bekas yang ada di Gudang CV. IRPAU HERO.
  • Bahwa Terdakwa mengambil sebanyak 10 (sepuluh) buah TRACKLINK milik CV. IRPAU HERO yaitu dengan cara sebagai berikut:
  • Pada bulan Oktober Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah TRACKLINK dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa angkat menggunakan alat Crane yang ada di Gudang CV. IRPAU HERO kemudian dipindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Pada bulan November Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) buah TRACKLINK dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa angkat menggunakan alat Crane yang ada di Gudang CV. IRPAU HERO kemudian dipindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Pada bulan Desember Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) buah TRACKLINK dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa angkat menggunakan alat Crane yang ada di Gudang CV. IRPAU HERO kemudian dipindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Pada bulan Januari Tahun 2024 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 3 (tiga) buah TRACKLINK dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa angkat menggunakan alat Crane yang ada di Gudang CV. IRPAU HERO kemudian dipindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Pada bulan Februari Tahun 2024 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) buah TRACKLINK dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa angkat menggunakan alat Crane yang ada di Gudang CV. IRPAU HERO kemudian dipindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Bahwa Terdakwa mengambil 45 (empat puluh lima) keping SWAMP TRACK D65P milik CV. IRPAU HERO yaitu dengan cara sebagai berikut:
  • Pada bulan November Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 10 (sepuluh) keping SWAMP TRACK D65P dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa pindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Pada bulan Desember Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 15 (lima belas) keping SWAMP TRACK D65P dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa pindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual.
  • Pada bulan Januari Tahun 2024 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 20 (dua puluh) keping SWAMP TRACK D65P dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa pindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 45 (empat puluh lima) keping PAPAN SHOE PC 300 milik CV. IRPAU HERO yaitu dengan cara sebagai berikut:
  • Pada bulan November Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 10 (sepuluh) keping PAPAN SHOE PC 300 dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa pindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Pada bulan Desember Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 15 (lima belas) keping PAPAN SHOE PC 300 dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa pindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual.
  • Pada bulan Januari Tahun 2024 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 20 (dua puluh) keping PAPAN SHOE PC 300 dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa pindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual.
  • Bahwa Terdakwa menjual TRACKLINK sebanyak 10 (sepuluh) buah dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), Terdakwa menjual SWAMP TRACK D65P sebanyak 45 (empat puluh lima) keping  dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), dan Terdakwa menjual PAPAN SHOE PC 300 sebanyak 45 (empat puluh lima) keping dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, CV. IRPAU HERO mengalami kerugian sebesar Rp 156.350.000.- (seratus lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

--- Bahwa Terdakwa CECEP HARIADI Als CECEP Bin ENDJAM, Sejak Bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 atau suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Gudang CV. IRPAU HERO yang beralamat di Jalan Serma Abdullah, Desa Perawas Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, antara beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira pada bulan Oktober tahun 2023 CV. IRPAN HERO mengadakan borongan pekerjaan yaitu penggantian dan pemasangan TRACKLINK dan PAPAN SHOE PC 300 mesin Ekskavator milik CV. IRPAU HERO sehingga Saksi APO menyuruh Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Tetapi dikarenakan gudang Tracklink milik CV. IRPAU HERO yang beralamat di Jalan Serma Abdullah, Desa Perawas Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung dalam keadaan terkunci lalu Terdakwa pergi mengambil kunci Gudang tersebut di kantor SHOWROOM CV. IRPAU HERO yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Kel. Pangkal Lalang, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung dengan Terdakwa meminta izin dari Saksi APO, setelah Terdakwa mengambil kunci Gudang tersebut Terdakwa tidak pernah mengembalikan kunci gudang Tracklink milik CV. IRPAU HERO ketempat semula.
  • Bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan pekerjaan penggantian dan pemasangan TRACKLINK dan PAPAN SHOE PC 300 mesin Ekskavator milik CV. IRPAU HERO, timbul niat Terdakwa untuk menjual 10 (sepuluh) buah TRACKLINK, 45 (empat puluh lima) keping SWAMP TRACK D65P dan 45 (empat puluh lima) keping PAPAN SHOE PC 300 bekas yang ada di Gudang CV. IRPAU HERO.
  • Bahwa Terdakwa mengambil sebanyak 10 (sepuluh) buah TRACKLINK milik CV. IRPAU HERO yaitu dengan cara sebagai berikut:
  • Pada bulan Oktober Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah TRACKLINK dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa angkat menggunakan alat Crane yang ada di Gudang CV. IRPAU HERO kemudian dipindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Pada bulan November Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) buah TRACKLINK dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa angkat menggunakan alat Crane yang ada di Gudang CV. IRPAU HERO kemudian dipindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Pada bulan Desember Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) buah TRACKLINK dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa angkat menggunakan alat Crane yang ada di Gudang CV. IRPAU HERO kemudian dipindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Pada bulan Januari Tahun 2024 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 3 (tiga) buah TRACKLINK dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa angkat menggunakan alat Crane yang ada di Gudang CV. IRPAU HERO kemudian dipindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Pada bulan Februari Tahun 2024 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) buah TRACKLINK dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa angkat menggunakan alat Crane yang ada di Gudang CV. IRPAU HERO kemudian dipindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Bahwa Terdakwa mengambil 45 (empat puluh lima) keping SWAMP TRACK D65P milik CV. IRPAU HERO yaitu dengan cara sebagai berikut:
  • Pada bulan November Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 10 (sepuluh) keping SWAMP TRACK D65P dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa pindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Pada bulan Desember Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 15 (lima belas) keping SWAMP TRACK D65P dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa pindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual.
  • Pada bulan Januari Tahun 2024 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 20 (dua puluh) keping SWAMP TRACK D65P dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa pindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 45 (empat puluh lima) keping PAPAN SHOE PC 300 milik CV. IRPAU HERO yaitu dengan cara sebagai berikut:
  • Pada bulan November Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 10 (sepuluh) keping PAPAN SHOE PC 300 dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa pindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual;
  • Pada bulan Desember Tahun 2023 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 15 (lima belas) keping PAPAN SHOE PC 300 dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa pindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual.
  • Pada bulan Januari Tahun 2024 yang tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke Gudang CV. IRPAU HERO lalu membuka gembok gudang tersebut dengan kunci yang ada dalam penguasaan Terdakwa kemudian mengambil 20 (dua puluh) keping PAPAN SHOE PC 300 dari tempat penyimpanan yang ada didalam gudang selanjutnya Terdakwa pindahkan ke atas bak 1 (satu) unit mobil ISUZU warna biru dongker dengan nomor polisi BN 8151 WQ lalu Terdakwa meninggalkan Gudang CV. IRPAU HERO untuk Terdakwa jual.
  • Bahwa Terdakwa menjual TRACKLINK sebanyak 10 (sepuluh) buah dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), Terdakwa menjual SWAMP TRACK D65P sebanyak 45 (empat puluh lima) keping  dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), dan Terdakwa menjual PAPAN SHOE PC 300 sebanyak 45 (empat puluh lima) keping dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari CV. IRPAU HERO untuk mengambil 10 (sepuluh) buah TRACKLINK, 45 (empat puluh lima) keping SWAMP TRACK D65P dan 45 (empat puluh lima) keping PAPAN SHOE PC 300;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, CV. IRPAU HERO mengalami kerugian sebesar Rp 156.350.000.- (seratus lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya