Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Tdn ISKANDAR ROSUL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA C.Q KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2023/PN Tdn
Pemohon
NoNama
1ISKANDAR ROSUL
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA C.Q KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor: 1258 /L.9.12/Fd.2/08/2023, tanggal 23 Agustus 2023 atas nama Iskandar Rosul;

3. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT -220/L.9.12/Fd.1/08/2023, tanggal 23 Agustus 2023, atas nama Iskandar Rosul;

4. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: Print-291/L.9.12/Fd.1/03/2022 tanggal 25 Maret 2022;

5. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: Print-403/L.9.12/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023;

6. Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak berdasar hukum setiap tindakan, penetapan, berita acara pemeriksaan dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari penetapan tersangka dan penahanan kepada Pemohon dalam proses penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: Print-291/L.9.12/Fd.1/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: Print-403/L.9.12/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang telah dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dengan Putusan ini;

7. Memerintahkan  kepada Termohon untuk melaksanakan Putusan ini dengan segera mengeluarkan/menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Pemohon seketika setelah selesai dibacakannya Putusan ini;

8. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan dan melepaskan Pemohon yaitu Iskandar Rosul dari Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pandan dan/atau Rumah Tanahan lainnya seketika setelah selesai dibacakannya Putusan ini;

9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula sebelum Penetapan Tersangka dan Perintah Penahanan;

10. Membebankan biaya perkara kepada Termohon,

Pihak Dipublikasikan Ya