Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Yopy Bin Djoni Mudus Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1781/L.9.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yopy Bin Djoni Mudus[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanYopy Bin Djoni Mudus
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa Terdakwa Yopy Bin Djoni Mudus pada tanggal 05 Mei 2024 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. Dr. Susilo RT.007 RW.003 Kel. Paal Satu Kec. Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa Yopy Bin Djoni Mudus ditelepon melalui WhatsApp oleh HERI (DPO) untuk menawarkan kepada Terdakwa bekerja sebagai pelempar/perantara jual beli narkotika jenis sabu, lalu mendengar tawaran dari HERI tersebut Terdakwa menjawab bahwa ia mau jadi bekerja sebagai pelempar/perantara jual beli narkotika jenis sabu;
  • Kemudian, Terdakwa dikirimkan titik peta dari HERI melalui pesan WhatsApp, lalu Terdakwa langsung menuju ke titik peta yang dikirimkan oleh HERI, yakni di Jl. Karya Kabupaten Belitung dan sesampainya di sana Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam plastik indomie yang mana di dalam plastik indomie tersebut ada 20 (dua puluh) paket terdiri dari paket kecil berjumlah 10 (sepuluh) paket dan paket sedang berjumlah 10 (sepuluh) paket untuk selanjutnya Terdakwa bawa pulang dan berikutnya paket-paket tersebut Terdakwa edarkan/lemparkan sesuai dengan perintah dari HERI;
  • Bahwa Terdakwa sudah tiga kali dikirimkan oleh HERI Narkotika jenis sabu untuk diedarkan. Adapun untuk pengiriman pertama Terdakwa ambil di Jl. Karya Kabupaten Belitung pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024, yang mana paket Narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam plastik indomie dan di dalam plastik indomie tersebut ada 20 (dua puluh) paket terdiri dari 10 (sepuluh) paket kecil dan 10 (sepuluh) paket sedang. Untuk pengiriman kedua Terdakwa ambil di Jl. Karya Kabupaten Belitung pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 yang mana untuk paket Narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan di dalam plastik Kopi Kingkong dan di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) paket yang terdiri dari 15 (lima belas) paket besar dan 5 (lima) paket sedang. Lalu untuk pengiriman ketiga Terdakwa ambil di Jl. Tengah Manggar pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024, yang mana Narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan di dalam Plastik Asoy dan untuk pengiriman paket narkotika jenis sabu yang ketiga tersebut Terdakwa pecah/bagi menjadi kurang lebih 50 (lima puluh) paket kecil;
  • Bahwa cara Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut yaitu pertama-tama HERI memerintahkan Terdakwa melalui WhatsApp untuk mengambil Narkotika jenis sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh HERI. Selanjutnya, setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menelepon HERI dan melaporkan bahwa paket Narkotika jenis sabu tersebut sudah Terdakwa ambil, kemudian HERI memerintahkan Terdakwa untuk memecah paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket untuk Terdakwa edarkan/lemparkan ke titik-titik lemparan yang telah ditentukan, lalu paket-paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam sedotan untuk kemudian Terdakwa edarkan/lemparkan dan setelah Terdakwa mengedarkan/melemparkan paket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengirim titik peta lemparan paket Narkotika jenis sabu tersebut kepada HERI melalui WhatsApp;
  • Bahwa dari bekerja sebagai pelempar/perantara jual beli Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali tersebut Terdakwa mendapatkan upah kurang lebih sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dari HERI yang dikirimkan dengan cara transfer ke aplikasi DANA milik Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 02.20 WIB Terdakwa YOPY Bin DJONI MUDUS keluar dari rumah Terdakwa untuk membeli makan, lalu saat di jalan Kapt. Saridin yang tidak jauh dari rumah Terdakwa tiba-tiba datanglah dua orang Anggota Kepolisian dan menanyakan kepada Terdakwa tentang Narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menjawab bahwa Narkotika jenis sabu memang ada pada Terdakwa. Selanjutnya Anggota Kepolisian tersebut memanggil 2 (dua) orang perangkat Desa dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan milik Terdakwa, yang mana di kantong celana sebelah kiri Terdakwa ditemukan 30 (tiga puluh) paket plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu yang belum sempat terdakwa edarkan, yang mana tiap-tiap paket narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan atau dikemas di dalam potongan sedotan. Selanjutnya Terdakwa diamankan terlebih dahulu ke Polres Belitung dan sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa berserta pihak Kepolisian menuju ke kediaman Terdakwa yang bertempat di Jl. Dr. Susilo RT.007 RW.009 Kel. Paal Satu Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung dan sesampainya di rumah Terdakwa ada teman Terdakwa yaitu saksi IRA, lalu dengan disaksikan oleh perangkat Desa setempat dan saksi IRA, pihak Kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Terdakwa dan di dapur ditemukan 1 (satu) buah bong, di atas meja sebelah tempat tidur ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam berisikan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pcs plastik klip bening ukuran kecil, yang mana semua barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa, lalu selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik nomor 164/LFBE/KOMINFO/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kristiara Rinanti, S.T., CEH, CHFI selaku yang melakukan pemeriksaan dan Syofian Kurniawan, S.T., M.TI., CEH, CHFI, OFC, CCO, CCPA selaku Kepala Laboratorium dengan ikhtisar pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk warna vivo Y21 warna biru dengan IMEI 1: 868093051755334 dan IMEI 2: 868093051755326, ditemukan informasi sebagai berikut: A. Riwayat panggilan dari nomor dan WhatsApp RnD (0877-4438-2483); B. Dokumen Elektronik berupa gambar terkait perkara;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL17FF/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang melakukan pemeriksaan terhadap sampel berupa : 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel A) dengan berat netto awal 5,4655 gram dan berat netto akhir setelah dilakukan uji lab forensik 4,9427 gram. Dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium tersebut di atas secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa seluruh sampel seperti tersebut di atas positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I  Nomor Urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik nomor 164/LFBE/KOMINFO/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 ditemukan dokumen elektronik berupa gambar terkait perkara yang terdapat dalam 1 (satu) unit Handphone merk warna vivo Y21 warna biru dengan IMEI 1: 868093051755334 dan IMEI 2: 868093051755326 yakni berupa foto narkotika jenis sabu dalam plastik bening yang sedang ditimbang dan foto yang menunjukkan letak titik peta lemparan paket Narkotika jenis sabu yang terdakwa edarkan;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

 

---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

 

Subsidair :

Bahwa Terdakwa Yopy Bin Djoni Mudus pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul 02.20 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. Kapt. Saridin, Kel. Paal Satu, Kec. Tanjungpandan, Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 02.20 WIB Terdakwa YOPY Bin DJONI MUDUS keluar dari rumah Terdakwa untuk membeli makan, lalu saat di jalan Kapt. Saridin yang tidak jauh dari rumah Terdakwa tiba-tiba datanglah dua orang Anggota Kepolisian dan menanyakan kepada Terdakwa tentang Narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menjawab bahwa Narkotika jenis sabu memang ada pada Terdakwa. Selanjutnya Anggota Kepolisian tersebut memanggil 2 (dua) orang perangkat Desa dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan milik Terdakwa, yang mana di kantong celana sebelah kiri Terdakwa ditemukan 30 (tiga puluh) paket plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, yang mana tiap-tiap paket narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan atau dikemas di dalam potongan sedotan. Selanjutnya Terdakwa diamankan terlebih dahulu ke Polres Belitung dan sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa berserta pihak Kepolisian menuju ke kediaman Terdakwa yang bertempat di Jl. Dr. Susilo RT.007 RW.009 Kel. Paal Satu Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung dan sesampainya di rumah Terdakwa ada teman Terdakwa yaitu saksi IRA, lalu dengan disaksikan oleh perangkat Desa setempat dan saksi IRA, pihak Kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Terdakwa dan di dapur ditemukan 1 (satu) buah bong, di atas meja sebelah tempat tidur ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam berisikan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pcs plastik klip bening ukuran kecil, yang mana semua barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa, lalu selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL17FF/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang melakukan pemeriksaan terhadap sampel berupa : 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel A) dengan berat netto awal 5,4655 gram dan berat netto akhir setelah dilakukan uji lab forensik 4,9427 gram. Dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium tersebut di atas secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa seluruh sampel seperti tersebut di atas positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I  Nomor Urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

 

---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------

Pihak Dipublikasikan Ya