Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2024/PN Tdn Dwi Febriasvita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dwi Febriasvita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 310/UM/2005, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung pada tanggal 14 Maret 2005 yang sebelumnya nama Ayah tertulis dan terbaca “PRIYADI” diperbaiki dan ditambahkan menjadi nama Ayah tertulis dan terbaca “PIRIYADI HAMSAH” dan yang sebelumnya nama Ibu tertulis dan terbaca “LIONA ARLINI” diperbaiki dan menjadi nama Ibu tertulis dan terbaca “LYDIA ARLINI”;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 310/UM/2005, pada tanggal 14 Maret 2005;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak