Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa Terdakwa ANDRI HERMAWAN Als ANDRI Bin AKUI bersama-sama dengan Saksi NICO Als TEKON Bin SARIWANTO dan Saksi SUHERMAN Als MANTUL Anak Dari CU THIAN HO (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Saksi NICO Als TEKON Bin SARIIWANTO yang beralamat di Jalan Pak Tahau RT 002 RW 001 Kel/Desa Air Saga, Kec. Tanjungpandan Kab Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu Tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa berencana untuk mengambil stok obat-obatan jenis Tramadol di rumah Saksi NICO Als TEKON di Jalan Pak Tahau RT 002 RW 001 Kel/Desa Air Saga, Kec. Tanjungpandan Kab Belitung untuk Terdakwa jual karena ada yang memesan obat-obatan jenis Tramadol kepada Terdakwa. Setibanya Terdakwa di rumah Saksi NICO Als TEKON, Terdakwa langsung beristirahat di rumah tersebut kemudian sekira pukul 17.00 Wib Saksi TOMMY (anggota Satnarkoba Polres Belitung) bersama-sama dengan anggota Satnarkoba Polres Belitung melakukan penggrebekan di rumah Saksi NICO Als TEKON dan mengamankan Terdakwa ANDRI HERMAWAN Als ANDRI dan Saksi NICO Als TEKON, selanjutnya Saksi TOMMY dan Anggota Satresnarkoba Polres Belitung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi INDRATNO Selaku Ketua RW dan Saksi RIFQI selaku warga sekitar. Dari hasil penggeledehan tersebut ditemukan ditemukan 120 (seratus dua puluh) strip obat-obatan jenis Tramadol dengan jumlah 1200 (seribu dua ratus) butir didalam lemari yang berada didalam kamar Saksi NICO Als TEKON, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Belitung.
- Bahwa stok sediaan farmasi obat-obatan jenis Tramadol dikirim oleh Saksi SUHERMAN Als MANTUL melalui ekspedisi yang disimpan oleh Terdakwa di Rumah Saksi NICO Als TEKON kemudian Saksi SUHERMAN Als MANTUL menyuruhTerdakwa untuk mengedarkan sediaan farmasi obat-obatan jenis Tramadol sesuai arahan Saksi SUHERMAN Als MANTUL, Bahwa sebelumnya Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi obat-obatan jenis Tramadol sekitar bulan Juni Tahun 2024, Terdakwa menghubungi Saksi NICO ALS TEKON melalui whatsapp bahwa ada teman Terdakwa yang mau membeli obat-obatan jenis Tramadol, lalu Saksi NICO ALS TEKON memberitahu Terdakwa bahwa harga obat-obatan jenis Tramadol dari Saksi NICO ALS TEKON untuk satu stripnya seharga Rp.90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) dan Saksi NICO ALS TEKON menyuruh Terdakwa menjual dengan harga Rp.120.000 (Seratus dua puluh ribu rupiah) dan dari Rp. 120.000 (Seratus dua puluh ribu rupiah) keuntungan untuk Terdakwa sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dari satu strip. Keuntungan yang Terdakwa dapat sebagai upah Terdakwa karena sudah menjual obat-obatan jenis Tramadol, selanjutnya Terdakwa kerumah Saksi NICO ALS TEKON untuk mengambil obat-obatan jenis Tramadol, lalu Terdakwa pergi ke Belitung timur untuk mengedarkan sediaan farmasi obat-obatan jenis Tramadol.
- Bahwa adapun cara Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi obat-obatan jenis Tramadol yaitu dengan cara jika ada orang yang Terdakwa kenal mau memesan/membeli obat-obatan jenis Tramadol, orang tersebut akan menghubungi Terdakwa lewat pesan whatsapp dan telpon whatsapp, selanjutnya jika sudah banyak pesanan yang Terdakwa terima kemudian Terdakwa mengambil obat-obatan jenis Tramadol dirumah Saksi NICO Als TEKON, kemudian Terdakwa menghubungi para pemesan tersebut melalui whatsapp untuk bertemu ditempat yang telah ditentukan untuk melakukan COD/Pembayaran langsung dan pada saat Terdakwa bertemu dengan pemesan, Terdakwa memberikan obat-obatan jenis Tramadol kepada pemesan, bila ada orang yang tidak terlalu kenal menghubungi Terdakwa untuk memesan/membeli obat-obatan jenis Tramadol, obat-obatan tersebut Terdakwa balut dengan plastik hitam atau Terdakwa masukkan kedalam kotak bungkus rokok lalu Terdakwa lemparkan, dan selanjutnya Terdakwa kirim titik lokasi kepada pembeli.
- Bahwa uang dari hasil penjualan sediaan farmasi obat-obatan jenis Tramadol ditransfer kepada ke nomor Rekening Bank BCA 5290317756 atas nama Lay Wie Wen yang berada dalam penguasaan Saksi SUHERMAN Als MANTUL.
- Bahwa berdasarkan Surat Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Pangkalpinang terkait Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.01.24.0011 tanggal 21 Agustus 2024 ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Tim Pengujian Silvia Anggraini S.Farm., Apt. Nip. 198509012008122001 yang melakukan pengujian terhadap 2 (dua) Strip / 20 (dua puluh) Butir obat tanpa merk yang mirip kemasan obat Tramadol HCL 50mg dengan Kesimpulan Contoh tersebut di atas mengandung Tramadol Hidroklorida sejumlah 121,24?ngan persyaratan 90,0%-110,0% (Farmakope Indonesia Edisi VI halaman 1736)
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Farmasi barang bukli berupa obat tanpa merk yang mirip kemasan obat Tramadol HCL setelah melalui pemeriksaan positif mengandung Tramadol HCI dengan Kandungan 121,24% per tabletnya. Sesuai dengan Farmakope Indonesia Edisi 6 Halaman 1736 syarat Kadar Tramadol HCL adalah 90,0 - 110,0 %, dari hasil pengujian didapatkan kadar 121,24% sehingga barang bukti berupa obat tanpa merk yang mirip kemasan obat Tramadol HCL tidak memenuhi syarat.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Farmasi Efek samping penggunaan obat Tramadol yang dirasakan yaitu dapat menyebabkan rasa sakit akibat penggunaan obat secara terus menerus, sakit kepala, kantuk, lemas, pusing, mual, muntah, Sulit BAB dan buang air kecil, mulut kering, berkeringat dan menyebabkan halusinasi dan penggunaan obat tersebut secara terus menerus dapat menyebabkan kecanduan sedangkan bahaya dari penggunaan Tramadol HCL yang melebihi batas kadar dapat menyebabkan kejang, gangguan koordinasi, keiagihan, kerusakan ginjai dan kematian. Penggunaan tidak sesai aturan dosis, sesai resep dokter serta berlebihan dalam jangka panjang berpotensi besar terjadi efek samping yang merugikan kesehatan.
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 253/LFBE/KOMINFO/09/2024 tanggal 03 September 2024:
Pemeriksaan Terhadap 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y30 Warna Biru muda dengan nomor IMEI 1 :869701046979996 dan nomor IMEI 2 : 869701046979988 dengan resume sebagai berikut
- Ditemukan sejumlah nomor dan nama kontak saksi pada aplikasi WhatsApp yang terkait dugaan tindak pidana diantaranya saksi TEKON, MANTUL dengan info nama kontak WhatsApp Pertanian, JUNI dan YOGI.
- Ditemukan sejumlah riwayat panggilan masuk dan panggilan keluar pada aplikasi WhatsApp yang terjadi antara Terdakwa ANDRI HERMAWAN Als ANDRI Bin AKUI di nomor WhatsApp 6287805144999 dengan nama kontak WhatsApp & SKY"ZOO * kepada sejumlah orang saksi diantaranya :
- Saksi TEKON di nomor 6287848441294 dengan nama kontak WhatsApp?TEKON
- ??Saksi MANTUL di nomor 6285262353198 dengan nama kontak WhatsApp?Pertanian;-
- ??Saksi JUNI di nomor 6281279970218 dengan nama kontak WhatsApp juni
- Saksi YOGI di nomor 6281949174222 dengan nama kontak WhatsApp yogi.
- Tidak ditemukan riwayat SMS yang terjadi antara Terdakwa ANDRI HERMAWAN di nomor 6287805144998 kepada saksi TEKON, MANTUL, JUNI, dan YOGI
- Ditemukan riwayat percakapan pada aplikasi WhatsApp yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi antara Terdakwa ANDRI HERMAWAN Als ANDRI Bin AKUl di nomor WhatsApp 6287805144999 dengan nama kontak WhatsApp & SKY"ZOO * Kepada sejumiah orang saksi diantaranya:
- ??Saksi MANTUL di nomor 6285262353198 dengan nama kontak WhatsApp Pertanian;
- ??Saksi JUNI di nomor 6281279970218 dengan nama kontak WhatsApp juni;-
- Ditemukan sejumlah foto tangkapan layar (screenshot) yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun dan Terdakwa bukanlah orang dengan pekerjaan tenaga medis atau tenaga Kesehatan, atau petugas yang ahli atau berwenang untuk mengendalikan mutu, mengadakan, menyimpan, mendistribusikan sediaan farmasi obat keras
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -----
Atau
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa ANDRI HERMAWAN Als ANDRI Bin AKUI bersama-sama dengan Saksi NICO Als TEKON Bin SARIWANTO dan Saksi SUHERMAN Als MANTUL Anak Dari CU THIAN HO (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) baik masing-masing bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Saksi NICO Als TEKON Bin SARIIWANTO yang beralamat di Jalan Pak Tahau RT 002 RW 001 Kel/Desa Air Saga, Kec. Tanjungpandan Kab Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu Tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa berencana untuk mengambil stok obat-obatan jenis Tramadol di rumah Saksi NICO Als TEKON di Jalan Pak Tahau RT 002 RW 001 Kel/Desa Air Saga, Kec. Tanjungpandan Kab Belitung untuk Terdakwa jual kepada pemesan/pembeli. Setibanya Terdakwa di rumah Saksi NICO Als TEKON, Terdakwa langsung beristirahat di rumah tersebut kemudian sekira pukul 17.00 Wib Saksi TOMMY (anggota Satnarkoba Polres Belitung) bersama-sama dengan anggota Satnarkoba Polres Belitung melakukan penggrebekan di rumah Saksi NICO Als TEKON dan mengamankan Terdakwa ANDRI HERMAWAN Als ANDRI dan Saksi NICO Als TEKON, selanjutnya Saksi TOMMY dan Anggota Satresnarkoba Polres Belitung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi INDRATNO Selaku Ketua RW dan Saksi RIFQI selaku warga sekitar. Dari hasil penggeledehan tersebut ditemukan ditemukan 120 (seratus dua puluh) strip obat-obatan jenis Tramadol dengan jumlah 1200 (seribu dua ratus) butir didalam lemari yang berada didalam kamar Saksi NICO Als TEKON, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Belitung.
- Bahwa stok sediaan farmasi obat-obatan jenis Tramadol dikirim oleh Saksi SUHERMAN Als MANTUL melalui ekspedisi yang disimpan oleh Terdakwa di Rumah Saksi NICO Als TEKON kemudian Saksi SUHERMAN Als MANTUL menyuruh Terdakwa untuk mengedarkan sediaan farmasi obat-obatan jenis Tramadol sesuai arahan Saksi SUHERMAN Als MANTUL, Bahwa sebelumnya Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi obat-obatan jenis Tramadol sekitar bulan Juni Tahun 2024, Terdakwa menghubungi Saksi NICO ALS TEKON melalui whatsapp bahwa ada teman Terdakwa yang mau membeli obat-obatan jenis Tramadol, lalu Saksi NICO ALS TEKON memberitahu Terdakwa bahwa harga obat-obatan jenis Tramadol dari Saksi NICO ALS TEKON untuk satu stripnya seharga Rp.90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) dan Saksi NICO ALS TEKON menyuruh Terdakwa menjual dengan harga Rp.120.000 (Seratus dua puluh ribu rupiah) dan dari Rp. 120.000 (Seratus dua puluh ribu rupiah) keuntungan untuk Terdakwa sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dari satu strip. Keuntungan yang Terdakwa dapat sebagai upah Terdakwa karena sudah menjual obat-obatan jenis Tramadol, selanjutnya Terdakwa kerumah Saksi NICO ALS TEKON untuk mengambil obat-obatan jenis Tramadol, lalu Terdakwa pergi ke Belitung timur untuk mengedarkan sediaan farmasi obat-obatan jenis Tramadol.
- Bahwa adapun cara Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi obat-obatan jenis Tramadol yaitu dengan cara jika ada orang yang Terdakwa kenal mau memesan/membeli obat-obatan jenis Tramadol, orang tersebut akan menghubungi Terdakwa lewat pesan whatsapp dan telpon whatsapp, selanjutnya jika sudah banyak pesanan yang Terdakwa terima kemudian Terdakwa mengambil obat-obatan jenis Tramadol dirumah Saksi NICO Als TEKON, kemudian Terdakwa menghubungi para pemesan tersebut melalui whatsapp untuk bertemu ditempat yang telah ditentukan untuk melakukan COD/Pembayaran langsung dan pada saat Terdakwa bertemu dengan pemesan, Terdakwa memberikan obat-obatan jenis Tramadol kepada pemesan, bila ada orang yang tidak terlalu kenal menghubungi Terdakwa untuk memesan/membeli obat-obatan jenis Tramadol, obat-obatan tersebut Terdakwa balut dengan plastik hitam atau Terdakwa masukkan kedalam kotak bungkus rokok lalu Terdakwa lemparkan, dan selanjutnya Terdakwa kirim titik lokasi kepada pembeli.
- Bahwa uang dari hasil penjualan sediaan farmasi obat-obatan jenis Tramadol ditransfer Terdakwa ke nomor Rekening Bank BCA 5290317756 atas nama Lay Wie Wen yang berada dalam penguasaan Saksi SUHERMAN Als MANTUL.
- Bahwa berdasarkan Surat Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Pangkalpinang terkait Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.01.24.0011 tanggal 21 Agustus 2024 ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Tim Pengujian Silvia Anggraini S.Farm., Apt. Nip. 198509012008122001 yang melakukan pengujian terhadap 2 (dua) Strip / 20 (dua puluh) Butir obat tanpa merk yang mirip kemasan obat Tramadol HCL 50mg dengan Kesimpulan Contoh tersebut di atas mengandung Tramadol Hidroklorida sejumlah 121,24?ngan persyaratan 90,0%-110,0% (Farmakope Indonesia Edisi VI halaman 1736)
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Farmasi barang bukli berupa obat tanpa merk yang mirip kemasan obat Tramadol HCL setelah melalui pemeriksaan positif mengandung Tramadol HCI dengan Kandungan 121,24% per tabletnya. Sesuai dengan Farmakope Indonesia Edisi 6 Halaman 1736 syarat Kadar Tramadol HCL adalah 90,0 - 110,0 %, dari hasil pengujian didapatkan kadar 121,24% sehingga barang bukti berupa obat tanpa merk yang mirip kemasan obat Tramadol HCL tidak memenuhi syarat.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Farmasi Efek samping penggunaan obat Tramadol yang dirasakan yaitu dapat menyebabkan rasa sakit akibat penggunaan obat secara terus menerus, sakit kepala, kantuk, lemas, pusing, mual, muntah, Sulit BAB dan buang air kecil, mulut kering, berkeringat dan menyebabkan halusinasi dan penggunaan obat tersebut secara terus menerus dapat menyebabkan kecanduan sedangkan bahaya dari penggunaan Tramadol HCL yang melebihi batas kadar dapat menyebabkan kejang, gangguan koordinasi, keiagihan, kerusakan ginjai dan kematian. Penggunaan tidak sesai aturan dosis, sesai resep dokter serta berlebihan dalam jangka panjang berpotensi besar terjadi efek samping yang merugikan kesehatan.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol Tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ----- |