Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Tdn Fitri PT. Nusa Surya Ciptadana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fitri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanFitri
Tergugat
NoNama
1PT. Nusa Surya Ciptadana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Multiguna Nomor: 31240400966 tertanggal 02 April 2024 dan surat-surat turunannya antara lain: Syarat-Syarat Perjanjian Pembiayaan Multiguna; Surat Pemberitahuan Tata Cara Pembayaran angsuran; Surat Pernyataan Konsumen; Surat Pernyataan Sebagai Penjamin; Surat Kuasa Pengambilan Kembali; tersebut adalah cacat hukum dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai undang-undang terhadap diri Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap diri Penggugat;
  4. Menyatakan nilai pinjaman uang Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar
    Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipotong pembayaran angsuran yang telah dilakukan oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi putusan hakim dalam perkara ini setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijge);  
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak