Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021, unit patroli Sabhara Polres Belitung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung yang yang terletak di pasar siburik Kec.Tanjungpandan Kab.Belitung ada menual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang, setelah mendengar informasi tersebut tim patroli Sabhara langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait informasi tersebut, kemudian pada pukul 20.30 Wib tin patroli Sabhara mengamankan 1(satu) orang pelaku yang sedang duduk diwarung yang dijadikan tempat jual beli minuman beralkohol. setelah melakukan pengecekan ternyata benar warung tersebut dijadikan tempat jual beli minuman beralkohol sehingga tim patroli Sabhara mengamankan minuman beralkohol berjenis bir bintang berjumlah 20 (dua puluh) botol dan Guiness berjumlah 8(delapan) kaleng |