Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhyan;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi Materil harga tanah kepada PENGGUGATÂ sebesar Rp. 106.080.000,- (seratus enam juta delapan puluh ribu rupiah). dan untuk bangunan sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah) atau total Harga tanah + Harga bangunan adalah Rp. 2.506.080.000,- (dua miliar lima ratus enam juta delapan puluh ribu rupiah);
- Membayar ganti rugi Imateril usaha warung sebesar Rp. 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) dan ganti rugi potesi usaha home stay sebesar Rp. 1.680.000.000,- (satu miliar enam ratus delapan puluh miliar rupiah. sehingga total kerugian Materil Usaha Warung + Potensi Usaha Home Stay : Rp. 2.520.000.000,- (dua miliar lima ratus dua puluh juta rupiah);
- Membayar kerugian materil dan Imateril sebesar Rp. 5. 026.080.000,- (lima miliar dua puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apa bila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono) |