Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
151/Pid.B/2024/PN Tdn | 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H. 2.RISDY ARDIANSYAH, S.H. |
NADYA NURHALIZA Als NADYA Binti ERWANDI | Penyerahan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 151/Pid.B/2024/PN Tdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1525/L.9.14/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Nadya Nurhaliza alias Nadya Binti Erwandi pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Rasau RT 002 Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkara sebagaimana ketentuan pasal 84 Ayat 1 KUHAP telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palisu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 5 Juni tahun 2024 saksi Nurlita Alias Lita membalas status whatsaap terdakwa yang memposting status “Lelang Arisan” melalui nomor handphone 087739760657, dan saksi Nurlita Alias Lita mengirimkan whatsaap melalui nomor 085809944853 kepada terdakwa “Kakak coba kirim list, siapa tahu tertarik” kemudian terdakwa membalas “wkwk tidak trauma kamu”, selanjutnya terdakwa memasukan nomor
whatsaap saksi Nurlita Alias Lita kedalam group whatsaap “New Lelang” dan terdakwa membagikan list/daftar lelang arisan yang hendak dijual, apabila anggota group ada yang tertarik bisa chat pribadi ke nomor whatsaap terdakwa dan terdakwa membuat pengaturan hanya admin yang bisa membagikan pesan sehingga orang yang ada dalam anggota group “New Lelang” tidak dapat membalas/mengomentari list arisan lelang yang telah dibagikan dan apabila berminat langsung whatsaap terdakwa. Selanjutnya saksi Nurlita Alias Lita meneruskan list lelang arisan dari grop “New Lelang” ke nomor whatsaap terdakwa dengan list Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dapat Rp 41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah) dengan rincian keuntungan dan jadwal dapat dicairkan pada tanggal 12 Juni sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 14 Juni sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 18 Juni sebesar Rp.2.500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 22 Juni sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 24 Juni sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), 28 Juni 2024sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 30 Juni sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), 3 Juli sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), 9 juli Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah, dan saksi Nurlita Alias Lita menanyakan kembali kepada terdakwa “apakah narik sesuai tanggal” dan terdakwa menyampaikan “akan membayarkan uang penarikan sesuai tanggal dan nominal uang seperti yang tertulis di list arisan lelang tersebut”. Bahwa saksi Nurlita alias Lita tertarik untuk membeli arisan lelang karena terdakwa meyakinkan akan membayar sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam list arisan lelang yang telah dibagikan oleh terdakwa, selanjutnya tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 19.12 WIB saksi Nurlita Als Lita mengirimkan uang pembelian arisan lelang untuk list 1 kepada terdakwa dan mentranfer uang melalui Livin Bank Mandiri dengan nomor rekening 16903327399 atas nama Arniati ke nomor rekening milik terdakwa Bank BRI atas nama Nadya Nurhaliza dengan nomor rekening 098601005483500 sebesar Rp. 17.502.500 (Tujuh belas juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) dan sekitar pukul 19.28 WIB saksi Nurlita Als Lita mengirimkan kembali uang pembelian arisan lelang untuk list 2 dengan cara mentranfer melalui Livin Bank Mandiri dengan nomor rekening 16903327399 atas nama Arniati ke nomor rekening milik terdakwa Bank BRI atas nama Nadya Nurhaliza dengan nomor rekening 098601005483500 sebesar Rp. 3.002.500 (tiga juta dua ribu lima ratus rupiah). Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 terdakwa mengirim whatsaap ke saksi Nurlita Alias Lita mengatakan “nariknya gimana dek, mau narik sekali apa mau narik setiap tanggal sesuai list arisan lelang” dan dibalas oleh saksi Nurlita Alias Lita “akan menarik sekali ditanggal terakhir sesuai jadwal”, dan selanjutnya terdakwa menyampaikan “tapi jika perlu uang harap konfirmasi H-1 karena uangnya tidak disamakan dengan rekening biasa”. Selanjutnya terdakwa membagikan list arisan di group “New Lelang” berupa list sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dapat Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan rincian jadwal pencairan pada tanggal 13 Juni sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), 20 Juni sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 20 Juni sebesar Rp.3.500,000,- (tiga juta lima ratus rupiah), tanggal 22 Juni sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), 25 Juni sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 Juli 2024 sebesar Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) plus Rp.2.S Rp. 30 Juni sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), 3 Juli sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), 9 juli Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah, selanjutnya saksi Nurlita Als Lita tertarik membeli list 3 dan mengirimkan uang pembelian arisan lelang dengan cara mentranfer melalui Livin Bank Mandiri nomor rekening 16903327399 atas nama Arniati ke nomor rekening milik terdakwa Bank BRI atas nama Nadya Nurhaliza dengan nomor rekening 098601005483500 sebesar Rp. 8.002.500 (delapan juta dua ribu lima ratus rupah). Bahwa pada tanggal 9 Juni 2024 dan saksi Nurlita Als Lita meneruskan list arisan lelang yang telah dibagikan terdakwa melalui group “New Lelang” membeli arisan list Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) akan mendapatkan Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dengan jadwal pencairan pada tanggal 19 Juni sebesar Rp. 4.000.000,- (emapt juta rupiah), 20 Juni sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), tanggal 27 Juni sebesar Rp.5.000,000,- (lima juta rupiah) ditambah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan saksi Nurlita alias Lita mengirimkan pesan mealui whatsaap “Kak Endangkan ada narik arisan
hari ini, jika boleh dipotong dari arisan dia saya mau ambil yang Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan dibalas terdakwa “Ocem jadi ini aje ye” dan saksi Nurlita membalas “iye Yul”. Lalu terdakwa mengirim whatsaap ke saksi Nurlita Alias Lita mengatakan “nariknya gimana dek, mau narik sekali apa mau narik setiap tanggal sesuai penarikan” dan dibalas oleh saksi Nurlita Alias Lita akan menarik sekali ditanggal terakhir sesuai jadwal, dan selanjutnya terdakwa menyampaikan “tapi jika perlu uang harap konfirmasi H-1 karena uangnya tidak disamakan dengan rekening biasa”. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024 list 1 arisan lelang yang dibeli saksi korban telah jatuh tempo namun terdakwa belum membayarkan uang lelang arisan sebagaimana yang dijanjikannya dalam list arisan lelang, dan sekitar pukul 22.00 WIB saksi Nurlita als Lita melihat status whatsaap teman yang menuliskan bahwa terdakwa bohong, lalu saksi dimasuk di dalam grup whatsaap baru “Lelang Nadya” dan dari group membahas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa adalah fiktif dan terdakwa kabur dari Belitung dan list fiktif yang dibuat terdakwa adalah akal akalan. Bahwa terdakwa membuat daftar list arisan lelang fiktif yang dibagikan pada grup “New Lelang” dengan maksud agar orang tertarik membeli arisan lelang tersebut dikarenakan mendapatkan keuntungan yang berlipat dari modal awal yang dibayarkan. Akan tetapi uang yang diterima oleh terdakwa dari orang yang membeli arisan lelang baru diputarkan untuk membayarkan uang arisan member lain yang telah jatuh tempo, dan pola ini sudah terdakwa rencanakan dari awal membentuk list arisan lelang agar arisan lelang yang telah dibentuk oleh terdakwa tetap berjalan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 197/LFBE/KOMINFO/07/2024 tanggal 19 Juli tahun 2024 yang di tanda tangani oleh Kepala Laboratorium Syofian Kurniawan, S.T.,M.T.I.,CEH,CHFI,OFC,CCO,CCPA Nip 19820613 200803 1 001 dengan ikhtisar pemeriksaan sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksI Nurlita als Lita mengalami kerugian sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |