Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
3.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
ZULKIPLI Als Zul Bin AMIRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 105/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1025/L.9.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
3RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIPLI Als Zul Bin AMIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa ZULKIPLI Als Zul Bin AMIRUDIN pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah SAKSI HARTINI As TINI Binti (Alm) BULRIAN di Dusun Terang Bulan Rt 004 Rw 002 Desa Lalang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur atau pada tempat lain dimana yang masuk ke daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Berawal pada hari Rabu tanggal 17 April tahun 2024 sekira pukul 09.30 WIB, saudara ERNI yang merupakan istri Terdakwa ZULKIPLI Als Zul Bin AMIRUDIN menemui Anak Korban FAUZAN RAHMADHAN Als FAUZAN Bin (Alm) ASWIN ANZARI ke rumah dan bertanya kepada Anak Korban FAUZAN “ndut, kucing tuh lah dua hari ndak isak balik, kemane?”(ndut, kucing itu udah dua hari ngga ada balik, dimana?). Kemudian Anak Korban FAUZAN menjawab “kubuang ke Pantai”. Setelah itu saudari ERNI berkata “kau carik lah, kini bang Zul marah” (Kau carik lah, nanti bang Zul marah). Kemudian setelah itu saudari ERNI pulang dari rumah. Pada pukul sekitar pukul 10.00 Terdakwa ZULKIPLI menghubungi Anak Korban FAUZAN melalui whatsapp dengan mengatakan “kao lum tau kan aq, taik kao, kepalak kao aq buang kini, aq la lamak bencikan kao ne aq diam bukan takut asuk, aq ndx sua marah kan kao yee kao lihat aq marah ndx ade kucing aq kao lihat la, kao sebasing buang kao ne, kao mun ndx ade kucing aq kao lihat la, nak ngelihat aq marah” (kamu belum tau dengan aku taik kamu, kepala kamu aku buang nanti, aku sudah lama benci dengan kau ini aku diam bukan takut anjing, aku ngga pernah marah dengan kamu ya kamu lihat aku marah, kalau ngga ada kucing aku kau lihat la, kamu sembarangan buang kamu ini, kamu kalo ngga ada kucing aku kau lihat la, kalau kamu melihat aku marah);
  • Bahwa setelah itu sekitar pukul 11.30 WIB, Terdakwa ZULKIPLI mendatangi rumah Anak Korban FAUZAN dengan ancaman kekerasan terhadap Anak Korban FAUZAN secara langsung namun Anak Korban FAUZAN takut dan tidak ingin keluar dari rumah, Anak Korban FAUZAN hanya melihat Terdakwa ZULKIPLI melalui kaca rumah Anak Korban FAUZAN dan hanya ada ibunya yaitu saksi HARTINI As TINI Binti (Alm) BULRIAN  yang berdiri di depan pintu rumah kemudian terdakwa berkata “fauzan cari kucing itu men dak dapat ku tampas, aku ni emosi”, kemudian saksi HARTINI jawab ke terdakwa “ye la nanti aku cari bersama dengan Anak Korban FAUZAN RAHMADHAN Als FAUZAN Bin (Alm) ASWIN ANZARI”. Kemudian pada saat terdakwa hendak pulang ke kontrakan terdakwa dimana kontrakan terdakwa bersebelahan dengan kontrakan saksi HARTINI terdakwa mengatakan kepada saksi HARTINI “mun dak dapat kucing tadi, tunggu kutampas, aku ini emosi” (kalau tidak dapat kucing tadi, tunggu aku bacok, aku ini emosi). Setelah itu Terdakwa menghayunkan parang yang terletak di samping kiri badan terdakwa ke arah kursi yang terletak di teras rumah Anak Korban FAUZAN  dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa sebanyak 1 (satu ) kali sehingga menyebabkan kursi kayu tersebut terkelupas setelah itu datang saksi ABANG IWAN IRAWAN Als BURHAN Bin (Alm) ABDUL MUIS dan beberapa tetangga untuk melerai dan menasehati terdakwa kemudian terdakwa pun langsung pergi ke kolong (tempat mencari biji timah);
  • bahwa yang membuat terdakwa melakukan ancaman kekerasan terhadap Anak Korban FAUZAN karena terdakwa emosi setelah mengetahui Anak Korban FAUZAN membuang kucing kesayangan terdakwa di pantai Lalang Kecamatan Manggar sehingga terdakwa dengan ancaman kekerasan menyuruh Anak Korban FAUZAN mencari kucing terdakwa yang dibuang oleh Anak Korban FAUZAN;
  • bahwa yang Anak Korban FAUZAN rasakan setelah Terdakwa ZULKIPLI melakukan ancaman kekerasan melalui whatsapp tersebut kepada Anak Korban FAUZAN adalah Anak Korban FAUZAN takut dan membalas whatsapp dari Terdakwa dengan tangan gemetar. Kemudian yang Anak Korban FAUZAN rasakan pada saat Terdakwa ZULKIPLI melakukan ancaman kekerasan secara langsung pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 di depan rumah Anak Korban FAUZAN tersebut adalah Anak Korban FAUZAN takut dan tidak ingin keluar dari rumah, Anak Korban FAUZAN hanya melihat Terdakwa ZULKIPLI melalui kaca rumah Anak Korban FAUZAN.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 Ayat (1) Angka ke 1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya