Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Tdn Albi Nur Wijaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Albi Nur Wijaya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya tahun kelahiran Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon tertulis dan terbaca Tahun 2003, diperbaiki menjadi tahun kelahiran Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon yang tertulis dan terbaca Tahun 2004, sehingga didalam Akta Kelahiran Pemohon tahun kelahiran Pemohon tertulis dan terbaca 2004 ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung agar segera setelah diterimanya Salinan Resmi penetapan ini kepadanya untuk segera membukukan dalam Buku Register yang sedang berjalan dan mencatatkan perbaikan tahun kelahiran Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1451/Ist/2003/2003 ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak